Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Mencoret-coret Rumah Orang Lain yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 18 Juli 2013. Show Apa itu Vandalisme?Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian vandalisme. Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan lain sebagainya), atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas. Kemudian pengertian lain menyebutkan vandalisme adalah tindakan perusakan terhadap properti publik maupun privat.[1] Menurut Scharfstein dan Gaurf, vandalisme adalah perusakan yang mencolok atau penghancuran dari struktur dan simbol yang bersifat melawan atau bertentangan dari keinginan pemilik.[2] Berdasarkan definisi di atas, maka aksi vandalisme dikategorikan sebagai tindak kriminal karena sebagaimana diatur beberapa pasal dalam KUHP yang berbunyi: Pasal 406 ayat (1)
Pasal 408 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tah Pasal 489 ayat (1)
Namun demikian, aksi mencorat-coret tidak semuanya termasuk contoh vandalisme, bisa jadi aksi itu termasuk mural dan grafiti yang memiliki tujuan dan maksud yang difungsikan untuk memperindah sesuatu dan dilakukan secara legal.[3] Mural adalah lukisan besar yang dibuat untuk mendukung ruang arsitektur, yang merupakan salah satu bentuk seni rupa yang mengandung pesan di dalamnya.[4] Sedangkan grafiti adalah salah satu seni berupa goresan dan guratan yang menggunakan komposisi warna, garis, bentuk, dan volume untuk menuliskan kata, simbol, atau kalimat tertentu.[5] Sementara itu, kegiatan mencorat-coret yang termasuk aksi vandalisme dikategorikan sebagai tindak kriminal karena memiliki tujuan dan maksud yang ilegal.[6] Baca juga: Kritik Pemerintah dengan Mural, Bisakah Dipidana? Ada berbagai aksi vandalisme yang terjadi di Indonesia, antara lain dilansir dari laman Sindonews, arena Skatepark yang terletak di Gedung Creative Centre, Kota Bekasi menjadi sasaran vandalisme pihak tak bertanggung jawab. Tidak hanya dinding, namun permukaan dalam arena dipenuhi coretan.[7] Aksi vandalisme juga terjadi di Kereta Rel Listrik (“KRL”) yang memasuki Stasiun Kebayoran, Jakarta. Pada peristiwa tersebut, terjadi penembakan ke salah satu kaca gerbang KRL, yang menyebabkan kaca retak dan berlubang.[8] Baca juga: Berita Vandalisme Terkini dan Terbaru Hari ini Dengan demikian, kegiatan mencorat-coret yang dilakukan di rumah Anda termasuk dalam vandalisme, dan kepada pelaku vandalisme tersebut dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1), Pasal 408, dan Pasal 489 ayat (1) KUHP. Kemudian dalam pertanyaan, Anda tidak menjelaskan apa tujuan pelaku tersebut mengganggu Anda. Apakah karena ingin Anda melakukan suatu tindakan tertentu (misalnya agar Anda memberikan uang) atau hanya sekedar ingin mengganggu. Pasal Lain yang Berpotensi Menjerat PelakuJika vandalisme dilakukan untuk membuat Anda melakukan perbuatan yang diinginkan oleh pelaku, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 368 atau Pasal 335 KUHP (bergantung pada apa yang diinginkan oleh orang tersebut untuk diperbuat oleh Anda) yang berbunyi: Pasal 368 ayat (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 335
Terkait Pasal 368 KUHP, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya menjelaskan bahwa jika pelaku tidak ada kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka pasal yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 335 KUHP. Selain itu, pasal lain yang mungkin ada hubungannya adalah pasal tentang perusakan rumah (gedung) atau bangunan-bangunan yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi orang lain, atau bahaya maut bagi orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 200 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum dengan pasal ini, maka perbuatan tersebut harus dilakukan dengan “sengaja” dan harus mendatangkan akibat-akibat sebagaimana termaktub pada sub 1 sampai dengan sub 3 dalam pasal ini. Mengenai apa yang dimaksud dengan menghancurkan dan merusak, S.R. Sianturi menjelaskan bahwa menghancurkan adalah membuatnya sama sekali binasa atau musnah, rusak berantakan dan bahkan sudah tidak berwujud lagi ibarat sepeda digilas stomwals (kendaraan penggilas jalan). Sedangkan merusak adalah membuat sebagian dari benda itu rusak yang mengakibatkan keseluruhan benda itu tidak dapat dipakai. Hukuman bagi Pelaku Vandalisme yang BergerombolDi sisi lain, jika yang melakukan hal tersebut lebih dari satu orang, maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dilarang dalam pasal ini adalah “melakukan kekerasan”. Kekerasan yang dilakukan ini biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”, akan tetapi dapat pula kurang daripada itu; sudah cukup misalnya bila orang-orang melemparkan batu pada orang lain atau rumah, atau membuang-buang barang-barang dagangan, sehingga berserakan, meskipun tidak ada maksud yang tentu untuk menyakiti orang atau merusak barang itu. Mengenai yang dimaksud dengan “tenaga bersama”, S.R. Sianturi menyatakan beberapa sarjana berpendapat tidak cukup hanya dua orang saja. Ini karena istilah “dengan tenaga bersama” lebih mengindikasikan suatu gerombolan manusia. Akan tetapi ada sarjana lainnya (antara lain Noyon) yang berpendapat bahwa subjek ini sudah memenuhi syarat jika ada dua orang (atau lebih). Penggunaan pasal ini dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 139/Pid.B/2011/PN.Bks. Dalam putusan ini, terdakwa bersama-sama dengan orang lain (yang telah dipidana) melakukan aksi dengan menggunakan kekerasan terhadap barang, yaitu memecahkan kaca nako dengan menggunakan batang kayu bambu runcing yang dilakukan oleh terdakwa dan beberapa orang lainnya, selain itu beberapa dari mereka mencoret dinding Kantor Balai Desa menggunakan cat semprot "PILOK”' berwarna merah dengan tulisan "DISEGEL KANTOR SETAN", bahkan ada yang melempar telur busuk kedinding Kantor Balai Desa Sungai Cingam. Atas perbuatan terdakwa dan orang-orang tersebut, terdakwa dipidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Pelaku VandalismeSelain dilihat dari hukum pidana, aksi vandalisme juga dapat dilihat dari hukum perdata. Anda dapat melakukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
Adapun yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:[9]
Dalam hal ini, perbuatan pelaku termasuk perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hak Anda untuk hidup tentram dan bebas dari gangguan baik atas diri Anda dan keluarga maupun atas barang-barang milik Anda. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, baik materiil (mungkin biaya yang harus Anda keluarkan untuk menghapus tulisan tersebut) dan imateriil (keluarga Anda menjadi ketakutan). Kerugian yang Anda alami merupakan akibat perbuatan pelaku yang dapat digugat secara perdata atau dituntut pidana. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
Referensi:
Putusan: Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 139/Pid.B/2011/PN.Bks. [2] Sendy Uda Cantika Putri. Analisis Coret- Mencoret di Fasilitas Umum. Jurnal Novum, Vol. 1, No. 1, 2012, hal. 4 [3] Sendy Uda Cantika Putri. Analisis Coret-Mencoret di Fasilitas Umum. Jurnal Novum, Vol. 1, No. 1, 2012, hal. 5 [4] Satriana Didiek Isnanta. Mural Definisi dan Sejarah Perkembangannya. Asintya Jurnal Penelitian Seni Budaya, Vol. 8, No. 2, 2016, hal. 134 [5] Moch. Fawzi (et.al). Analisis Karya Seni Graffity Sleepy. Jurnal Pendidikan Seni Rupa, Vol. 4, No. 2, 2016, hal. 244 [6] Sendy Uda Cantika Putri. Analisis Coret-Mencoret di Fasilitas Umum. Jurnal Novum, Vol. 1, No. 1, 2012, hal. 5 [9] Dwi Rezki Sri Astarini. Penghapusan Merek Terdaftar, Bandung: Alumni, 2021, hal. 224 |