Apakah dosa jika istri meninggalkan suami?

JAKARTA, iNews.id – Bagaimana hukum istri keluar rumah tanpa izin suami menurut Islam? Pertanyaan seputar hal tersebut memang kerap diperdebatkan oleh sebagian umat muslim.

Banyak yang menyatakan bahwa hal itu termasuk bentuk pembangkangan seorang istri terhadap sang suami. Namun tak jarang ada yang memperbolehkan seorang istri keluar rumah tanpa izin suami dengan alasan yang jelas tanpa mendatangkan mudharat. Lantas, bagaimana hukum yang sebenarnya menurut syari’at Islam? 

Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Menurut Islam

Dilansir dari laman NU, hukum istri keluar rumah tanpa seizin suami menurut syari’at Islam ternyata tidak diperbolehkan.
Terlebih jika dapat mendatangkan mudharat, maka tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai bentuk pembangkangan seorang istri terhadap suami atau nusyuz.

Hal ini didasarkan pada kitab al-Fiqh al-Manhaji yang menjelaskan bahwa istri bisa dianggap nusyuz apabila keluar rumah atau bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan badan tanpa uzur yang jelas, seperti sakit atau menstruasi.

Meskipun demikian, istri tidak harus terus menerus meminta izin ketika hendak keluar rumah dimana jika diyakini bahwa suami pasti rela, maka hal itu bisa dianggap sebagai izin.

Lalu, bagaimana hukum istri yang keluar rumah tanpa izin suami karena hendak menjenguk orang tuanya?

Dalam kitab Fathul Qadir telah dijelaskan bahwa ketika orang tua si istri, baik muslim maupun non muslim menderita penyakit kronis dan membutuhkan bantuan perawatan sedangkan sang suami melarangnya untuk keluar rumah, maka istri berhak membangkang larangan sang suami tersebut. 

Hukum tersebut juga diperkuat dengan pendapat Ibnu Nujaim yang menyatakan, “istri boleh keluar rumah untuk menjenguk kedua orang tuanya dan mahramnya. Maka menurut pendapat sahih yang difatwakan adalah kebolehan bagi istri untuk menjenguk kedua orang tuanya setiap hari Jumat baik dengan seizin suaminya atau tidak, dan kebolehan untuk mengunjungi mahramnya setahun sekali baik seizin suami atau tidak.”

Editor : Komaruddin Bagja

Halaman : 1 2




Apakah berdosa seorang istri meninggalkan suami?

(Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Istri yang meninggalkan suami tanpa pamit menurut Hukum Islam adalah dosa besar dan akan dilaknat oleh Allah Swt sebagaimana dalam HR Abu Dawud Ath-thayalisi yang berbunyi hak suami terhadap istrinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas ...

Salahkah istri meninggalkan suami?

Menurut Islam, hukum istri meninggalkan suami adalah haram. Istri yang keluar rumah tanpa mendapatkan izin dari suami, maka ia akan mendapatkan laknat dari malaikat bahkan jika dilakukan hanya dalam satu detik saja.

Apa hukumnya istri meninggalkan suami dan anak?

Dalam Islam, hukum seorang istri meninggalkan suami adalah haram sehingga tidak ada batas waktu istri meninggalkan suami dalam Islam. Istri yang keluar rumah tanpa izin suami, maka ia akan mendapatkan laknat dari malaikat, bahkan meski hanya satu detik saja.

Apa hukum istri lari dari rumah?

Dilansir dari laman NU, hukum istri keluar rumah tanpa seizin suami menurut syari'at Islam ternyata tidak diperbolehkan. Terlebih jika dapat mendatangkan mudharat, maka tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai bentuk pembangkangan seorang istri terhadap suami atau nusyuz.