Apakah Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila?

Pasal 1 ayat (2) UUD 45 mengatakan: ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Prinsip ini sesuai dengan norma dasar dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, “Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…“, dan juga Pancasila, khususnya sila ke-4.

Prinsip ini berbeda sekali dengan rumusan lama Pasal 1 ayat (2) UUD 45: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” MPR dipahami sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, penyandang hati-nurani rakyat. Rumusan lama itu adalah rumusan paham kedaulatan negara.

Dari penjelasan Prof. Dr. Soepomo, ketua Panitia Kecil yang merumuskan pasal dan ayat UUD 45 (lama), dapat disimpulkan bahwa paham itu mempunyai kesamaan dengan paham totaliter Nazi Jerman dan Kokutei Jepang. Dalam pidato dihadapan sidang BPU-PKI tanggal 31 Mei 1945 antara lain mengatakan: “…inilah idee totaliter, idee integralistik dari bangsa Indonesia, yang berwujud juga dalam susunan tata negaranya yang asli.” Selain itu beliau juga mengatakan: “…aliran pikiran nasional sosialis ialah prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan persatuan dalam negara seluruhnya cocok dengan aliran pikiran ketimuran”.

Pada dasarnya paham itu menghilangkan kedaulatan rakyat dan mensubordinasikan orang-per-orang ke bawah kepentingan bersama yang diwakili oleh negara. Yang ada dan yang penting adalah kepentingan bersama. Paham ini kemudian ditegakkan dengan mengorganisasikan negara sebagai sebuah keluarga besar yang mempersatukan pimpinan dengan rakyatnya. Dengan pendekatan itu kedaulatan rakyat telah pupus dan diganti dengan kedaulatan negara.

Rumusan baru Pasal 1 ayat (2) UUD 45 mengembalikan pesan Pembukaan UUD 45 bahwa negara Indonesia itu berkedaulatan rakyat. Ia dilaksanakan menurut UUD 45, menurut ketentuan-ketentuan konstitusi. Karena itu demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional dan Indonesia adalah negara hukum. UUD tidak lagi sekedar simbol, melainkan adalah hukum tertinggi yang harus dipatuhi semua pihak. Setiap peraturan perundang-undangan harus taat kepada konsitusi.

  • Pasal 1:2 UUD 1945 setelah amandemen (“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”) sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 dan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat Indonesia.
  • Pasal 1:2 UUD 1945 sebelum amandemen (“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.”) tidak sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 dan mengarah kepada Kedaulatan
  • Demokrasi di Indonesia adalah Demokrasi Konstitusional dimana Demokrasi yang dilaksanakan harus dikawal oleh konstitusi (UUD).
  • Negara Indonesia adalah negara hukum dimana UUD adalah hukum tertinggi sehingga setiap peraturan perundang-undangan harus menaatinya.

  1. Menurut pengamatan anda, adakah dampak positif dan ekses negatif dari pelaksanaan proses demokrasi di wilayah anda berada, misalnya di pilkada? Bagikanlah!
  2. Diskusikanlah mengapa pada era Orde Baru, presiden Suharto, dalam sistem Kedaulatan Negara, dimungkinkan untuk sangat berkuasa selama 32 tahun dan pada jaman sekarang ini hal tersebut tidak dimungkinkan! Kaitkanlah dengan amandemen (perubahan) yang terjadi di pasal 1:2 UUD 1945, yaitu dalam hubungan dengan peran MPR pada waktu dulu serta peran presiden sebagai mandataris MPR di era Orde Baru itu! Bandingkan dengan peran UUD di era reformasi sekarang ini!
  3. Demokrasi sering disamakan dengan voting dengan suara terbanyak dimana kehendak suara terbanyaklah yang jadi. Di dalam demokrasi konstitusional, tidak selalu suara terbanyaklah yang harus diikuti. Diskusikanlah dalam kondisi apa maka suara terbanyak tidak selalu harus diikuti? Kaitkanlah dengan pasal 1:2 UUD 1945 setelah diamandemen! Berikanlah contoh kasus yang anda ketahui!
  4. Ada Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah, misalnya Perda Syariah. Bagaimana sikap pemerintah Indonesia dalam menyikapi hal tersebut? Diskusikanlah apa yang sering kali menghalangi pemerintah untuk menerapkan sistem demokrasi konstitusional ini! Berikanlah contohnya!

  • Pikirkanlah dan diskusikanlah program-program seperti apa yang baik untuk mempromosikan sistem demokrasi konstitusional ke lingkungan anda, baik di lingkungan kerja, lingkungan keagamaan, atau di lingkungan RT/RW anda, sehingga di masa mendatang Indonesia makin mampu menerapkan sistem demokrasi konstitusional ini!
  • Pilihlah salah satu program anda dan rencanakanlah satu kegiatan praktis yang anda bisa lakukan pada kurun waktu 6 bulan mendatang untuk melaksanakan program anda tersebut! Supaya kegiatan tsb benar-benar terlaksana, perencanaan anda diharapkan cukup spesifik meliputi perencanaan waktu pelaksanaan, target peserta, lokasi, penanggung jawab, budget, sponsor, dsb.

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi demokrasi

KOMPAS.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi.

Sistem pemerintahannya diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi tercermin dari terselenggarakannya pemilihan umum (pemilu). Indonesia sudah menyelenggaran pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.

Selain pemilu, apa saja ciri negara demokratis? Bagaimana Indonesia menjalankan demokrasi?

Sejarah demokrasi

Dilansir Encylopaedia Britannica (2015), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata "demos" (rakyat) dan "kratos" (pemerintahan).

Baca juga: Pilkada Langsung atau Tidak, Mau Dibawa ke Mana Demokrasi Kita?

Pada pertengahan abad ke-5 SM, demos dan kratos adalah sebutan untuk sistem politik yang berlaku di beberapa kota Yunani saat itu, salah satunya Athena.

Sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi bertolak belakang dengan monarki. Dalam sistem monarki, pemerintahan dipegang oleh raja, ratu, atau kaisar. 

Sistem demokrasi juga berbeda dengan oligarki. Dalam pemerintahan oligarki, kekuasaan dipegang oleh beberapa orang.

Demokrasi juga berseberangan dengan sistem aristokrasi, atau pemerintahan oleh kelas istimewa. Demokrasi juga beda dari despotisme, atau pemerintahan absolut oleh satu orang.

Bangsa Yunani kuno adalah bangsa pertama yang mempraktikkan demokrasi dalam komunitas sebesar kota.

Ilustrasi. Sumber : Google.

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni Demos yang artinya “rakyat” dan Kratos yang artinya “kekuasaan”. Secara sederhana, Demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu jenis sistem pemerintahan dimana dalam sistemnya mengedepankan suara rakyat. Abraham Lincoln mengemukakan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana sistem demokrasi ini lebih memberikan ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, seperti dalam perumusan maupun pembuatan perundangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sistem demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang paling terkenal dan banyak digunakan, seperti halnya Indonesia yang menganut sistem demokrasi berbasis Pancasila sebagai dasar negara.

Indonesia sendiri adalah sebuah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Dalam pemerintahannya, Indonesia menganut sistem demokrasi yang diadopsi dan didasarkan kepada Pancasila. Sehingga dalam sistem demokrasi Pancasila ini, kehidupan bernegara dan pemerintahan harus sejalan dengan lima sila yang terdapat dalam Pancasila, karena dapat dikatakan bahwa semua regulasi serta kebijakan yang ada harus sesuai dan bersumber dari Pancasila maupun UUD 1945 sejalan dengan tujuan negara kita, Indonesia.

Meskipun Indonesia telah menganut sistem demokrasi yang dibuktikan dengan adanya Pemilu hingga Dewan Perwakilan Rakyat, dua hal ini tidak dapat menjamin bahwa suatu sistem demokrasi telah berjalan baik sehingga suatu pemerintahan dapat berjalan dengan demokratis. Hal ini dapat dibuktikan bahwa, pada realita sekarang ini, kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya tercapai dan aspirasi serta suara rakyat tidak didengar. Sehingga dapat dikatakan bahwa demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan belum tentu mengarah pada sebuah pemerintahan yang demokratis, terlebih apabila demokrasi harus berbaur dengan kemiskinan, maka kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan dalam demokrasi tidak akan tercapai.

Realita dalam sistem pemerintahan di Indonesia saat ini dapat dikatakan sangatlah carut marut. Dimulai dari kesejahteraan rakyat yang belum merata, suara rakyat yang dibungkam hingga korupsi yang merajalela, menjadikan suatu bukti nyata bahwa sistem demokrasi berbasis Pancasila ini belum berjalan dengan baik. Hal ini seolah menjadikan tujuan demokrasi adalah sebuah hal yang 'mahal'. Para dewan dan penguasa yang dipercaya dan membawa amanah rakyat nyatanya tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perundang-undangan serta tidak menjaga amanah rakyat untuk memimpin negeri sebagai mana semestinya seolah sumpah jabatan hanyalah sebuah formalitas.

Hal ini juga tidak lepas dari penegakan hukum dalam sistem pemerintahan Indonesia. Problema-problema yang timbul dalam pelaksanaan sistem demokrasi Pancasila ini sudah seharusnya ditangani secara tegas dalam wadah hukum. Dimana pada dasarnya, penegakan hukum adalah sebuah wadah untuk memberikan efek jera dan akibat yang pantas bagi para 'oknum' yang menjegal sistem demokrasi Pancasila ini sehingga tidak dapat berjalan dengan baik dan semestinya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA