Apa yang menjadi landasan koperasi menurut Pasal 2 UU No 25 Tahun 1992?

tirto.id - Koperasi merupakan badan usaha yang anggotanya terdiri dari seseroang atau badan hukum koperasi.

Landasan koperasi dalam menjalankan aktivitasnya adalah berdasarkan prinsip koperasi yang juga merangkap aktitivas gerakan ekonomi kerakyatan-kekeluargaan.

Melansir catatan situs Kelurahan Oro-Oro Ombo, kata koperasi berasal dari bahasa Inggris, yakni co-operation yang dalam bahasa Indonesia diartikan “kerja sama".

Lebih lanjut dari asal istilah katanya, koperasi dijabarkan punya tujuan untuk kepentingan bersama, bukan keuntungan perorangan.

Oleh sebab itu, Mohammad Hatta, dikenal dalam perkoperasian sebagai Bapak Koperasi Indonesia, mengartikan koperasi sebagai usaha bersama demi memperbaiki dan meningkatkan kehidupan atau kesejahteraan ekonomi melalui cara saling menolong.

Lantas, apa yang menjadi landasan dan tujuan koperasi serta bagaimana perannya dalam masyarakat?

Landasan Koperasi

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor25 Tahun 1992 Pasal 2, diungkapkan bahwa koperasi berjalan dengan menganut asas kekeluargaan.

Lebih lanjut dari asas kekeluargaannya, terdapat juga landasan koperasi yang mengisyaratkan dasar pengadaan koperasi ketika menjalankan kegiatannya.

Berdasarkan catatan Yanti Herlinawati dalam Ekonomi Kelas X (2020:4), terungkap ada empat poin yang menjadi landasan koperasi, mulai dari landasan idiil, struktural, operasional, hingga mental. Keempatnya dapat dilihat penjelasannya melalui bagian di bawah ini:

1. Landasan Idiil

Didasarkan pada Pancasila, di mana dasar negara tersebut dijadikan pandangan hidup serta ideologi bangsa Indonesia, tidak terkecuali badan udaha koperasi ketika menjalankan kegiatannya.

2. Landasan Struktural

Dalam landasan ini, UUD 1945 dijadikan dasarnya sebagai perwujudan landasan idiil Pancasila. Melalui Pasal 33 ayat (1), dijabarkan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan".

3. Landasan Operasional

Lebih lanjut dari struktur, ada sistem operasional koperasi yang melingkupi tata kerja—wajib ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, karyawan, dan manajer. Setidaknya, ada dua yang menjadi landasan operasional koperasi, yakni UU No 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART).

4. Landasan Mental

Terkait landasan mental ini, koperasi menjunjung tinggi sifat kesetiakawanan serta kesadaran individu untuk saling bekerja sama memajukan koperasi.

Tujuan Koperasi

Sudah disebut bahwa koperasi berlandaskan beberapa poin, idiil, struktural, operasional, dan mental. Dari keempat poin tersebut, muncul sebuah tujuan pokok dari pendirian badan usaha koperasi.

Mengenai tujuan koperasi, sudah diatur dan diterangkan melalui UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3. Bunyinya, koperasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan para anggota (khususnya) dan masyarakat (umumnya).

Selain itu, diterangkan juga bahwa koperasi dibentuk dengan tujuan untuk membangun perekonomian nasional, tepatnya demi menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur—dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945.

Peran Koperasi

Secara rinci, kita masih dapat melihat bagaimana peran koperasi melalui UU Nomor 25 Tahun 1992, tepatnya dalam Bab III Pasal 4. Berikut ini poin-poin mengenai fungsi dan peran koperasi (Yanti Herlinawati, 2020:5):

1. Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (khusus) dan masyarakat (umum) demi kesejahteraan ekonomi dan kehidupan sosialnya.

2. Berperan aktif sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan umat manusia.

3. Mengokohkan tingkat ekonomi rakyat—menjadi dasar kuat dan tahannya ekonomi nasional melalui koperasi sebagai titik pengajarnya.

4. Mengusahakan terwujudnya perekonomian nasional hasil kerja sama yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi.

Baca juga:

  • Mengenal Koperasi: Pengertian, Ciri-Ciri, Prinsip, dan Fungsinya
  • Tahapan Pendirian Koperasi dan Syarat Pengesahan Badan Hukumnya

Baca juga artikel terkait APA ITU KOPERASI atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
(tirto.id - prd/adr)


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

1. Landasan Koperasi

Landasan koperasi ada 3,yaitu:

  • Landasan Idiil Pancasila yaitu Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  • Landasan Struktural UUD 1945 yaitu Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai SokoGuru perekonomian nasional.
  • Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945 yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 : “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.”Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan,dan bentuk perusahaan yang  sesuai dengan itu adalah koperasi. UU Koperasi No. 25 1992 tentang Perkoperasian.

2. Asas koperasi

Asas koperasi adalah Kekeluargaan yaitu Adanya kesadaran setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dari koperasi itu.

Home / UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian

View Fullscreen

Share

  • Facebook
  • Twitter
  • Google +
  • Stumbleupon
  • LinkedIn
  • Pinterest

Landasan Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

– Landasan Idiil = Pancasila

– Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri

– Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

  1. Fungsi Koperasi / Koprasi
  2. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
  3. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
  4. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
  5. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
  6. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
  7. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
  8. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
  9. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
  10. Prinsip koperasi

Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.

Prinsip koperasi di antaranya sebagai berikut:

  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan koperasi diakukan secara demokratis.
  3. Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa
  4. para anggota.
  5. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerjasama antarkoperasi.
  8. Azas koperasi
  1. Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia

Peran koperasi dalam perekonomian nasional Indonesia tertuang secara jelas pada UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi, pada pasal 4 sebagai berikut.

  1. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
  2. Ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.
  3. Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan membangun perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  1. Peran koperasi dalam perekonomian nasional

Dari peranan koperasi itu diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi  perekonomian nasional sebagai berikut.

  1. Membantu terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis.
  2. Membantu terciptanya perluasan kesempatan kerja.
  3. Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA