Perusahaan asing berarti perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara (badan) asing dan/atau yang dalam usahanya dan kenyataannya bertujuan memindahkan sebagian atau seluruh keuntungannya ke luar negeri.
Dengan beroperasinya perusahaan asing di Indonesia, memberikan beberapa keuntungan bagi Bangsa Indonesia. Keuntungan tersebut adalah sebagai berikut. 1) Mengurangi pengangguran Sebagaimana telah kita ketahui, kebutuhan masyarakat Indonesia akan pekerjaan sangat tinggi sementara lapangan kerja yang tersedia sedikit. Ini menyebabkan banyaknya pengangguran di Indonesia. Dengan adanya perusahaan asing, tentu membutuhkan banyak tenaga kerja untuk menjalankan roda perusahaan. Perusahaan asing tersebut menyerap pengangguran yang ada pun dapat dikurangi. Hal ini juga meringankan tugas pemerintah dalam menangani tingkat pengangguran di Indonesia. 2) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pengangguran yang semakin berkurang, dan penghasilan yang didapat dari hasi bekerja ini meningkatkan daya beli masyarakat untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Terkadang banyak alat-alat rumah tangga yang tidak terdapat dari dalam negeri sehingga harus diimpor dari luar yang berharga mahal. Tetapi dengan adanya perusahaan asing yang menyediakan kebutuhan rumah tangga tersebut, biaya yang dikeluarkan untuk membeli bisa dihemat sehingga kelebihan uang bisa dipakai untuk kebutuhan yang lain. Dengan beroperasinya perusahaan asing di Indonesia bisa membatasi masuknya barang-barang impor sehingga kita tidak terlalu tergantung pada barang hasil impor karena bisa memproduksi sendiri. Dengan demikian perekonomian kita semakin kokoh, dan meningkatkan kesejateraan masyarakat. 3) Pemanfaatan kekayaan alam secara maksimal Kekayaan alam Indonesia begitu melimpah, sehingga bukan tidak mungkin pemanfaatannya kurang maksimal. Dengan masuknya perusahaan asing yang membantu mengeksplorasi kekayaan alam ini, maka bisa dirasakan manfaatnya dalam kehidupan masyarakat Indonesia sendiri. Perusahaan nasional mungkin memerlukan bantuan pengadaan alat-alat berat dan alat untuk mengeksplorasi kekayaan yang tersedia, oleh karenanya pengusaha nasional bekerja sama dengan pengusaha asing. Contoh perusahaan yang ada di Indonesia adalah PT Caltex yang bergerak dalam bidang pengeboran minyak dengan teknologi canggih. Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia biasanya merupakan perusahaan besar yang sudah ada di negara asalnya. Mereka memiliki beberapa perusahaan yang sejenis di negara lain sehingga disebut perusahaan multinasional. Perusahaan asing yang bermodal besar ini memiliki teknologi tinggi dan canggih. Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di perusahaan asing ini kemudian dididik dan dilatih agar mampu menerapkan teknologi yang mereka bawa di kemudian hari. 1) Lingkungan yang tercemar
Tidak sepenuhnya keberadaan perusahaan dan industri yang berkembang di Indonesia membawa keuntungan. Ada pula dampak buruk yang ditimbulkannya yaitu pencemaran lingkungan. Limbah yangdihasilkan dari perusahaan seringkali tidak melalui proses pengolahan limbah. Limbah yang masih tercemar itu dibuang ke sungai sehingga mencemari air sungai dan lingkungan sekitar yang dilalui sungai itu. Begitu pula dengan asap hasil pembakaran limbah ini akan mencemari udara. Beberapa bentuk pencemaran tersebut antara lain pencemaran air, pencemaran udara, serta pencemaran suara akibat kebisingan yang ditimbulkan dari pabrik-pabrik ataupun kendaraan bermotor. Salah satu alasan negara maju mendirikan perusahaan di negara berkembang seperti Indonesia ini adalah karena tidak ingin negaranya terkena dampak pencemaran yang ditimbulkan dari hasil industri. 2) Perubahan fungsi lahan Perusahaan asing yang berdiri di Indonesia adalah perusahaan yang besar dan untuk mendirikannya perlu lahan yang luas pula. Karenanya untuk keperluan pendirian perusahaan inilah lahan pertanian yang luas berubah menjadi bangunan dan pusat perindustrian. Ini mengakibatkan lahan pertanian semakin menyempit. 3) Hasil kekayaan alam tidak dinikmati sepenuhnya Walaupun negara kita kaya akan kekayaan alamnya namun jika tidak dikelola secara maksimal kurang bisa dirasakan manfaatnya. Berdirinya perusahaan asing mungkin bisa memaksimalkan pengolahan kekayaan alam yang ada tetapi hasilnya tidak sepenuhnya bisa dinikmati oleh bangsa kita. Sebagian besar dinikmati perusahaan asing yang mengelolanya padahal kekayaan alam ini milik bangsa kita dan seharusnya bangsa kitalah yang bisa lebih banyak menikmati kekayaan ini. Demikian artikel Keuntungan dan Kerugian Beroperasinya Perusahaan Asing semoga bisa bermanfaat. Sumber: buku ips kelas 6 2009 Newer Posts Older Posts Posted on 05 Februari 2021 · by Kontrak Hukum
Indonesia mengalami peningkatan jumlah angka pengangguran selama pandemi berlangsung, hal ini tentu mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.Terbukti pada kuartal IV 2020, pertumbuhan ekonomi adalah minus -2,19%. Faktor paling kuat yang menyebabkan hal tersebut adalah banyaknya perusahaan yang merugi dan bahkan tutup. Salah satu cara pemerintah untuk menyediakannya adalah dengan meningkatkan investasi asing di Indonesia agar tercipta banyak lapangan pekerjaan baru. Penanaman modal ini dapat dilakukan melalui pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) di berbagai daerah. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2019, Realisasi Investasi Indonesia mencapai Rp809,6 triliun dan kontribusi terbesar berasal dari PMA sebesar Rp423,1 triliun. Data tersebut menunjukan bahwa investasi di Indonesia memiliki nilai positif dan membawa keuntungan. Memangnya keuntungan apa yang akan didapatkan pihak asing jika menanamkan modalnya di Indonesia? Mari simak ulasan lebih lanjut di bawah ini. Sumber Daya Alam Indonesia memiliki beragam Sumber Daya Alam (SDA. Hal ini tentu menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sebagai contoh, sektor pariwisata yang menjadi magnet para investor asing karena Indonesia memiliki alam yang indah dan berpotensi untuk dijadikan tempat rekreasi. Sektor lainnya juga dapat dijumpai seperti pertambangan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain. Bonus Demografi Indonesia memiliki penduduk lebih dari 265 juta jiwa dan menjadi negara keempat di dunia dengan jumlah tenaga kerja yang besar. Kabar baiknya, pada tahun 2020-2030, Indonesia akan memasuki bonusi demografi di mana jumlah penduduk produktif atau angkatan kerja (usia 15-64 tahun) lebih besar dibandingkan penduduk yang tidak produktif. Pada rentan tahun tersebut, diperkirakan penduduk usia produktif Indonesia akan mencapai 70 persen. Ketersediaan tenaga kerja ini menjadi daya tarik Indonesia dalam menggaet investor asing. Bahkan biaya tenaga kerja di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja asing yang biasanya lebih tinggi. Setelahnya, para investor asing dapat melangsungkan program keterampilan kerja untuk memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Fasilitas Pajak Pasal 31A Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 mengatur tentang perubahan keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha dan/atau daerah tertentu diberikan fasilitas pajak dalam bentuk:
Fasilitas Keimigrasian Berdasarkan Pasal 4 huruf f Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, investor asing diberikan fasilitas keimigrasian yang berupa: 1. Rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagai pemegang saham 2. Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas 3. Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. Iklim Investasi Meskipun kondisi perokonomian global masih penuh tantangan, Indonesia terus berupaya untuk mewujudkan iklim ekonomi dan investasi yang sehat. Salah satu upaya yang diberikan pemerintah Indonesia adalah adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana memuat peraturan mengenai penyederhanaan persyaratan investasi. Selanjutnya, pada beberapa sektor usaha tertentu terbuka kemugkinan diperbolehkannya investor asing untuk menanamkan modal sebesar 100%. Hal-hal seperti ini dapat membantu menarik minat penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia. Pasar Domestik Pasar domestik adalah seluruh kegiatan perdagangan yang berlangsung di suatu negara di luar ekspor impor. Pasar domestik yang dimiliki Indonesia memiliki produk-produk yang tidak kalah saing dan kualitas yang terjamin. Hal ini dapat dilihat dari hasil produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sampai industri manufaktur yang lebih besar. Maka dari itu, pasar domestik Indonesia sangat mampu memberikan imbal hasil prositif kepada investor. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa PMA tidak hanya menguntungkan negara yang diberikan modal, tetapi juga bagi para pihak investor asing. Semakin banyak investor asing yang tertarik untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia, semakin banyak pula tenaga kerja yang terserap dan berujung kepada meningkatnya perekonomian Indonesia. Anda tertarik untuk mendirikan PT PMA? Serahkan saja pengurusannya kepada Kontrak Hukum. Kami memberikan layanan yang professional dan terpercaya bagi bisnis Anda. Atau Anda punya pertanyaan terkait hukum bisnis dan investasi? Ayo segera hubungi Sales Consultant di website kami! |