Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Bank Indonesia pasca lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia mempunyai tugas dan wewenang dalam hal fungsi pembayaran, fungsi pengawasan dan menetapkan kebijakan moneter. Adanya krisis moneter tahun 1998 dan beberapa kasus pembobolan bank di Indonesia, Bank Indonesia dianggap telah gagal melakukan fungsi dan tugasnya. Sejak adanya wacana pembentukan OJK pada tahun 1998 telah menjadi polemik tersendiri antara BI dan Pemerintah. Akhirnya setelah tertunda sekitar 10 tahun pada tahun 2011 akhirnya OJK telah terbentuk dengan disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan terbentuknya OJK yang menggantikan peran Bank Indonesia maka ada beberapa tugas dan wewenang BI yang dipangkas. Bank Indonesia hanya berwenang dalam hal menetapkan kebijakan moneter.
Page 2
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Bank Indonesia pasca lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia mempunyai tugas dan wewenang dalam hal fungsi pembayaran, fungsi pengawasan dan menetapkan kebijakan moneter. Adanya krisis moneter tahun 1998 dan beberapa kasus pembobolan bank di Indonesia, Bank Indonesia dianggap telah gagal melakukan fungsi dan tugasnya. Sejak adanya wacana pembentukan OJK pada tahun 1998 telah menjadi polemik tersendiri antara BI dan Pemerintah. Akhirnya setelah tertunda sekitar 10 tahun pada tahun 2011 akhirnya OJK telah terbentuk dengan disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan terbentuknya OJK yang menggantikan peran Bank Indonesia maka ada beberapa tugas dan wewenang BI yang dipangkas. Bank Indonesia hanya berwenang dalam hal menetapkan kebijakan moneter.
Page 3
RATU ADILJurnal Hukum dan Kebijakan SosialEditor Ahli (Mitra Bestari)Prof. Dr. H.S. Brodjo Sudjono, SH., MS.(Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Surakarta)Prof. Dr. Muladi, SH.(Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang)Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., MSi(Fakultas Hukum Satya Wacana, Salatiga)Prof. Dr. Muhammad Ali, Dip.Ed., SH.,MSc(Fakultas Hukum Universitas Surakarta)Dr. Bernard Leodom Tanya, SH., MH.(Fakultas Hukum Universitas Cendana, Kupang)Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., MS(Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta)Editor In ChiefProf. Ratno Lukito, MA., DCL.Anggota EditorYulius Kasino, SH., MS.Martono Atmo Soetardjo, SH, MH.Bintara Sura Priambada, S.Sos., M.H.Muhammad Afied Hambali, S.H., M.H.Asri Agustiwi, SH, MH. Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Metrik
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Bank Indonesia pasca lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia mempunyai tugas dan wewenang dalam hal fungsi pembayaran, fungsi pengawasan dan menetapkan kebijakan moneter. Adanya krisis moneter tahun 1998 dan beberapa kasus pembobolan bank di Indonesia, Bank Indonesia dianggap telah gagal melakukan fungsi dan tugasnya. Sejak adanya wacana pembentukan OJK pada tahun 1998 telah menjadi polemik tersendiri antara BI dan Pemerintah. Akhirnya setelah tertunda sekitar 10 tahun pada tahun 2011 akhirnya OJK telah terbentuk dengan disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan terbentuknya OJK yang menggantikan peran Bank Indonesia maka ada beberapa tugas dan wewenang BI yang dipangkas. Bank Indonesia hanya berwenang dalam hal menetapkan kebijakan moneter.
Pertanyaan ini awam terjadi di masyarakat, terlebih sejak tahun 2012, ketika OJK secara resmi diumumkan berdiri dan memulai kiprahnya sebagai pengawas industri Jasa Keuangan di Indonesia. Meski sama-sama mengurusi Perbankan, namun sebenarnya BI dan OJK memiliki benang merah tersendiri dalam menjalankan tugasnya. Tugas Utama Bank Indonesia Meski tampaknya banyak sekali tugas yang diemban oleh Bank Indonesia, namun sebenarnya ia hanya memiliki satu tugas utama, yaitu mencapai dan menjaga kestabilan nilai Rupiah. Untuk mencapai tujuan ini, BI memiliki tiga pilar penopang, yaitu :
Ketiga pilar tersebut sangat terkait dengan industri Perbankan di Indonesia. BI mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat melalui Perbankan, sehingga dapat menjaga sistem pembayaran di Indonesia tetap stabil. Termasuk uang rupiah dapat diakses oleh masyarakat di pedesaan dan pedalaman, melalui perpanjangan tangan BI yaitu Perbankan yang masuk ke daerah pelosok – seperti Bank Rakyat Indonesia. BI juga menjaga stabilitas sistem keuangan melalui Perbankan dengan cara mengeluarkan berbagai peraturan seperti Loan to Value (LTV) terkait ketentuan pemberian kredit, KUR (Kredit Usaha Rakyat), Tabunganku, tak terkecuali biaya administrasi yang ditimpakan kepada top up e-money yang saat ini tengah ramai dibicarakan. Nah dari sini, baik Bank Indonesia maupun Perbankan memiliki keterkaitan satu sama lain, dan hampir tidak bisa dipisahkan karena BI mengendalikan Perekonomian melalui Perbankan secara Makro melalui peraturan Bank Indonesia serta Undang-undang Perbankan. Tugas Utama OJK Lalu bagaimana dengan OJK? Berdasarkan UU No 21 tentang OJK disebutkan bahwa OJK memiliki tiga misi utama yaitu :
Dengan Tugas utama OJK yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap :
Dimana tugas utama OJK terkait Perbankan sebenarnya adalah tugas Bank Indonesia sebelum OJK terbentuk. Karenanya, beberapa hal crucial terkait Perbankan, saat ini juga masih dalam masa peralihan dari BI ke OJK. Jika sebelumnya, masyarakat awam yang akan melakukan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI Checking) bisa memeriksanya di Bank Indonesia, maka per 1 Januari 2018, Sistem tersebut akan digantikan oleh SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK. Hubungan OJK dengan Bank Indonesia Berdasarkan pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK dan Bank Indonesia dapat berkoordinasi dalam pengaturan dan pengawasan Perbankan, misalnya dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, dan hal lain yang terkait. BI dan OJK juga dapat bersinergi dalam hal :
Perbedaan BI dan OJK Sehingga, dari paparan di atas dapat kita simpulkan benang merah perbedaan BI dan OJK sebagai berikut :
Artikel Terkait Demikianlah artikel tentang beberapa perbedaan antara BI dan OJK, semoga bermanfaat bagi Anda semua. |