Apakah fungsi qadr al Hasan sebagai lembaga sosial


Al-Qardh adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati antara nasabah dan LKS.

Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang di samping sebagai Lembaga Komersial juga sebagai Lembaga Sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.

Ketentuan umum:

  1. Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
  2. Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
  3. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
  4. Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.
  5. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka LKS dapat:
    • Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
    • Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.

Sanksi

Bila keinginan tidak mengembalikan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah berupa (namun tidak terbatas pada) penjualan barang jaminan. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya.

Sumber Dana

Dana Al-Qardh dapat bersumber dari ;

  1. Bagian modal LKS.
  2. Keuntungan LKS yang disisihkan.
  3. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.

Qardh dalam dunia perbankan

Qardh adalah pinjaman uang. Pinjaman qardh biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami overdraft. Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal:[6]

Sebagai pinjaman talangan haji, di mana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, di mana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil di mana menurut perhitungan Bank akan memberatkan si pengusaha bila diberi pembiayaan dengan skema jual-beli Ijarah atau bagi hasil. Sebagai pinjman kepada pengurus Bank, di mana Bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus Bank. Pengurus Bank akan mengembaliaknnya secara cicilan melalui pemotongan gajinya. Berdasarkan definisi di atas kita dapat menyimpulakan bahwa qardh dipandang dalam berbagai perspektif, mulai dari istilah secara bahasa sampai pada hukum syara’nya adalah kontradiksi dengan Bank yang notabenenya bergerak dibidang jasa yang senantiasa menginginkan laba atau secara implisit dapat dikatakan bergerak dibidang komersialisasi jasa.

Dalam perihal tersebut Bank diperkenankan mengenakan biaya administrasi, sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh yang memperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar membebankan biaya administrasi kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentasi dari jumlah dana qardh yang diberikan

Referensi

  • FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang AL-QARDH

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Al-Qardh&oldid=17935320"

Nur Haida(1*), (1) Penulis adalah dosen tetap pada Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon (*) Corresponding Author


Abstrak

            Bank syariah sebagai lembaga intermediasi berperan menghimpun dana dari masyarakat yang mengalami surplus dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang mengalami defisit dana. Selain berperan sebagai lembaga intermediasi, bank syariah dapat mengoptimalkannya dalam berbagai aspek. Salah-satu aspek tersebut adalah di bidang sosial yang merupakan keistimewaan bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional. Pengoptimalan fungsi bank syariah sebagai lembaga intermediasi dalam bidang sosial salah-satunya yaitu dengan penyaluran dalam aplikasi produk pembiayaan dengan akad qard yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu, peminjaman ini disalurkan kepada kaum dhu’afa dari segi ekonomi. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif didapatkan gambaran bahwa terdapat perbedaan antara Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam menyalurkan dana pada produk pembiayaan dengan akad qard pada tahun 2005 sampai dengan bulan Juni tahun 2015. Pada tahun 2005 Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah menunjukkan tren peningkatan hingga tahun 2011. Namun setelah mencapai titik klimaks peningkatan volume pembiayaan qardhul hasan  pada tahun 2011 kemudian pada periode-periode berikutnya mengalami penurunan hingga bulan Juni 2015. Berbeda halnya dengan BUS dan UUS, BPRS menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2005 sampai dengan bulan Juni 2015 dan belum mengalami penurunan sama sekali.

Kata Kunci: Qardhul Hasan, Fungsi Sosial, Bank Umum Syariah, dan BPRS.

Abstract

               Islamic bank acts as an intermediary institution collecting funds from people who have a surplus of funds and channel them back to the community that had a deficit of funds. In addition to acting as an intermediary, Islamic banks can optimize it in many aspects. One of the aspects are in the social field which is a feature of Islamic banks compared with conventional banks. Optimization function Islamic bank as an intermediary in the social field one only, namely the distribution in product applications financing agreement qardhul hasan lending and borrowing funds without compensation to the obligations of the borrower returns the loan principal in a lump sum or in installments within a certain period, lending is channeled to the dhu'afa economic terms. By using descriptive analysis it was shown that there is a difference between Islamic Banks and Sharia Business Unit with the People's Bank of Islamic Financing in disbursing the funds on financing products with qard contract in 2005 until June 2015. In 2005 the Islamic Banks and Units Sharia showed an increasing trend until 2011. However, after reaching a climax qard financing volume increase in 2011 and then in later periods decreased until June 2015. By contrast, the BUS and UUS, SRB showed an increasing trend from 2005 to in June 2015 and has not decreased at all.

Keywords: Qardhul Hasan, Social Function, Islamic Banks, and BPRS.



Daftar Pustaka

Wardi Muslich, Ahmad. 2010.Fiqh Muamalat. Jakarta: AMZAH.

Nazir, Habib dan Muhammad Hasanuddin. 2004. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bandung: Kaki Langit.

Antonio,Muhammad Syafi’i. 2001.Bank Syariah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

asy-Syarbani, Ahmad. 1987. al-Mu’jam al-Iqtisad al-Islami. Beirut: Dar Alamil Kutub.

Sabiq, Sayyid. 1987. Fiqhus Sunnah. cetakan ke-8, vol III.Beirut: Darul Kitab al-Arabi.

Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana.

Harun, Nasrun. 2000, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama.

Syarifuddin, Amir. 2003. Garis-Garis Besar Fikih, Jakarta: Prenada Media.

Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. Yogyakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi UII.

Statistik Perbankan Syariah Juni 2015.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah


DOI: 10.24235/amwal.v7i2.207

Abstract view : 824 times
PDF - 1023 times
  • There are currently no refbacks.

 Al Amwal Indexed by:

Apakah fungsi qadr al Hasan sebagai lembaga sosial
 
Apakah fungsi qadr al Hasan sebagai lembaga sosial
Apakah fungsi qadr al Hasan sebagai lembaga sosial
  
Apakah fungsi qadr al Hasan sebagai lembaga sosial
Apakah fungsi qadr al Hasan sebagai lembaga sosial
Apakah fungsi qadr al Hasan sebagai lembaga sosial
Apakah fungsi qadr al Hasan sebagai lembaga sosial
Apakah fungsi qadr al Hasan sebagai lembaga sosial
Apakah fungsi qadr al Hasan sebagai lembaga sosial
 
Apakah fungsi qadr al Hasan sebagai lembaga sosial
 
Apakah fungsi qadr al Hasan sebagai lembaga sosial
  
Apakah fungsi qadr al Hasan sebagai lembaga sosial
   

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
Apakah fungsi qadr al Hasan sebagai lembaga sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.-->View My Stats


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.24235/amwal.v7i2