Sukabumi 19 Desember 2016, Hari senin seperti biasa di kanpusda mengadakan pengajian rutin bersama semua pegawi kanpusda, pada kesempatan kali ini yang menjadi penceramah adalah Bpk. H. Onen. Peng akan ajian kali ini merupakan pengajian minggu terakhir di tahun 2016 karena beberapa hari lagi kita akan memnuju ke tahun baru yaitu 2017. Show
Pada pengajian kali ini Bpk. H. Onen memberiakn ceramah tentang “BERSUCI atau THAHARAH”. Thaharah menurut syari’at Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat. Kegiatan bersuci dari najis meliputi bersuci pakaian dan tempat, Sedangkan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi dan tayammum serta mandi. Berikut merupakan beberapa alat yang bisa digunakan untuk bersuci diantaranya air, debu yang suci, dan benda yang dapat menyerap kotoran ( batu, tisu, kayu dan semacamnya). Dalam melaksanakan ibadah shalat tentunya apa yang kita gunakan harus lah bersih atau suci mulai dari suci badan, suci tempat dan suci pakaian, selain itu juga sebagai umat muslim kita wajib menutupi aurat kita apalagi disaat kita mau melaksanakan shalat khususnya untuk perempuan. Bahan muken yang digunakan haruslah bahan yang tebal dan tidak gampang untuk diterawang. Tujuan menutupi aurat adalah untuk menutupi kejelekan dan juga aib kita dari mahluk lain. Selain aurat yang juga merupakan aib ada beberapa aib lain yang harus kita tutupi yaitu aib keluarga misalnya aib suami atau istri juga sangat wajib kita tutupi dari orang lain. sedikit penjelasan yang sudah disampaikan pada pengajian ini yang merupakan pengajian terakhir di tahun 2016, semoga apa yang telah disampaikan bermanfaat untuk semua pegawai kanpusda dan juga semoga apa yang telah disampaikan bisa kita amalkan untuk kehidupan sehari-hari aminnnnn…..
Tata cara bersuci dari hadas dan najis memang sudah diatur oleh agama, Ilmu fikih menjadi ilmu yang mengkaji terkait hukum islam. termasuk dalam hal ini terkait dengan cara mensucikan hadas dan najis. Perbedaan hadas dan najis serta bahasan hukum islam lainnya. Memang sih, beberapa ulama’ ada yang membedakan antara fikih dan hukum islam. Namun pada dasarnya adalah sama. yaitu terkait dengan aturan seseorang dalam menjalankan ajaran islam. Kembali pada pembahasan terkait tata cara membersihkan hadas dan najis ini. Namun sebelum jauh masuk kepembahasan sebaiknnya kita tahu dulu pengertian dari hadas atau najis ini. cara mensucikan hadas dan najisA. Pengertian hadas dan najis : -Najis menurut bahasa adalah kotor, tidak bersih atau tidak suci. Sedangkan menurut istilah ialah kotoran yang wajib dibersihkan dan mencucinya yang terkena najis. B. Pembagian Hadas dan Najisa. Benda-benda yang termasuk NajisNajis dan cara mensucikannya Maksud-nya kotor tidak boleh diminum bukan tidak boleh dipegang, demikian pula judi itu kotor, artinya tidak boleh dikerjakan. b. Macam-Macam NajisUraian di atas dapat di ambil kesimpulan, bahwa cara membersihkan najis yang kena pakaian, badan, dan tempat hendaknya disesuaikan dengan tingkat najisnya. Mulai dari Najis Ringan, Sedang maupun Najis Besar / Berat. Berikut adalah penjelasnnya; c. Cara Menghilangkan Najis
2. Hadas digolongkan menjadi dua bagian: -Hadas kecil a. Hadas KecilMacam-macam hadas kecil diantaranya: -Mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun kentut. -Tidur nyenyak, dengan miring ataupun telentang (hilang akal) -Menyentuh kemaluan Cara bersuci dari hadas kecil seperti di atas dengan cara berwudhu atau tayamum b. Hadas BesarMacam-macam hadas besar diantaranya: -Bersetubuh -Keluar mani -Haid/Nifas Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat PenutupDemikian ulasan singkat seputar tata casa mensucikan hadas dan najis yang dapat saya sampaikan. Guna dijadikan bahan informasi untuk anda yang baru belajar ilmu fikih terkait thaharoh. Terimakasih atas kunjungan anda dan semoga bermanfaat. Pencarian Terkait Cara mensucikan hadas dan najis
Sumber: http://religiouslearning.blogspot.com/2014/12/pengertian-hadas-dan-najis.html Beda macam najis, beda juga cara membersihkannya Bagi umat Muslim, penting untuk mengetahui macam-macam najis. Di dalam ajaran agama Islam, najis dianggap menyebabkan ibadah menjadi tidak sah apabila mengenai tubuh atau tempat untuk ibadah. Dalam agama Islam, kebersihan merupakan hal yang terpenting dalam beribadah. Kebersihan juga sebagian dari iman. Menjaga kebersihan juga dianjurkan dalam Al-Quran Surat Al-Ma'idah Ayat 6: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." Baca Juga: 5 Perbedaan Najis dan Hadas dari Berbagai Aspek, Ketahui Juga Jenis-Jenisnya serta Cara Menyucikannya Kebersihan tidak hanya diterima atau tidaknya salat, tetapi mengenai tubuh, pakaian dan tempat juga sangat mempengaruhi kekhusyukan ibadah. Salah satu cara melakukan kebersihan, yaitu dengan menghindari macam-macam najis. Sayangnya, beberapa umat Muslim belum memahami macam-macam najis serta cara membersihkannya dengan baik dan benar. Untuk mengetahui lebih dalam tentang najis, seperti macam-macam najis, contohnya, dan cara membersihkannya. Mari kita simak. Baca Juga: 10 Inspirasi Nama Bayi Islam Berawalan Huruf A, Bagus dan Penuh Makna! Pengertian NajisFoto: membasuh tangan (Orami Photo Stock) Mengutip Nu Online najis secara bahasa merupakan sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci dan menjadikan ibadah tidak sah. Mengingat najis membatalkan ibadah maka wajib dibersihkan terlebih dahulu sebelum menjalankan ibadah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al-Muddatstsir Ayat 4, yang artinya “Dan bersihkanlah pakaianmu! " Dalam Surat Al-Muddatstsir Ayat 4, Nabi Muhammad diimbau untuk menyucikan pakaiannya dari najis dan menghindarkan pakaiannya agar tidak terkena najis. Menyucikan pakaian adalah membersihkannya dari najis dan kotoran. Pengertian yang lebih luas lagi, yakni membersihkan tempat tinggal dan lingkungan hidup dari segala bentuk kotoran, sampah, dan lain-lain, sebab dalam pakaian, tubuh, dan lingkungan yang kotor banyak terdapat dosa. Agar ibadah kita sah dan diterima, yuk Moms simak macam-macam najis, beserta cara membersihkannya. Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan setelah Berhubungan Intim Menurut Islam? Simak di Sini! Macam-macam NajisSecara fiqih, terdapat 3 macam-macam najis yang telah diurutkan berdasarkan tingkatannya, yaitu ringan, sedang, dan berat. Ketiga kategori macam-macam najis tersebut, masing-masing memiliki cara untuk membersihkannya. 1. Najis Mukhaffafah (Ringan)Foto: bayi ngompol (Orami Photo Stock) Macam-macam najis yang pertama adalah najis mukhaffafah. Ini merupakan najis yang ringan. Yang termasuk najis mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum mengonsumsi makanan apapun kecuali air susu ibunya. Cara Membersihkan Najis MukhaffafahUntuk membersihkan najis mukhaffafah adalah dengan menggunakan air bersih. Rasulullah bersabda: "Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan bila terkena air kencing laki-laki cukup dengan memercikan air padanya,” (HR Abu Daud dan Nasa’i). Cara membersihkan menggunakan air, yaitu air harus mengenai seluruh tempat atau tubuh yang terkena najis ini. Air yang digunakan juga harus lebih banyak dari air kencing yang mengenainya. Setelah itu, barulah benda yang sudah dibersihkan, lalu diperas dan dikeringkan. Dalam syarat ini tidak diwajibkan menggunakan air yang mengalir. 2. Najis Mutawassitah (Sedang)Foto: air mengalir (freepik.com) Macam-macam najis yang kedua adalah najis mutawassitah. Ini merupakan najis sedang atau pertengahan antara najis yang ringan dan berat.
Cara Membersihkan Najis MutawassitahJika Moms terkena najis ini, ada 2 cara untuk menyucikannya, yaitu pertama Moms harus membersihkannya hingga warna, wujud, bau, atau rasanya hilang. Kedua, dilanjutkan dengan menyiram menggunakan air bersih. Hadis Bukhari dan Muslim memuat tentang cara menyucikan najis darah haid yang diriwayatkan oleh Asma’ radhiyallahu anha. "Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk salat'," (HR. Bukhari dan Muslim). Contoh yang lain adalah apabila Moms terkena muntah di suatu ruangan. Buang dulu muntahnya hingga tempat tersebut kering. Kemudian, siram dengan air hingga benar-benar bersih. Moms cukup siram di tempat yang terkena najis saja dan jangan lupa untuk mengelapnya hingga kering. Baca Juga: 11+ Inspirasi Nama Anak Perempuan Artis Islami dari Anak-anak Artis Indonesia 3. Najis Mughalladah (Berat)Foto: air liur anjing (istockphoto.com) Najis mughallazhah merupakan macam-macam najis yang berat. Contoh najis ini adalah terkena air liur anjing dan menyentuh babi. Jika Moms terkena najis ini, cara membersihkannya tidak semudah kedua najis di atas. Ada beberapa aturan untuk membersihkannya. Cara Membersihkan Najis MughallazhahNajis mughallazhah dapat disucikan dengan cara membasuh tubuh yang terkena menggunakan air sebanyak 7 kali basuhan di mana salah satunya dicampurkan dengan debu. Hal ini sesuai dengan hadis yang berbunyi: "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda 'Sucinya bejana salah seorang di antara kalian ketika anjing menjilat dalam bejana tersebut, hendaklah mencucinya sebanyak 7 kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah'," (HR. Muslim). Namun, sebelum membasuh dengan air, Moms harus hilangkan terlebih dahulu wujud, warna, bau dan rasa najis tersebut. Secara hukum (hukmiyah), najisnya masih ada di tempat karena belum dibasuh dengan air. Pencampuran air bersih dengan debu dapat dilakukan dengan 3 cara:
4. Najis yang Dimaafkan (Ma'fu)Foto: toilet (Orami Photo Stock) Selain ketiga macam-macam najis, Moms harus tahu bahwa najis pun ada yang dapat dimaafkan atau ditoleransi. Artinya, najis tersebut tidak perlu dicuci atau dibasuh menggunakan air. Contoh najis ini adalah bangkai hewan yang tidak mengeluarkan darah atau nanah sedikit pun. Tak hanya itu, najis yang dimaafkan ialah najis kecil tak kasat mata, seperti ketika Moms buang air kecil tidak melepas pakaian dan terkena cipratan air seni yang bulirnya tidak terlihat. Moms yang pakaiannya terkena najis kecil tak kasat mata, seperti contoh sebelumnya masih dianggap sah ibadahnya karena najis pakaian tersebut masuk pada kategori najis dimaafkan. Baca Juga: 11+ Tips Membangun Keluarga Harmonis menurut Islam, Yuk Amalkan! Cara Membersihkan Najis Ma’fuJika Moms terkena najis ma'fu, sebenarnya tidak perlu mencucinya. Tetapi, jika merasa ragu, Moms bisa membasuhnya dengan air bersih atau berwudu, ya! Nah itu dia Moms macam-macam najis, contoh, serta cara membersihkannya. Semoga membantu ya Moms dan semoga dengan mengetahuinya, ibadah Moms semakin khusyuk!
|