Merdeka.com - Pernahkah kamu mendengar tentang istilah konstitusi? Nama ini mungkin sering kamu dengar di televisi. Istilah konstitusi ini berasal dari bahas Prancis yaitu constituer yang berarti membentuk. Selain dari kata itu, ada juga beberapa kata lainnya yang berkaitan artinya dengan konstitusi, yaitu constitutie dari bahasa Belanda, constitution dari bahasa Inggris, konstitution dari bahasa Jerman dan constitutio dari bahasa Latin. Kata-kata ini menyatakan kalau arti dari konstitusi adalah pembentukan sebuah negara atau menyusun sebuah negara. Konstitusi ini punya dua arti, yaitu secara luas dan secara sempit. Konstitusi secara luas adalah keseluruhan dari semua ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Sedangkan arti konstitusi secara sempit adalah piagam dasar atau undang-undang dasar atau loi contitutionalle yang berartti kalau sebuah dokumen lengkap tentang aturan dasar negara. Pengertian dasar ini didukung oleh CF Strong yang mengartikan bahwa konstitusi adalah sebuah kumpulan dari asas-asas yang melaksanakan kekuasaan pemerintah, hak-hak pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah. Selain pernyataan dasar itu, ada beberapa ahli yang menyatakan pendapatnya tentang arti konstitusi, yaitu: 1. EC Wade. Beliau mengatakan kalau konstitusi adalah sebuah tulisan yang menyatakan tentang rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan sebuah negara dan menentukan apa saja pokok kerja dari badan itu. 2. Herman Heller. Beliau membagi konstitusi sendiri menjadi tiga tingkat, yaitu:
Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang dua ahli yang mengatakan pendapatnya tentang arti konstitusi secara luas. Jakarta - Konstitusi adalah seperangkat aturan yang mengatur dan membentuk organ-organ pemerintahan termasuk wewenang yang dimilikinya, serta dasar-dasar negara.
Di berbagai negara, istilah Konstitusi diselaraskan sesuai dengan bahasa Negara bersangkutan. Di Perancis Konstitusi diistilahkan dengan constituer atau droit constitutionnel, di Italia diistilahkan dengan diritto constitutionale, dan di Inggris disebut constitution.
Konstitusi dijelaskan sebagai berikut:
- Segala yang diatur tidak hanya berkenaan dengan organ negara dan fungsinya baik di tingkat pusat dan daerah - Mekanisme hubungan antara negara dan warganya.
Pengertian tentang konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual. Menurut definisi dapat dikatakan konstitusi adalah himpunan norma atau kaidah konstitusi suatu negara yang menyiratkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang berisi norma atau kaidah-kaidah hukum untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan kekuasaan negara.
Konstitusi dibagi menjadi 3 (tiga), yakni;
Konstitusi digunakan dalam 2(dua) pengertian, yakni:
Konstitusi terbagi dalam 2 (dua) pengertian yakni pengertian sosiologis dan yuridis.
Menurut Herman Heller, konstitusi lebih luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
Itulah penjelasan tentang istilah konstitusi adalah apa menurut para ahli, detikers! Simak Video "Respons Jokowi soal Teriakan Tiga Periode" (pay/pay)
Lihat Foto KOMPAS.com- Kamu pasti sering mendengar kata konstitusi saat menyimak berita maupun membaca koran. Namun tahukah kamu apa sebenarnya arti dari konstitusi? Dilansir dari Stanford Encyclopedia of Philososophy, konstitusi adalah seperangkat norma (aturan, prinsip, atau nilai) yang menciptakan, menyusun, dan mendefinisikan batas-batas kekuasaan atau otoritas pemerintah. Keberadaan konstitusi menjadi dasar regulasi suatu negara. Sehingga pemerintah sebagai otoritas tidak bisa berbuat semena-mena dalam pembentukan hukum dan kebijakan, namun semuanya harus berdasarkan konstitusi. Seorang ahli konstitusional bernama K.C. Wheare dalam bukunya yang berjudul Modern Constitutions, mengartikan konstitusi dalam dua arti yaitu arti luas dan arti sempit. Arti luas konstitusiKonsitusi secara luas diartikan sebagai aturan-aturan yang mengatur jalannya penyelenggaraan negara secara keseluruhan. Baca juga: Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara Konstitusi secara luas merupakan dasar dibentuknya suatu negara dari mulai sistem pemerintahan, pembentukan kebijakan, hingga sistem ketatanegaraan. Sehingga konstitusi secara luas dapat diartikan sebagai hukum dasar suatu negara. Hukum dasar suatu negara mencakup hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis adalah hukum tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang konkret. Misalnya Undang-Undang, Keputusan Presiden, PERPU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. Adapun hukum dasar tidak tertulis adalah hukum dasar yang tidak tertulis secara legal namun tetap dilaksanakan dalam penyelenggaraan negara. Hukum tersebut bersumber dari nilai-nilai yang dipegang masyarakat sejam zaman dahulu. Misalnya adat istiadat, konvensi, hasil musyawarah, dan pidato kenegaraan. Arti sempit konstitusiKonstitusi dalam arti sempit disebut juga Undang-Undang Dasar (UUD). Meskipun setiap negara tidak memiliki UUD, setiap negara pasti memiliki konstitusi. Baca juga: Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Konstitusi dalam arti sempit adalah aturan dasar yang tertulis dalam suatu naskah dokumen dan diberikan sifat agung serta luhur sebagai landasan kontitusi tertinggi di negara. Konstitusi dalam arti sempit merupakan hukum dasar tertulis yaitu Undang-Undang. Di Indonesia konstitusi dalam arti sempit yang pernah berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sementara, dan semua aturan dasar dalam penyelenggaraan suatu negara. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |