Apakah boleh shalat diatas kasur Menurut Islam?

IHRAM.CO.ID, Sebagian dari kita mungkin pernah melaksanakan sholat di atas kasur. Pasalnya, hanya ada kasur tempat yang suci untuk sholat. Bolehkah?

Pertama, shalat mengenakan sandal

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو مَسْلَمَةَ سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ الْأَزْدِيُّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ

أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ قَالَ نَعَمْ

Telah menceritakan kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al A'masy berkata, aku mendengar Ibrahim menceritakan dari Hammam bin Al Harits berkata, "Aku pernah melihat Jarir bin 'Abdullah kencing, lalu ia berwudlu dan mengusap dua sepatunya lalu berdiri shalat. Maka hal itu ditanyakan kepadanya, ia lantas menjawab, "Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbuat seperti ini." Ibrahim berkata, "Yang jadi mengherankan mereka adalah karena Jarir adalah termasuk di antara orang yang masuk Islam belakangan".

IHRAM.CO.ID, Sebagian dari kita mungkin pernah melaksanakan sholat di atas kasur. Pasalnya, hanya ada kasur tempat yang suci untuk sholat. Bolehkah?

Pertama, shalat mengenakan sandal

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو مَسْلَمَةَ سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ الْأَزْدِيُّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ

أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ قَالَ نَعَمْ

Telah menceritakan kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al A'masy berkata, aku mendengar Ibrahim menceritakan dari Hammam bin Al Harits berkata, "Aku pernah melihat Jarir bin 'Abdullah kencing, lalu ia berwudlu dan mengusap dua sepatunya lalu berdiri shalat. Maka hal itu ditanyakan kepadanya, ia lantas menjawab, "Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbuat seperti ini." Ibrahim berkata, "Yang jadi mengherankan mereka adalah karena Jarir adalah termasuk di antara orang yang masuk Islam belakangan".

Beranda Hukum Islam Ubudiyah Hukum Salat di Atas Kasur

  • Hukum Islam
  • Ubudiyah
Hukum Salat di Atas Kasur

Penulis

Admin

-

11 November 2018

6745

0

Close Ads X

Apakah boleh shalat diatas kasur Menurut Islam?
Shalat di Atas Spring Beda

BincangSyariah.Com – Salah satu hal yang diwajibkan dalam melaksanakan ibadah salat adalah berdiam diri atau menetap (istiqrar) di tempat yang bertemu langsung dengan bumi atau lewat perantara yang nantinya jika dirunut ke bawah akan bertemu (muttashil) dengan bumi.  Hal tersebut merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak melakukan salat dalam seluruh komponen salatnya.

Selain itu, ada juga syarat lain yang juga harus dipenuhi namun hanya pada permasalahan sujud saja, yaitu objek sujud harus bukan berupa sesuatu yang ia bawa. Karena itu boleh sujud pada ubin bangunan, sajadah, meja, atau sejenisnya sebab semua benda tersebut tidak dikategorikan sebagai benda yang dibawa oleh orang yang salat.

Apakah boleh shalat diatas kasur Menurut Islam?

Berbeda halnya ketika seseorang sujud pada selendang yang ia kenakan di bahunya, lalu ketika sujud, selendangnya dijadikan objek dalam melaksanakan sujud. Maka dalam hal demikian, sujudnya dianggap tidak cukup dan menyebabkan salatnya menjadi tidak sah. Sebab selendang yang ia pakai tergolong sebagai benda yang dibawa oleh dirinya, maka ia telah lalai dalam melaksanakan kewajiban yang ada pada sujud ini.

Syarat yang ada dalam sujud ini, sama persis seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin:

قال: (و) سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه، كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل.

“Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak (tergolong) dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang (kasur) yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang salat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang salat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah, seperti halnya sujud pada benda yang dibawa oleh orang yang salat, namun tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang salat. Seperti sujud pada ujung selendang yang sangat panjang” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, juz 1  hal. 190)

Berdasarkan referensi di atas, dapat diambil pemahaman bahwa salat di atas kasur yang empuk, seperti halnya kasur-kasur yang kita temukan dalam kasur jenis spring bed adalah hal yang diperbolehkan dan tidak berpengaruh dalam keabsahan salat, sebab tidak termasuk kategori benda yang dibawa dan juga jika dirunut kebawah nantinya bertemu langsung (muttashil) dengan bumi. Sehingga baik syarat yang pertama ataupun yang kedua sama-sama terpenuhi.

Namun meski diperbolehkan melakukan salat di kasur ini, orang yang salat mesti berhati-hati dalam melaksanakan rukunnya, terlebih pada saat sujud, sebab dalam sujud diwajibkan menjaga tujuh anggota sujud agar tetap ditempelkan pada tempat salat saat sujud sedang berlangsung. Tujuh anggota tersebut adalah dahi, dua tangan, dua lutut dan jari-jari dari dua kaki. Sebab umumnya kasur yang empuk dianggap lebih sulit dalam hal menjalankan agar tujuh anggota sujud ini menempel pada kasur secara sempurna, sehingga orang yang salat di kasur mesti hati-hati saat melaksanakan sujudnya.

Demikian penjelasan tentang hukum salat di kasur ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa salat di atas kasur bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan, sebab kasur sudah memenuhi kategori benda yang boleh untuk dijadikan sebagai tempat salat. Namun  orang yang salat di kasur ini perlu hati-hati dalam hal menjalankan rukunnya, khususnya saat sujud. Selain itu perlu juga untuk menjaga kekhusyukan salatnya, sebab kadang seringkali orang yang salat di kasur lebih merasa nyaman dan terlena hingga penghayatan pada makna salat menjadi terbengkalai. Wallahu a’lam.

Apakah sah shalat di atas kasur?

Apakah diperbolehkan? Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam laman resmi Nahdlatul Ulama, shalat di atas kasur yang empuk seperti jenis spring bed adalah hal yang diperbolehkan dan tidak berpengaruh dalam keabsahan shalat.

Apakah boleh shalat di atas kasur Menurut Islam?

Demikian penjelasan tentang hukum shalat di kasur ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa shalat di atas kasur bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan, sebab kasur sudah memenuhi kategori benda yang boleh untuk dijadikan sebagai tempat shalat.

Apakah boleh shalat di depan tempat tidur?

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Abbas r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah shalat di belakang (menghadap) orang tidur dan orang mengobrol.” (Shahih, HR Abu Dawud [694], Ibnu Majah [959], al-Hakim [IV/270] dan al-Baihaqi [11/279] ath-Thabrani dalam al-Ausath [737]).

Apa Hukum shalat di tempat Gelap?

SALAT di tempat yang gelap pada dasarnya mubah, artinya tidak ada anjuran khusus untuk salat di tempat yang gelap, tidak pula ada larangan untuk salat di tempat gelap. Di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, salat malam yang dikerjakan beliau dan para sahabat dilakukan di tempat dan suasana yang gelap.