Apakah di puskesmas ada alat usg

PADA 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeli 447 alat Ultrasonografi (USG) untuk dialokasikan ke puskesmas. Lalu pada tahun ini, sekitar 4.180 USG dibutuhkan seluruh puskesmas yang ada di Indonesia.

Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes Erna Mulati mengatakan tahun lalu ada 447 USG 2 Dimensi (2D) yang diberikan kepada beberapa puskesmas. Targetnya pada 2023, semua puskesmas sudah memiliki USG demi percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

“Karena sudah masuk SKDI (Standar Kompetensi Dokter Indonesia), beberapa puskemas yang dananya dari APBD atau sumber lainnya, tahun 2021 lalu ada 447 diberi USG 2 dimensi. Itu melalui program percepatan penurunan AKI dan AKB,” jelas Erna, Sabtu (14/5).

Baca juga: 2045, Pelayanan Puskesmas Harus Lebih Mutakhir

Melalui Dana Alokasi Khusus, Kemenkes berupaya terus melakukan standarisasi USG 2D. Berikut, mengidentifikasi puskesmas yang belum memiliki USG. Serta, meningkatkan kemampuan dokter di tiap puskesmas dalam penggunaan alat USG.

“Penggunaan USG 2 Dimensi untuk 12 kompetensi obstetrik terbatas, sebetulnya sudah masuk di Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012," papar Erna.

"Untuk mendeteksi sedini mungkin beberapa faktor risiko yang terjadi pada ibu hamil, membutuhkan USG untuk menegakkannya. Termasuk juga pertumbuhan janin yang tidak sesuai dengan usia kandungan," imbuhnya.

Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Mayoritas Orang Terdekat

Sementara itu, untuk puskesmas belum memiliki alat USG, pasien bisa melalui mekanisme puskesmas tetangga. Pelayanan ini inisiatif dari daerah yang bekerja sama dengan dokter kandungan setempat.

Lebih lanjut, dia menyarankan ibu hamil untuk memeriksakan kandungan minimal enam kali. Untuk pertama kali, pemeriksaan harus dengan dokter. Pihaknya pun berharap setiap puskesmas kecamatan memiliki dokter kandungan.(OL-11)

Ilustrasi biaya USG di Puskesmas (Sumber: Pexels)

  1. Biaya USG di Puskesmas
    1. 1. USG Transvaginal
    2. 2. USG Transabdominal

Mungkin banyak Mama-Mama yang penasaran dengan berapakah biaya USG di Puskesmas? Iya benar, kini USG juga bisa dilakukan di Puskesmas, tidak hanya di rumah sakit maupun klinik bersalin.

Tentu saja hal ini menjadi kabar baik ya bagi Mama-Mama yang tengah mengandung. Sebab, sudah bisa menerima layanan pemeriksaan USG di Puskesmas.

Ibu hamil memang dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan USG atau ultrasonografi. Melansir laman Healthline, USG kehamilan merupakan pemeriksaan yang menggunakan gelombang suara yang memiliki frekuensi tinggi guna menampilkan bagian dalam tubuh serta mengetahui kondisi tumbuh kembang janin dalam kandungan.

Pada usia awal kehamilan, biasanya pemeriksaan USG dilakukan dengan teknik 2D atau yang menghasilkan warna hitam putih. Apabila bumil ingin mendapatkan hasil yang lebih akurat mengenai perkembangan janin, kamu bisa melakukan USG 3D atau 4D, yang berupa gambar yang bergerak.

Hanya saja pemeriksaan USG yang dilakukan di rumah sakit atau klinik bersalin memang cukup beragam, beberapa mungkin terhitung tidak murah, mulai dari Rp180.000-Rp500.000. Nah, untungnya sekarang di Puskesmas juga telah menyediakan layanan USG yang bisa dinikmati oleh para bumil.

Lantas, berapa sih biaya USG di Puskesmas? Apabila kamu penasaran, simak penjelasannya di sini yang telah Mama rangkum dari berbagai sumber ini.

Biaya USG di Puskesmas

Ilustrasi biaya USG di Puskesmas (Sumber: Pexels)

Sebelum Mama-Mama mengetahui biaya USG di Puskesmas, ada baiknya kamu mengetahui dulu apa saja jenis USG. Pasalnya biaya USG ini akan tergantung dari jenis USG yang dilakukan.

Menurut dari laman resmi Mayo Clinic, ada dua jenis pemeriksaan USG untuk ibu hamil, yaitu:

1. USG Transvaginal

USG transvaginal ini menggunakan alat tongkat yang disebut dengan transduser yang akan dimasukkan ke vagina untuk mengirimkan gelombang suara serta mengumpulkan pantulan suara untuk melihat hasilnya tersebut.

Umumnya USG ini dilakukan saat pemeriksaan awal kehamilan. Soalnya kantung janin masih belum terlihat jelas jika menggunakan jenis USG yang lainnya.

2. USG Transabdominal

Sementara itu, USG transabdominal dilakukan dengan menggerakkan transduser di atas perut bumil. USG transabdominal ini mempunyai beberapa kategori juga, tergantung dari kebutuhan pasien dan gambar yang ditampilkan pun bakal berbeda. Mulai dari USG 2D, 3D, hingga gambar bergerak berupa 4D.

Nah, beda jenis USG akan berbeda pula biaya yang akan dikeluarkan. Akan tetapi, di Puskesmas umumnya layanan yang disediakan adalah USG transdominal dengan hasil 2D.

Harganya berkisar antara Rp30.000-Rp50.000 untuk biaya USG 2D tersebut. Kabar baiknya lagi, biaya USG ini bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Sehingga biayanya akan ditanggung dan gratis. Oleh sebab itu, pastikan kamu telah terdaftar di BPJS Kesehatan ya, Ma!

Ilustrasi biaya USG di Puskesmas (Sumber: Pexels)

Buat bumil yang akan melakukan USG tanpa BPJS, umumnya akan dikenai juga biaya administrasi pendaftaran mulai dari Rp10.000 hingga Rp20.000. Tergantung dari kebijakan masing-masing Puskesmas.

Biaya USG di Puskesmas yang tergolong murah bisa sangat membantu bagi masyarakat. Jadi, ibu hamil tetap bisa mengetahui bagaimana kondisi janin dalam kandungan dengan tidak harus mengeluarkan biaya yang mahal.

Apabila terjadi kelainan maupun komplikasi pada ibu hamil, kamu bisa memeriksakannya juga ke dokter di Puskesmas. Jika membutuhkan rujukan ke rumah sakit, maka bisa dilakukan lebih awal. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan di Puskesmas.

Itu dia penjelasan berapakah biaya USG di Puskesmas. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untukmu ya, Ma!

USG di Puskesmas harga berapa?

Nah, beda jenis USG akan berbeda pula biaya yang akan dikeluarkan. Akan tetapi, di Puskesmas umumnya layanan yang disediakan adalah USG transdominal dengan hasil 2D. Harganya berkisar antara Rp30.000-Rp50.000 untuk biaya USG 2D tersebut. Kabar baiknya lagi, biaya USG ini bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.

USG di Puskesmas apakah bisa pakai BPJS?

BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya USG yang dilakukan atas rekomendasi faskes 1 (fasilitas kesehatan tingkat 1), dan dilakukan pada Faskes yang bekerja sama dengan BPJS. Namun, jika USG atas keinginan sendiri dan tidak terdapat indikasi medis, maka tidak dapat ditanggung oleh BPJS.

USG biasanya bayar berapa?

USG kehamilan memiliki biaya yang bervariasi, dimulai dari Rp. 100.000 hingga lebih dari Rp. 850.000 tergantung dari rumah sakit, cara USG, serta teknologi yang digunakan.

USG pakai BPJS dimana?

BPJS Menanggung Biaya USG yang Direkomendasikan Faskes 1 Kemudian dokter akan merujuk untuk melakukan USG di rumah sakit, klinik bersalin, maupun tempat layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Dalam hal ini, maka BPJS Kesehatan bakal menanggung biaya dari USG yang akan dilakukan oleh bumil.