Apabila perusahaan mengalami kerugian maka kewajiban persero aktif adalah

Persekutuan Komanditer dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :

1. Persekutuan Komanditer Murni

Jenis Persekutuan Komanditer Murni ini merupakan bentuk Persekutuan Komanditer yang didalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer Campuran

Bentuk CV ini merupakan jenis persekutuan yang berasal dari firma dimana firma memerlukan modal tambahan.
Sekutu firma akan menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

3. Persekutuan Komanditer Bersaham

Jenis CV ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham namun tidak diperjual belikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dari saham ini dikeluarkan adalah untuk mencegah terjadi pembekuan modal karena di dalam persekutuan komanditer yang tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.

Menurut H.M.N. Purnaosutjipto terdapat 3 (tiga) jenis Persekutuan Komanditer (CV), yaitu :

1. Persekutuan Komanditer Diam-Diam

Sebuah persekutuan komanditer yang belum terang-terangan menyatakan diri kepada pihak ke tiga sebagai persekutuan komanditer.

Diluar persekutuan ini masih menyatakan sebagai persekutuan firma dan kedalam sudah menjadi persekutuan komanditer.

2. Persekutuan Komanditer terang-terangan

Sebuah persekutuan Komanditer yang telah menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ke tiga sebagai Persekutuan Komanditer.

3. Persekutuan Komanditer dengan saham

Bentuk persekutuan komanditer ini merupakan persekutuan yang secara terang-terangan modalnya terdiri dari saham. Hal ini tidak diatur didalam KUHD karena dianggap sama dengan komanditer terang-terangan dan yang membedakannya hanya pada pembentukan modalnya yang berasal dari saham.

Macam-Macam Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer

Di dalam CV atau persekutuan komanditer terdapat 2 (dua) jenis sekut, yaitu :

1. Sekutu Komanditer/ sekutu pasif/ sekutu diam

Jenis sekutu ini adalah sekutu yang menyertakan modalnya didalam persekutuan. Bila CV mengalami kerugian maka mereka hanya memiliki tanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga sebaliknya. Status sekutu komanditer ini dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada perusahaan dan hanya menantikan hasil keuntungan dari modalnya tersebut dan tidak ikut didalam kepengurusan, penguasaan ataupun kegiatan perusahaan.

2. Sekutu Komplementer atau Sekutu Aktif

Jenis sekutu ini adalah sekutu yang menjadi pengurus dan menjalankan perusahaan serta berhak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Hal ini berarti seluruh kebijakan yang diambil oleh perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif dan sekutu aktif ini bertanggung jawab secara penuh hingga sampai harta pribadinya.

Kelebihan dan Kekurangan CV atau Persekutuan Komanditer

Bentuk badan usaha yang berbentuk CV atau persekutuan Komanditer memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan Persekutuan Komanditer: 

  • Proses untuk mendirikan CV tergolong sangat mudah.
  • Pada umumnya kemampuan manajemen badan usaha yang berbentuk CV umumnya lebih besar.
  • Modal yang dikumpulkan tergolong besar dan dengan struktur modal yang besar tersebut Jenis badan usaha ini mudah untuk mendapatkan kredit.
  • Pada umumnnya badan usaha berbentuk CV akan lebih mudah berkembang karena manajemennya diisi oleh para profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.
  • Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.

Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer

  • Operasional CV sangat tergantung terhadap sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  • Sejumlah modal yang telah di serahkan oleh sekutu ke dalam perusahaan sangat sulit untuk di tarik kembali.
  • Mudah terjadi konflik antara sekutu di dalam Persekutuan Komanditer.

Syarat Mendirikan CV

  • Salah satu syarat pendirian CV adalah membutuhkan minimal dua orang sebagai pendiri sekaligus pemiliki yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Seorang pendiri CV harus WNI dan kepemilikan perusahaan harus dimiliki oleh pengusaha lokal.
  • Keikutsertaan Warga negara asing di dalam CV tidak diperkenankan untu memiliki perusahaan.
  • Pendirian CV ini harus dibuat dengan Akta otentik sebagai akta pendirian dan harus dilakukan oleh notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia.
  • Hal pertama yang harus diperhatikan dalam pendirian CV adalah penetapan kerangka anggaran dasar perseroan yang dijadikan sebagai acuan pembuatan akta otentik sebagai akta pendirian.
  • Kemudian akta ini didaftarkan pada kepaniteraan PN sesuai wilayah atau kedudukan persekutuan komanditer.

Berikut beberapa poin isi akta pendirian Persekutuan Komanditer :

  • Nama lengkap, pekerjaan dan alamat tempat tinggal para pendiri
  • Penetapan nama CV dan wilayah kedudukan hukumnya.
  • Keterangan tentang CV yang menyatakan sifat CV dikemudian harus memiliki sifat khusus untuk menjalankan perusahaan cabang secara khusus.
  • Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangai surat perjanjian atas nama persekutuan.
  • Mulainya dan berakhirnya persekutuan komanditer.
  • Klausal lainnya yang penting yang terkait dengan pohak ke tiga terhadap sekutu pendiri.
  • Pembentukan kas dari CV yang secara khusus disediakan untuk penagih dari pihak ke tiga bila sudah kosong maka berlakulah tanggung jawab pribadi secara keseluruhan.
  • Maksud serta tujuan dari persekutuan komanditer.
  • Modal persekutuan komanditer.
  • Penunjukaan siapa saja sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
  • Kewajiban, hak dan tanggung jawab dari setiap sekutu
  • Pembagian keuntungan dan kerugian sekutu.

Proses pendirian CV terdiri dari 7 (tujuh) tahapan yaitu :

  • Pembuatan akta pendirian oleh notaris yang berwenang
  • Surat keteragan domisili CV
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat keterangan terdaftar wajib pajak
  • Pendaftaran ke pengadilan negeri (PN)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Referensi :

Persekutuan comanditer (CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Terdapat sekutu aktif bertindak sebagai pihak yang menjalankan usaha dan terdapat sekutu pasif sebagai pemberi modal. Apabila CV mengalami kerugian, maka sekutu aktif yang paling banyak menanggung beban kewajiban CV. Berdasarkan pernyataan tersebut, pernyataan pertama benar dan pernyataan kedua salah. 

Posted on 14 Oktober 2021 · by Kontrak Hukum

Saat ini perkembangan bisnis di Indonesia semakin pesat. Karena dinilai menjanjikan, banyak orang yang mulai beralih profesi dan memiliki keinginan untuk menjadi pelaku usaha. Namun kebingungan dalam menentukan jenis badan usaha seringkali menjadi salah satu masalah yang dialami oleh orang yang baru memulai usaha. Nah untuk mengurangi kebingungan yang dialami oleh Sobat KH,  Kontrak Hukum akan memberikan informasi mengenai ciri-ciri dari Persekutuan Komandier/CV yang wajib diketahui sebelum mendirikan badan usaha. Simak pembahasannya sampai selesai ya!

1.Tidak Ada Pemisahan Harta Kekayaan
Ciri pertama dari persekutuan komanditer adalah tidak adanya pemisahan harta. Persekutuan Komanditer/CV adalah badan usaha namun tidak berbentuk badan hukum. Karena tidak berbentuk badan hukum maka CV tidak termasuk subjek hukum yang dapat memiliki harta kekayan sendiri, seperti Perseroan Terbatas. Hal tersebut, mengakibatkan harta kekayaan antara sekutu dengan harta kekayaan dari CV menjadi bercampur. Apabila CV dibubarkan atau mengalami pailit dan harta kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak cukup untuk menutup kewajiban yang dimiliki, kewajiban hukum CV harus dipenuhi dari harta yang dimiliki para sekutunya.


2.Kepengurusan Dilakukan Hanya Oleh Salah Satu Sekutu

Ciri berikutnya dari persekutuan komanditer adalah hanya salah satu sekutu yang melakukan kepengurusan perusahaan. Dalam struktur CV terdapat dua sekutu, yaitu sekutu komanditer/pasif dan sekutu komplementer/aktif. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Sekutu pasif hanya memiliki kewajiban untuk memberikan modal dan tidak boleh turut dalam kepengurusan maupun kegiatan usaha CV. Sedangkan sekutu aktif memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kepengurusan dan kegiatan usaha CV. Artinya, hanya sekutu aktif yang dapat mewakili kepentingan untuk dan atas nama CV termasuk melakukan perjanjian dan memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga.

3.Tanggung Jawab Ada Di Sekutu Aktif

Seperti yang disebutkan sebelumnya, kepengurusan CV hanya dilakukan oleh sekutu aktif. Karena hanya dilakukan oleh salah satu sekutu maka hanya sekutu aktif yang memiliki hubungan hukum dan terikat dengan pihak ketiga. Sehingga segala bentuk tanggung jawab hukum menjadi tanggung renteng antara para sekutu aktif.Mengenai tanggung jawab keuangan, ketika CV memiliki hutang, mengalami kerugian, ataupun masalah keuangan lainnya, kemudian harta kekayaan yang dimiliki CV tidak mampu menutupi permasalahan tersebut maka sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menanggung dan menggunakan harta kekayaan pribadi miliknya. Hal ini terjadi karena tidak adanya pemisahan harta kekayaan sehingga harta pribadi juga harus digunakan. Sama halnya dengan sekutu aktif, sekutu pasif juga bertanggung jawab terhadap keuangan CV namu hanya sebesar modal yang disetorkan. Untuk bertanggung jawab tidak melebihi modal yang diberikan, sekutu pasif tidak boleh sama sekali melakukan kepengurusan/terkait dengan pihak ketiga. Jika sekutu pasif melanggar ketentuan tersebut, maka perlindungan hukum atas sekutu pasif (tidak dilibatkan untuk bertanggung jawab melebihi modal yang disetorkan) menjadi gugur sehingga sekutu pasif juga harus menggunakan harta kekayaan pribadi yang dimiliki untuk menanggung kerugian yang dialami CV.

4.Berakhir Ketika Ada Sekutu Yang Meninggal

Menurut Pasal 1646 KUH Perdata, persekutuan komanditer dapat berakhir/bubar jika salah satu sekutu, baik sekutu aktif maupun sekutu pasif meninggal dunia. Namun, jika sebelumnya telah dibuat perjanjian atau tercantum dalam akta pendirian yang menyebutkan apabila salah satu sekutu meninggal maka persekutuan diteruskan oleh ahli warisnya atau akan tetap dijalankan oleh sekutu-sekutu yang masih ada, maka persekutuan komanditer/CV bisa tidak dibubarkan. Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai ciri-ciri dari badan usaha persekutuan komanditer/CV. Agar Sobat KH tidak salah menentukan badan usaha yang tepat, jangan lupa untuk melakukan riset atau konsultasikan terlebih dahulu dengan yang ahli mengenai badan usaha yang cocok untuk usaha yang dijalankan oleh Sobat KH.

Jika Sobat KH membutuhkan konsultasi mengenai pendirian badan usaha atau bantuan untuk mengurus perizinan Persekutuan Komandier/CV, Sobat KH juga dapat menggunakan layanan dari Kontrak Hukum. Kontrak Hukum menjamin Sobat KH akan mendapatkan legalitas usaha tanpa kendala. Jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332 atau melalui media sosial Instagram @kontrakhukum.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA