Sebuah konstitusi dalam suatu negara, termasuk Indonesia, menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau hukum positif yang memiliki prinsip utama , mengatur hak dan kewajiban warga negara . Istilah ini adalah nama lain dari hak asasi manusia . Kedua istilah memiliki arti yang berbeda . Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara. Kedua konsep tersebut termasuk dalam amandemen kedua UUD 1945 , dan bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan dekat. Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau ( HAM) adalah sebagai suatu kebutuhan penting dari negara-negara demokrasi hukum dan harus dilaksanakan oleh orang-orang atau warga negara . Dalam rangka itu, warga memiliki referensi untuk menerapkannya , pertama ia / dia perlu memahami aturan-aturan hukum .Aturan hak asasi manusia , hak dan kewajiban masyarakat Indonesia dalam penyebaran hukum positif dalam berbagai aturan hukum , seperti : perubahan kedua 1945 lembaga , TAP MPR No. XVII tahun 1998 jo. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM) , UU No. 31/2002 tentang Partai Politik , UU No 2/ 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 22/199 tentang Wilayah Pemerintah . The Hak Asasi Manusia ( HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang mencakup dalam aturan hukum dapat digolongkan menjadi beberapa bagian , yaitu ; politik , ekonomi, sosial budaya , hukum , agama dan Pertahanan Keamanan , akan terbentuk pada kondisi kondusif , dan dukungan dari pemerintah , partisipasi massa, tersedia fasilitas responsif . Karena itu , diperlukan langkah-langkah konseptual dan strategi , sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil di bawah naungan negara demokrasi hukum . Hak Asasi Manusia, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hukum Positif
Suara.com - Dalam materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) terdapat pengertian hingga perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara. Untuk mengetahui perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara dapat diketahui melalui berbagai sumber terpercaya. Salah satu sumber materi tentang perbedaan hak asasi manusia (HAM) dan hak warga negara terdapat dalam laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Yuk langsung simak pengertian dan perbedaan Hak Asasi Manusia dan hak asasi warga negara. Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Melansir dari buku Pancasila dalam Praktik Berbangsa dan Bernegara karya Laelasar, Euis dkk, (2020), Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng HAM merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dipertahankan, dan dilindungi oleh negara, Menurut Tap MPR No XVII/1998 hak asasi manusia tersebut meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan. Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021 Kemenkumham, Siapkan Hal Ini Di samping memiliki HAM, sebagai bagian dari warga negara kita juga memiliki hak warga negara. Warga negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Hak warga negara diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Melansir dari buku Modul Pembelajaran SMA PPKN, menurut Jimly Asshiddiqie, HAM yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional warga negara adalah sebagai berikut.
Hak warga negara diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 27-34 yakni sebagai berikut. Baca Juga: Perbedaan Massa dan Berat beserta Definisinya
Selain dalam UUD 1945, hak warga negara juga dibahas di peraturan-peraturan lainnya yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kontributor : Lolita Valda Claudia
SuaraJogja.id - Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara. Hak merupakan segala sesuatu yang wajib didapatkan setiap orang sejak lahir, bahkan sebelum lahir. Dalam kehidupan sehari-hari, dikenal istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Warga Negara. Meski sama-sama hak, keduanya mempunyai pengertian dan peruntukkan yang berbeda. HAM merupakan konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena dia merupakan seorang manusia. HAM bersifat universal karena berlaku di mana saja, kapan saja dan kepada siapa saja. Sedangkan Hak Warga Negara merupakan adalah hak-hak yang diperoleh oleh seseorang sebagai warga negara dari suatu negara. Hak Warga Negara diatur secara langsung maupun tidak langsung oleh negara yang bersangkutan. Baca Juga: Heboh Seleksi CPNS Berkonsep Squid Game di Jatim, Angga Sasongko Tanyakan Izin Sebagai ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]Dalam KBBI warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan lain-lain yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Berikut perbedaan antara HAM dan Hak Warga Negara (HWN) secara spesifik:
Sementara itu ada beberapa contoh HAM yang bisa dijabarkan sesuai dengan jenisnya, yakni:
Di Indonesia, Hak Warga Negara diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, diantaranya:
Itulah perbedaan Hak Asasi Manusia dengan Hak Warga Negara yang harus kamu ketahui. Pastikan jangan salah mempergunakannya ya? Baca Juga: Militer Myanmar Berkumpul di Daerah Bergejolak, PBB Khawatir Akan Ada Bencana HAM Baru Kontributor : Muhammad Aris Munandar |