Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang ini. Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Menikah di Singapore, dari bunyi pasal di atas dapat kita ketahui bahwa pernikahan campuran yang dilangsungkan di luar negeri itu adalah sah. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia. Menjawab pertanyaan Anda apakah ada keharusan untuk melaporkan perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar negeri di catatan sipil Indonesia, maka kita berpedoman pada Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi: Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka. Melihat dari bunyi Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan di atas dapat kita ketahui bahwa surat bukti perkawinan WNI dan WNA yang berlangsung di luar negeri itu harus didaftarkan/dicatat di Kantor Pencatatan Perkawinan satu tahun setelah suami isteri itu kembali ke wilayah Indonesia. Artinya, kewajiban pasangan perkawinan campuran tersebut untuk mencatatkan perkawinannya berlaku saat mereka kembali ke wilayah Indonesia. Jadi, tidak masalah apabila pasangan perkawinan campuran dalam cerita Anda saat ini menetap di luar negeri. Namun, saat mereka kembali ke wilayah Indonesia mereka harus mendaftarkan perkawinannya di kantor pencatatan perkawinan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Selain itu, mengenai perkawinan di luar negeri ini juga diatur dalam Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”).
Lebih lanjut diatur pada Pasal 39 Perpres 96/2018: Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat Penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan:
Jadi pencatatan perkawinan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat. Dalam hal negara tersebut tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia. Kemudian, setelah WNI tersebut kembali ke Indonesia, WNI wajib melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di tempat Penduduk berdomisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan di luar negeri dan kutipan akta perkawinan.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan Umum UU Kewarganegaraan dikatakan bahwa pada dasarnya UU Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam UU Kewarganegaraan merupakan suatu pengecualian. Jadi, benar yang Anda katakan bahwa hukum Indonesia tidak membolehkan warga negaranya berkewarganegaraan ganda. Apabila seorang WNI kemudian diketahui mempunyai kewarganegaraan ganda, maka ia harus melepaskan salah satu kewarganegaraan yang ia miliki. Apabila ia tidak mau melepaskan salah satu kewarganegaraannya, maka sanksi yang didapatkan adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 23 UU Kewarganegaraan yang berbunyi: Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Dwi Kewarganegaraan, atau bisa disebut juga Kewarganegaraan Ganda (bipatride) merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara atau lebih. Hal ini dapat terjadi karena setiap negara memiliki syarat dan kriteria yang berbeda-beda dalam menetapkan kewarganegaraan. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan lebih dari satu, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.Apakah WNI boleh memilih Dwi Kewarganegaraan atau Kewarganegaraan Ganda?Tidak, Seorang warga negara Indonesia akan kehilangan status WNI nya jika memiliki status kewarganegaraan lain. menurut Undang-Undang WNI dilarang memiliki kewarganegaraan ganda. Pasal 23 UU Kewarganegaraan terdiri dari huruf a sampai I yang menjadikan seseorang tak lagi berstatus WNI:a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendirib. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk ituc. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraand. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presidene. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNIf. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebutg. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asingh. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanyai. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Negara yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan, yaitu: Turki, Jamaika, Swiss, Australia, Selandia Baru, Kanada, AS.Menurt UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipatride. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut keuntungan dan kerugian sari penerapan dwi kewarganegaraan. Keuntungannya: Jika ada WNI bertalenta yang tinggal di luar negeri, mereka dapat dipanggil pulang ke Tanah Air tanpa khawatir harus kehilangan status kewarganegaraannya. Suatu saat, jika negara membutuhkan, mereka dapat kembali sewaktu-waktu. Kerugiannya: Tidak sedikit mereka yang tinggal di luar negeri, enggan kembali ke Tanah Air dan lebih memilih untuk mengabdi kepada negara lain. |