Apakah seorang pandu dapat mengambil alih komando kapal

Ditemukan 153 data

Register : 31-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 15-09-2021

Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Pgp

Tanggal 26 April 2021 — Pemohon:
Satya Maritiawan
Termohon:
Pemerintahan RI Cq Kementrian Perhubungan DIRJEN Perhubungan Laut Cq Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan Kelas IV Pangkalbalam
4315

  • Bahwa sekali lagi ditegaskan masalan Pemanduan Kapal telah diatur dalamPasal 198 sampai Pasal 201 UndangUndang No.17 Tahun 2008 TentangPelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan No: PM.57 Tahun 2015Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Dalam kedua peraturan tersebutpelanggaran atas pemanduan kapal bukan merupakan tindak pidana tapihanya merupakan pelanggaran administratif.
    Bahwa menurut Pasal 52 Peraturan Menteri Pernubungan No: PM.57 Tahun2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, nahkoda yang tiddakmenggunakan jasa pemanduan akan dikenakan sangsi adminitratif berupaperingatan tertulis dan pembekuan sertifikat kKepelautan.
    Tidak Ada Hubungan Pelangaran Terhadap Pemanduan Kapal DanKecelakaan Kapal/ Kandas Kapala)Bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidakadahubungannya dengan pelanggaran terhadap pemanduan kapaldan kandas kapal.
    wenangtidak mengunakan ketentuan pemanduan atas pelanggaran yang dilakukanPEMOHON.
    Seperti telahdikemukakan pelanggaran pemanduan dan kandasnya Kapal STB 36 EksTOYOKUNI MARU No.15 BUKAN SUATU TINDAK PIDANA.

Register : 20-05-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 25-07-2016

Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 290/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel

Tanggal 3 Februari 2015 — GULF AHMADI SHIPPING INC Lawan PT. INDONESIA BULK TERMINAL
6647

  • Pada sekitar pukul 15.50 waktu setempat, setelahKapal tersebut selesai memuat barang (/oading) dan siap untuk berlayar,Kapal kemudian melakukan proses manuver untuk meninggalkan Dermaga(unberthing) yang dilakukan dengan menggunakan jasa pemanduan yangdisediakan oleh Tergugat selaku pemilik Dermaga;Bahwa untuk jasa pemanduan ini, Tergugat menyediakan 1 (satu) orangpetugas pandu bernama Bapak Edy Suwanta yang berada di atas Kapal(onboard) bertugas memandu Nahkoda (Master) Kapal melakukan manuveruntuk
    Gulf Anmadi pada saat melakukan manuveruntuk meninggalkan dermaga yang dimiliki oleh Tergugat di PulauLaut, Kota Baru, Kalimantan Selatan menuju Xianmen, China padatanggal 6 September 2010 sekitar pukul 15.50 waktu setempatdisebabkan oleh kesalahan Tergugat, oleh karena saat itumenggunakan jasa pemanduan yang disediakan oleh Tergugat selakupemilik dermaga..
    Gulf Ahmadi saat itu sudahseharusnya dan sewajarnya dapat dapat melakukantindakantindakan yang dianggapnya perlu dan sesuai termasuk mengambilkeputusannya sendiri untuk menghindari terjadinya Kecelakaan,termasuk apakah tindakannya dilakukan dengan mengikuti perintahPetugas Pandu atau mengikuti prosedur keselamatan yang berlaku,sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM53 Tahun 2011 tentang Pemanduan, menyatakan bahwa Petugaspandu dalam melaksanakan pelayanan pemanduan sebagaimanadimaksud
    Gulf Anmadi yang seharusnya bertanggung jawabsecara penuh atas setiap kerugian dan kerusakan yang diakibatkanoleh Kecelakaan.Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil gugatanPenggugat butir 10 s/d 13 yang pada intinya menuduh terjadinyaKecelakaan sebagai akibat kesalahan pemanduan dan kesalahanpengoperasian Tug Boat yang disediakan Tergugat.
    Pada sekitar pukul 15.50 waktusetempat setelah Kapal tersebut selesai memuat barang (loading)dan siap untuk berlayar, Kapal kemudian melakukan prosesmanuver untuk meninggalkan Dermaga (unberthing) yangdilakukan dengan menggunakan jasa pemanduan yang disediakanoleh Tergugat selaku pemilik Dermaga;e Bahwa untuk jasa pemanduan Tergugat menyediakan 1 (satu)orang petugas Pandu (bernama Edy Suwanta) yang berada di atasKapal bertugas memandu Nakhoda (Master) Kapal melakukanmanuver untuk meninggalkan Dermaga

Putus : 21-12-2015 — Upload : 07-01-2016

Putusan PN SURABAYA Nomor 111/G/2015/PHI.Sby

Tanggal 21 Desember 2015 — ABDUL MALIK WAKID MELAWAN PT. MARITIM BATUBARA PERTAMA
2018

  • Bahwa, Pembicaraan awal Penggugat dengan Mr Christian Auberthmengenai pekerjaan Penggugat dan faslitas yang Penggugat dapatkanapabila bekerja kepada Tergugat, yaitu: Gaji Bulanan, Tunjangan SewaRumah, Rental Mobil, Tunjangan pengobatan, Khusus untuk PemanduanKapal/Penyandaran dan Pengeluaran Kapal (piloting fee) akan diberikan/dibayarkan secara terpisah, mengingat Khusus untuk pemanduan harus ditangani oleh SDM yg mempunyai Certifikat Pandu.
    OceanPrince, sebanyak 234 Kapal hanya di bayar 1 Juta/ Kapal , sehingga adakekurangan 6 Juta/kapal, sehingga Jumlah kekurangan = Rp 6.000.000 x234 kapal = Rp 1.458.000.000.2n2oe nee ence eensTotal pembayaran pemanduan / Piloting fee yang belum dibayarkan olehTergugat kepada Penggugat: Rp 1.458.000.000 + Rp 567.000.000 = RpEVI NTI aa eet te enceBahwa, karena ketidak adilan dan dholimnya Tergugat tersebut makaPenggugat mengirim surat protes kepada Tergugat dan tidak mendapatjawaban dariT Ol Qual. nn
    Juta/kapal, sehingga Jumlahkekurangan = Rp 6.000.000 x 234 4xkapal = = Rp1.458.000.000. 212Total pembayaran pemanduan / Piloting fee yang belum dibayarkan olehTergugat kepada Penggugat: Rp 1.458.000.000 + Rp 567.000.000 = Rp2.025.000.000. 2222222 2 no nnn nn nnn nnn nnn nnn nen n nnn n ene4.
    Tergugat tidak pernahmempermasalahkan tugas Pemanduan/Penyandaraan Kapal yangdilakukan Penggugat karena tugas pemanduan kapal yang dilakukanoleh Penggugat merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan olehseluruh pemangku kebijakan pelabuhan yang terkait dan menunjangkeselamatan penyandaran kapal sekalipun saat itu belum adakewajiban atas pemanduan di Pelabuhan Paiton, namun beban biayaPemanduan/Penyandaran Kapal tetap menjadi beban pemilik kapal.Setelah awal tahun 2005 Tergugat sudah tidak lagi
    Christian Aubert yang menurut Penggugat pernah menjanjikanpekerjaan pemanduan kapal dan Piloting Fee sebesar Rp 7.000.000,(tujuh juta rupiah) per kapal tidaklah benar karena Mr.

Register : 08-09-2016 — Putus : 24-10-2016 — Upload : 19-06-2019

Putusan PT PONTIANAK Nomor 79/PDT/2016/PT PTK

Tanggal 24 Oktober 2016 — Pembanding/Penggugat : KEPALA BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VII
Terbanding/Tergugat I : BUNYAMIN
Terbanding/Tergugat II : ROBERT SIMANJUNTAK
Terbanding/Tergugat III : KEVIN ONG
3613

  • Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atauUnit Penyelenggara Pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada BadanUsaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.d. Penyelenggaraan pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dipungut biaya.e.
    Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairanwajid pandu dan perairan pandu luar biasa, pengelolaan danpengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada pengelolaterminal knusus yang memenuhi persyaratan dan memperoleh izin dariPemerintah.f.
    yang memenuhi persyaratan setelah memperolehizin dari Menteri.Kemudian :Halaman 13 dari 30 halaman, putusan Nomor 79/PDT/2016/PT PTKPasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2011 tentangPemanduan, dinyatakan bahwa :(1) Pada perairan yang ditetapkan sebagai peralran wajid pandu, kapalberukuran tonase kotor paling rendah GT 500 (lima ratus GrossTonnage) wajid menggunakan pelayanan jasa pemanduan.(2) Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan pandu luar biasapelayanan pemanduan dilakukan
    jasa pemanduan sebagaimana dimaksud padaayat (1), wayib :a. menyediakan petugas pandu yang memenuhi persyaratan;b. menyediakan sarana bantu. pemanduan yang memenuhipersyaratan;c. menyediakan prasarana pemanduan yang memenuhi persyaratan;dand. memberikan pelayanan pemanduan secara wajar dan tapat sesualsistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan.(6) Persyaratan sarana bantu dan prasarana pemanduan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c, sebagaimana tercantumdalam Lampiran III Peraturan
    ini.Pasal 14 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2012 tentangOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan OtoritasPelabuhan, secara jelas dinyatakan bahwa :Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli mempunyai tugasmelaksanakan pengawasan tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhandan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, penerbitan SuratPersetujuan Berlayar, kegiatan alin muat di perairan pelabuhan, salvageHalaman 14 dari 30 halaman, putusan Nomor 79/PDT/2016/

Putus : 29-11-2016 — Upload : 30-05-2017

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2637 K/Pdt/2016

Tanggal 29 Nopember 2016 — GULF AHMADI SHIPPING INC lawan PT INDONESIA BULK TERMINAL
5324Berkekuatan Hukum Tetap

  • Pada sekitar pukul 15.50 waktu setempat, setelah Kapaltersebut selesai memuat barang (/oading) dan siap untuk berlayar, Kapalkemudian melakukan proses manuver untuk meninggalkan Dermaga (unberthing) yang dilakukan dengan menggunakan jasa pemanduan yangdisediakan oleh Tergugat selaku pemilik Dermaga;Bahwa untuk jasa pemanduan ini, Tergugat menyediakan 1 (satu) orangpetugas pandu bernama Bapak Edy Suwanta yang berada di atas Kapal (onboard) bertugas memandu Nahkoda (Master) Kapal melakukan manuveruntuk
    Nomor 2637 K/Pat./201613.keselamatan dalam memberikan pelayanan jasa pemanduan;Bahwa Kecelakaan yang dialami Penggugat jelas berada di bawahpengawasan dan tanggung jawab Tergugat, karena Kecelakaan terjadiakibat kesalahan pengoperasian kapal tunda di Dermaga yang dikelola olehTergugat.
    Judex Facti tingkat pertama dan banding melakukan kesalahan dalammenerapkan hukum tentang pemanduan kapal1.Bahwa Judex Facti tingkat pertama telah salah dalam menerapkanhukum tentang pemanduan kapal, hal mana kemudian dikuatkanoleh Judex Facti tingkat banding. Hal ini sebagaimana terlihat daripertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama pada halaman 37paragraf 2 Putusan yang menyatakan sebagai berikut:Lebih lanjut Para Ahli menerangkan ketika kapal sudah berlayar,Halaman 22 dari 28 hal. Put.
    Pandu merupakan orang yang dianggapmemiliki pengetahuan tentang perairan setempat dan karenanya,Nahkoda sangat bergantung pada informasi dan/atau perintah dariPandu dalam proses pemanduan kapal;Selanjutnya Peraturan Menteri Nomor PM 57 Tahun 2015 mengatursanksi yang tegas bagi petugas pandu yang melakukan kesalahandalam melaksanakan tugas pemanduan diatas:Pasal 54(1) Pandu yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugaspemanduan dikenakan sanksi berupa tindakan administrativeantara lain:a.
    Sehingga dalam hal terjadi kelalaian/kesalahandalam pelayanan pemanduan oleh petugas pandu = makakelalaian/kesalahan tersebut tentu tidak dapat dibebankan kepadaNahkoda. Terlebin lagi bahwa Petugas Pandulah yang mengertibetul tentang keadaan perairan di suatu dermaga tersebut sehinggakepadanya ditugaskan untuk dilakukan pemanduan demiHalaman 24 dari 28 hal. Put.

Register : 10-05-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 09-09-2021

Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 169/Pid.B/2021/PN Pgp

Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ERNI YUSNITA, S.H., M.H.
Terdakwa:
Satya Maritiawan
5820

  • STB 36 harus mengajukan pemanduan kapal 12 ataujam sebelum kapal tiba di ambang luar sebelum pelaksanaan pemankapal;Bahwa Nakhoda Kapal KM. STB 36 telah melanggar tata cara berlalu dikarenakan tidak ada petugas pandu di atas kapal untuk memasukipelayaran sempit di pelabuhan Pangkal Balam karena draft kapal over sberdasarkan sailing draft pada bulan Februari;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatkeberatan;.
    STB 36 adalah GT 2034;Bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan jasa pemanduan hanya melapoke pengurus kapal;Bahwa Terdakwa mengetahui alur pelayaran di alur masuk KM. STIkandas adalah alur pelayaran yang wajib menggunakan jasa pandu;Pangkal Balam, terdakwa tidak ada melaporkan ke Syahbandar ParBalam; Bahwa Terdakwa mengetahui akibat kandasnya kapal KM.
    Menghubungi kepanduan untuk meminta jasa pemanduan;Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sebagai nakhoda kapal KM.36 menerangkan berlayar dari Pelabuhan Cigading (PT. Conc Cenmenuju Pelabuhan Pangkal Balam tanggal 18 Februari 2021 sekitar f08.30 WIB;Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa menerangkan sebelum mFebruari 2021 sekira pukul 02.30 WIB pada posisi dinatar Buoy panduBuoy Hijau. Selanjutnya kapal KM.
    STB 36 adalah GT 2034; Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa menerangkan tidakmengajukan jasa pemanduan hanya melaporkan ke pengurus kapal; Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa menerangkan mengetahuipelayaran di alur masuk KM. STB 36 kandas adalah alur pelayaran wajib menggunakan jasa pandu; Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa menerangkan pada saat KM.
    STB 36 adalah GT 2034;Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa menerangkan tidakmengajukan jasa pemanduan hanya melaporkan ke pengurus kapal;Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa menerangkan mengetahuipelayaran di alur masuk KM. STB 36 kandas adalah alur pelayaran wajib menggunakan jasa pandu;Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa menerangkan pada saat kKM.

Putus : 03-11-2008 — Upload : 30-09-2010

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/PDT/2008

Tanggal 3 Nopember 2008 — PT. (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA III, ; PT. GUNUNG MERANTI RAYA PLYWOOD,
3620Berkekuatan Hukum Tetap

  • Cabang Banjarmasin;Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlakuPenggugat diberikan hak atas tanah dan perairan yang disebut dengan DaerahLingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) dan Daerah Lingkungan KepentinganPelabuhan (DLKP) untuk kegiatan penyelenggaraan Pelabuhan Umum diBanjarmasin;Bahwa berdasarkan pasal 38 ayat (1) b Peraturan Pemerintah No.69tahun 2001 tentang Kepelabuhan, Penggugat selaku penyelenggara pelabuhanumum diwajibkan untuk menyediakan pelayanan jasa yang berhubungandengan pemanduan
    kapalkapal (pilotage) dan pemberian jasa penundaankapal laut;Bahwa stasiun pandu Padadatua adalah bangunan/ instalasi milikPenggugat yang berada di Alur Muara Sungai Barito Banjarmasin termasukwilayah kerja perairan Pelabuhan Cabang Banjarmasin yang dipergunakanuntuk menunjang kelancaran pelayanan pemanduan kapal (Pilotage) dankelancaran arus lalu lintas kapalkapal di alur Sungai Barito serta kelancaranarus lalu lintas barang;Bahwa pada tanggal 8 Januari 2004 pukul 03.30 WITA, kapal TB.
    GMR 10TB.GMR 3 dengan tongkangPonton Il muatan Plywood milik Tergugat, maka stasiun Pandu Padadatua tidakdapat difungsikan sama sekali sehingga Penggugat mengalami kerugian secaramateriil termasuk juga kerugian immateriil atas terhambatnya kelancaranpelayanan pemanduan kapal,dan kelancaran arus lalu lintas kapalkapal di alursungai Barito yang pada akhirnya mengakibatkan terhambatnya kelancaranarus barang di pelabuhan Banjarmasin dan Penggugat harus menanggungkompilen dari para Pengguna jasa keselabuhan
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugatdengan perincian sebagai berikut :KERUGIAN MATERIIL :Nilai bangunan Stasiun Pandu Padadatua termasuk fasilitas alatalatpenunjangnya yang berada didalam bangunan sebesar Rp.2.400.707.000(Dua milyar empat ratus juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah);KERUGIAN MATERIIL :BAHWA penggugat harus menanggung kerugian atas terhambatnyakelancaran pelayanan pemanduan kapal dan berakibat kelancaran aruslalu lintas kapalkapal di alur Sungai Barito dan kelancaran

Putus : 21-06-2016 — Upload : 20-02-2017

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 K/Pdt.Sus-PHI/2016

Tanggal 21 Juni 2016 — ABDUL MALIK WAKID VS PT MARITIM BATUBARA PERTAMA
2623Berkekuatan Hukum Tetap

  • Christian Auberth mengenaipekerjaan Penggugat dan fasilitas yang Penggugat dapatkan apabila bekerjakepada Tergugat, yaitu: gaji bulanan, tunjangan sewa rumah, rental mobil,tunjangan pengobatan, khusus untuk pemanduan kapal/penyandaran danpengeluaran kapal (piloting fee) akan diberikan/dibayarkan secara terpisah,mengingat khusus untuk pemanduan harus ditangani oleh sumber dayaHalaman 1 dari 17 hal. Put. Nomor 258 K/Padt.SusPHI/201610.11.manusia yang mempunyai sertifikat pandu.
    Total pembayaran pemanduan/piloting fee yang belum dibayarkan olehTergugat kepada Penggugat: Rp1.458.000.000,00 + Rp567.000.000,00= Rp2.025.000.000,00;Bahwa, karena ketidakadilan dan dholimnya Tergugat tersebut makaPenggugat mengirim surat protes kepada Tergugat dan tidak mendapatjawaban dari Tergugat;Bahwa, walaupun tidak mendapatkan jawaban dari Tergugat atas protesa quo, dibulanbulan selanjutnya malah Penggugat mendapatkan gaji utuh,sehingga dengan perbuatan Tergugat yang demikian seolaholah Tergugattidak
    Ocean Prince, sebanyak 234 kapal hanya di bayar 1 juta/kapal, sehingga ada kekurangan 6 juta/kapal, sehingga jumlahkekurangan = Rp6.000 000,00 x 234 kapal = Rp1.458.000.000,00;Total pembayaran pemanduan/piloting fee yang belum dibayarkan olehTergugat kepada Penggugat: Rpo1.458.000.000,00 + Rp567.000.000,00 =Rp2.026.000.000,00;4.
    maka Pemohon Kasasi dahuluPenggugat maju sendiri mengurus kasasi ini dan menuntut haknya;Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili sertamenyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya;Dalam perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan danberusaha keras untuk mengatasi hambatanhambatan dan rintangan agarterciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;Bahwa dalam pembuktian, terbukti Pemohon Kasasi telah menyampaikanbukti tentang copy surat perintah pemanduan
    Bahwa pekerjaan pemanduan atau pilot yang dilakukan oleh PemohonKasasi dahulu Penggugat atas instruksi Termohon Kasasi dahulu Tergugatjuga tidak dilakukan hanya kepada kapal milik Termohon Kasasi dahuluTergugat namun juga atas kapal yang diageni oleh Termohon Kasasi dahuluTergugat sebagaimana tercantum dalam keterangan saksi dalam putusanperkara a guo.

Register : 17-09-2015 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 18-05-2017

Putusan PN PONTIANAK Nomor 110/Pdt.G/2015/PN Ptk

Tanggal 25 April 2016 — KEPALA BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VII LAWAN 1.BUNYAMIN 2.ROBERT SIMANJUNTAK 3.KEVIN ONG
8548

  • Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atauUnit Penyelenggara Pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada BadanUsaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.d. Penyelenggaraan pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dipungut biaya.e. Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairanwajid pandu dan perairan pandu luar biasa, pengelolaan danpengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada pengelolaHalaman 13 dari 64 Putusan Nomor 110/Pdt.G/2015/PN.
    Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebaskanbagi :a. kapal perang; danb. kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.Kemudian berkenaan dengan penyelenggaraan pandu berdasarkan :Pasal 113 Jo Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010tentang Kenavigasian, dinyatakan bahwa :Pasal 113 angka (1) dinyatakan bahwa :Pada perairan yang ditetapbkan sebagai perairan vajib pandu, kapalberukuran tonase kotor GT 500 (lima ratus Gross Tonnage ) atau lebihwajib dipandu.Pasal 114
    yang memenuhi persyaratan setelah memperolehizin dari Menteri.Kemudian :Pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2017 tentangPemanduan, dinyatakan bahwa :(1) Pada perairan yang ditetapbkan sebagai peralran wajib pandu, kapalberukuran tonase kotor paling rendah GT 500 (lima ratus GrossTonnage) wajib menggunakan pelayanan jasa pemanduan.(2) Pada perairan yang ditetapbkan sebagai perairan pandu luar biasapelayanan pemanduan dilakukan atas permintaan Nakhoda.Halaman 14 dari 64 Putusan Nomor
    Ptk(3) Atas pertimbangan keselamatan pelayaran dari pengawaspemanduan dan atas permintaan Nakhoda kapal berukuran kurangdari GT500 (lima ratus Gross Tonnage), yang berlayar di perairanwajib pandu diberikan pelayanan jasa pemanduan.Selanjutnya :Dalam Pasal 21 dinyatakan bahwa :(4) Pelayanan jasa pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit PenyelenggaraPelabuhan.(5) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dalammelakukan pelayanan jasa pemanduan
    sebagaimana dimaksud padaayat (1), wajib :a. menyediakan petugas pandu yang memenuhi persyaratan;b. menyediakan sarana bantu. pemanduan yang memenuhipersyaratan;c. menyediakan prasarana pemanduan yang memenuhi persyaratan;dand. memberikan pelayanan pemanduan secara wajar dan tapat sesuaisistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan.(6) Persyaratan sarana bantu dan prasarana pemanduan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c, sebagaimana tercantumdalam Lampiran Ill Peraturan ini.Pasal

Register : 27-11-2018 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 28-04-2020

Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 654/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst

Tanggal 21 Januari 2020 — Penggugat:
PT. Trimitra Samudra
Tergugat:
PT. Pasifik Abadi,
Turut Tergugat:
1.Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
2.PT. Pelabuhan Indonesia III Persero Cabang Surabaya Pelindo III
3.Irwansyah
4.Asep Hartono
149130

  • Wihan Sejahtera tersebut, Turut Tergugat III yakniPandu Irwansyah ditugaskan oleh Turut Tergugat II untuk memandu kapal KMP.Wihan Sejahtera dari Dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung PerakSurabaya dengan menggunakan sarana bantu Pemanduan berupa kapaltunda KT. Bima 333 dan KT.
    Wihan Sejahtera dari DermagaJamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya denganmenggunakan sarana bantu pemanduan berupa kapal tunda KT. Bima333 dan KT.
    Turut Tergugat Il sudah menugaskan Turut Tergugat II untuk melakukanpekerjaannya yaitu melakukan pemanduan terhadap Kapal Penggugatyang akan berlayar; danHalaman 36 Putusan Nomor 654/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pstiv. Turut Tergugat Ill tidak melakukan perintah Turut Tergugat II untukmelakukan pemanduan terhadap kapal Penggugat yang akan berlayar.Bahwa dihubungkan dengan Pasal 198 ayat (1), (2), dan (3) Jo.
    Pasifik Abadi ;Fotocopy dari copy Keputusan Syahbandar Utama Tanjung PerakSurabaya No.HK.207/01/19/548TPR.13 Tentang Petunjuk Teknis TataCara Pemanduan Kapal Di Perairan Wajib Pandu Pelabuhan TanjungPerak Surabaya ;Fotocopy dari copy Keputusan Syahbandar Utama Tanjung PerakSurabaya No.HK.207/01/17/SYB.TPR17 Tentang Sistem DanProsedur Pelayanan Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal DiWilayah Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Tanjung Perak SurabayaDan Pelabuhan Gresuk;: Fotocopy sesuai dengan aslinya Berita
    PM.No. 57 Pasal 42 ayat (1) bahwa di dalam Peraturan Menteri tersebut adayang namanya Pembebasan Kapal Tanpa menggunakan Pandu.Bahwa Ahli menerangkan Pasal 199 : Pemanduan terhadap kapal tidakmengurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda.Bahwa Ahli menerangkan bila Nakhoda bergerak sendiri itu Karena sudahada komunikasi antara Nakhoda dengan Pandu.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tahun 2008

16559

  • Tentang : Pelayaran
  • Pemanduan...48.49,50.51,52.53.54,BD.56.57.PRESIDENREPUBLK INDO NESIA8Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu,memberikan saran, dan informasi kepada Nakhodatentang keadaan perairan setempat yang penting agarnavigasipelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat,tertib, dan lancar demi keselamatan kapal danlingkungan.Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karenakondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduankepada kapal yang melayarinya.Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian
    di bidangnautika yang telah memenuhi persyaratan untukmelaksanakan pemanduan kapal.Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yangberhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yangdilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah airyang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawahair yang dioperasikan dari permukaan air.Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasarperairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yangdikehendaki atau untuk mengambil material dasarperairan yang dipergunakan
    dilakukan oleh OtoritasPelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dan dapatdilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yangmemenuhi persyaratan.Penyelenggaraan pemanduan sebagaimana dimaksud padaayat (3) dipungut biaya.Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu diperairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa,pengelolaan dan pengoperasian pemanduan dapatdilimpahkan kepada pengelola terminal khusus yangmemenuhi persyaratan dan memperoleh izin dariPemerintah.Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud
    200Pengelola terminal khusus atau Badan Usaha Pelabuhan yangmengelola dan mengoperasikan pemanduan, wajib membayarpersentase dari pendapatan yang berasal dari jasa pemanduankepada Pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.Pasal 201Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perairan pandu,persyaratan dan kualifikasi petugas pandu, sertapenyelenggaraan pemanduan~ diatur dengan PeraturanMenteri.Bagian KetujuhKerangka KapalPasal 202(1) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkankerangka kapalnya
    bagikapal berukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih.Yang dimaksud dengan perairan pandu luar biasa adalah suatuwilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajibdilakukan pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapatmengajukan permintaan jasa pemanduan.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Pelimpahan pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhandilaksanakan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial atauterminal khusus.Yang dimaksud dengan dapat dilimpahkan adalah untukmemenuhi kebutuhan

Register : 12-10-2017 — Putus : 28-12-2017 — Upload : 20-03-2018

Putusan PN TENGGARONG Nomor 624/Pid.B/2017/Pn Trg

Tanggal 28 Desember 2017 — RIBUT RIAWAN BIN SUYONO
154

  • Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan,saran dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairansetempat yang penting agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakandengan selamat, tertib dan lancar demi keselamatan kapal danlingkungan.k.
    Terdakwa, seharusnyaKapal TB Rambo 1 memilki perizinan yang dikeluarkan oleh Dinasperhubungan kota samarinda;Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 219 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2008tentang pelayaran di atur jika setiap kapal yang berlayar wajib memiliki suratHalaman 9 dari 21 Putusan Nomor 624/Pid.B/2017/PN Trgpersetujuan berlayar (port clerence) yang dikeluarkan oleh syahbandar danterkait dengan sanksi pidana atas kasus tersebut di atur di dalam pasal 323UURI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Bahwa pemanduan
    PM 57 tahun 2015 tentang Pemanduan danpenundaan kapal:; Bahwa yang bertanggungjawab atas permasalahan tersebut adalah Terdakwaselaku Nakhoda kapal TB Rambo 1; Bahwa perouatan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud didalam perkaratersebut adalah termasuk dalam suatu kegiatan berlayar; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berupa perbuatan pidana yang sanksinyadiatur didalam pasal 323 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2008; Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidakberkeberatan dan membenarkannya

Register : 09-06-2016 — Putus : 27-06-2016 — Upload : 22-07-2019

Putusan PT JAYAPURA Nomor 24/PID.TPK/2016/PT JAP

Tanggal 27 Juni 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : JHON ILEF MALAMASSAM, SH, MH
Terbanding/Terdakwa : SYAMSUL ALAM SYAM alias SYAMSU
269

  • 8. 1 (satu) bendel Dokumen Laporan Kegiatan Operasional Pemanduan dan Penundaan Kapal Periode Januari 2011 sampai dengan November 2014.

    9. 1 (satu) bendel foto copy Bukti Pembayaran Port Dues Kapal Tanker MV. MIN LU dan MV. MIN RONG Periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2014.

    10. 1 (satu) bendel foto copi Cek Pembayaran Nota Tagihan Jasa Pelabuhan yang sudah divalidasi oleh Bank BRI Cabang Bintuni.

    67. 1 (satu) lembar Laporan Harian Kegiatan Operasional Pemanduan dan Penundaan Kapal periode Juli 2012.

    68. 1 (satu) lembar Laporan Bulanan Kegiatan Operasional di Pelabuhan yang tidak diusahakan TK. II, tanggal 31 Juli 2012.

    69. 1 (satu) lembar Laporan Harian Kegiatan Operasional Pemanduan dan Penundaan Kapal periode Agustus 2012.

    70. 1 (satu) lembar Laporan Bulanan Kegiatan Operasional di Pelabuhan yang tidak diusahakan TK.

    73. 1 (satu) lembar Laporan Harian Kegiatan Operasional Pemanduan dan Penundaan Kapal periode Desember 2012.

    74. 1 (satu) lembar Laporan Bulanan Kegiatan Operasional di Pelabuhan yang tidak diusahakan TK. II, tanggal 31 Desember 2012.

    75. 1 (satu) lembar Laporan Bulanan Kegiatan Operasional di Pelabuhan yang tidak diusahakan TK. II, tanggal 28 Februari 2013.

    76. 1 (satu) bendel Rekening Koran BRITAMA JUNIO dari Bank BRI KC. Bintuni an.

    MIN RONG Periode Bulan Januari 2013 sampai dengan BulanDesember 20137. 1 (Satu) bendel Dokumen Laporan Kegiatan Operasional TERSUS / TUKS LNGTangguh Periode Januari 2011 sampai dengan November 2014.8. 1 (satu) bendel Dokumen Laporan Kegiatan Operasional Pemanduan danPenundaan Kapal Periode Januari 2011 sampai dengan November 2014.9. 1 (Satu) bendel Foto Copy Bukti Pembayaran Port Dues Kapal Tanker MV. MINLU dan MV.
    Putusan No.24/Pid.SusTPK/2016/PT JAP6768.69.70.71.72.73.74.75.76.77.78.79.80.81.82.1 (satu) lembar Laporan Harian Kegiatan Operasional Pemanduan danPenundaan Kapal periode Juli 2012.1 (Satu) lembar Laporan Bulanan Kegiatan Operasional di Pelabuhan yang tidakdiusahakan TK. Il, tanggal 31 Juli 2012.1 (satu) lembar Laporan Harian Kegiatan Operasional Pemanduan danPenundaan Kapal periode Agustus 2012.1 (Satu) lembar Laporan Bulanan Kegiatan Operasional di Pelabuhan yang tidakdiusahakan TK.
    MIN RONG Periode Bulan Januari 2013 sampai denganBulan Desember 2013. 1 (Satu) bendel Dokumen Laporan Kegiatan Operasional TERSUS / TUKSLNG Tangguh Periode Januari 2011 sampai dengan November 2014.. 1 (Satu) bendel Dokumen Laporan Kegiatan Operasional Pemanduan danPenundaan Kapal Periode Januari 2011 sampai dengan November 2014.. 1 (Satu) bendel foto copy Bukti Pembayaran Port Dues Kapal Tanker MV.MIN LU dan MV.
    II, tanggal 30 Juni 2012.1 (satu) lembar Laporan Kegiatan Operasional Tersus / Tuks LNG Tangguhperiode Juli 2012.1 (satu) lembar Laporan Harian Kegiatan Operasional Pemanduan danPenundaan Kapal periode Juli 2012.1 (Satu) lembar Laporan Bulanan Kegiatan Operasional di Pelabuhan yangtidak diusahakan TK.
    II, tanggal 31 Juli 2012.1 (satu) lembar Laporan Harian Kegiatan Operasional Pemanduan danPenundaan Kapal periode Agustus 2012.1 (Satu) Iembar Laporan Bulanan Kegiatan Operasional di Pelabuhan yangtidak diusahakan TK. II, tanggal 31 Agustus 2012.1 (satu) lembar Laporan Kegiatan Operasional Tersus / Tuks LNG Tangguhperiode Oktober 2012.1 (Satu) lembar Laporan Bulanan Kegiatan Operasional di Pelabuhan yangtidak diusahakan TK.

Register : 09-06-2016 — Putus : 27-06-2016 — Upload : 08-02-2017

Putusan PT JAYAPURA Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2016/PT.JAP

Tanggal 27 Juni 2016 — SYAMSUL ALAM SYAM Alias SYAMSU
3026

  • MIN RONG Periode Bulan Januari 2013 sampai dengan BulanDesember 2013. 1 (Satu) bendel Dokumen Laporan Kegiatan Operasional TERSUS / TUKS LNGTangguh Periode Januari 2011 sampai dengan November 2014.. 1 (satu) bendel Dokumen Laporan Kegiatan Operasional Pemanduan danPenundaan Kapal Periode Januari 2011 sampai dengan November 2014.. 1 (Satu) bendel Foto Copy Bukti Pembayaran Port Dues Kapal Tanker MV. MINLU dan MV.
    Il, tanggal 30 Juni 2012.1 (satu) lembar Laporan Kegiatan Operasional Tersus / Tuks LNG Tangguhperiode Juli 2012.1 (satu) lembar Laporan Harian Kegiatan Operasional Pemanduan danPenundaan Kapal periode Juli 2012.1 (satu) lembar Laporan Bulanan Kegiatan Operasional di Pelabuhan yangtidak diusahakan TK.
    Il, tanggal 31 Juli 2012.1 (satu) lembar Laporan Harian Kegiatan Operasional Pemanduan danPenundaan Kapal periode Agustus 2012.1 (satu) lembar Laporan Bulanan Kegiatan Operasional di Pelabuhan yangtidak diusahakan TK. Il, tanggal 31 Agustus 2012.1 (satu) lembar Laporan Kegiatan Operasional Tersus / Tuks LNG Tangguhperiode Oktober 2012.1 (satu) lembar Laporan Bulanan Kegiatan Operasional di Pelabuhan yangtidak diusahakan TK.
    MIN RONG Periode Bulan Januari 2013 sampai denganBulan Desember 2013. 1 (Satu) bendel Dokumen Laporan Kegiatan Operasional TERSUS / TUKSLNG Tangguh Periode Januari 2011 sampai dengan November 2014.. 1 (satu) bendel Dokumen Laporan Kegiatan Operasional Pemanduan danPenundaan Kapal Periode Januari 2011 sampai dengan November 2014.. 1 (satu) bendel foto copy Bukti Pembayaran Port Dues Kapal Tanker MV.MIN LU dan MV.
    Il, tanggal 30 Juni 2012.1 (satu) lembar Laporan Kegiatan Operasional Tersus / Tuks LNG Tangguhperiode Juli 2012.1 (satu) lembar Laporan Harian Kegiatan Operasional Pemanduan danPenundaan Kapal periode Juli 2012.1 (satu) lembar Laporan Bulanan Kegiatan Operasional di Pelabuhan yangtidak diusahakan TK. ll, tanggal 31 Juli 2012.1 (satu) lembar Laporan Harian Kegiatan Operasional Pemanduan danPenundaan Kapal periode Agustus 2012.1 (satu) lembar Laporan Bulanan Kegiatan Operasional di Pelabuhan yangtidak

Register : 14-03-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 30-06-2016

Putusan PTUN JAKARTA Nomor 56/G/2016/PTUN-JKT

Tanggal 28 Juni 2016 — FIRMANSYAH CHOMSANI, S.Sos ; MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
3716

  • Bahwa jabatan Penggugat adalah pengadministrasi Tenaga Pandu danSarana Bantu Pemanduan. Oleh karenanya Penggugat adalah stafpada Seksi Tenaga Pandu dan Sarana Bantu Pemanduan. BerdasarkanPasal 290 huruf b Keputusan Menteri Nomor 60 Tahun 2010, tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan disebutkanbahwa Seksi Tenaga Pandu dan Sarana Bantu Pemanduan berada dibawah lingkup Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan KapalDirektorat Pelabuhan dan Pengerukan.
    Oleh karenanya, AtasanLangsung dari Penggugat yang dapat melaporkan hasil pemeriksaandisiplin atas dugaan pelanggaran disiplin adalah Kepala Seksi TenagaPandu dan Sarana Bantu Pemanduan ; 4.
    Bahwa ternyata Keputusan Nomor SK. 2084 Tahun 2015, tidakdidahului laporan dari Kepala Seksi Seksi Tenaga Pandu dan SaranaBantu Pemanduan, tetapi justru Keputusan Nomor SK. 2084 Tahun2015, didasarkan atas usulan pemberhentian dari Sekretaris DirektoratJenderal Perhubungan Laut yang bukan merupakan Atasan Langsungdari Penggugat.

Register : 01-04-2019 — Putus : 06-01-2020 — Upload : 17-01-2020

Putusan PN SURABAYA Nomor 315/Pdt.G/2019/PN Sby

Tanggal 6 Januari 2020 — Penggugat:
PT. Bahtera Arung Samudera diwakili Presiden Direkturnya Iwan Samsudin
Tergugat:
1.PT. Bahtera Permai Ekatama
2.Johanis Viany Rambing
8173

  • danPenundaan Kapal, Junto Pasal 6 Ayat (1) Huruf c KeputusanKepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IIPontianak Nomor : PP308/1/3/KSOP.PTK2016 tentang Sistemdan Prosedur Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas IIPelabuhan Pontianak, maka terhadap peristiwa terjadinyatubrukan bagi Tersangkut Nakhoda KM.
    tentang Sistemdan Prosedur Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas IIHalaman 38 Putusan Nomor 315/Padt.G/2019/PN.
    dan Penundaan Kapal, mengamanahkan Pandu dalam melaksanakan tugas pemanduan mempunyai kewajibanmemenuhi permintaan Nakhoda untuk mengambil alin komando olah gerakkapal Junto Pasal 6 Ayat (1) huruf c Keputusan Kepala KantorKesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak Nomor :PP308/1/3/KSOP.PTK2016 tentang Sistem dan Prosedur PemanduanKapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Pelabuhan Pontianak, sehingga dibebaskan tanggung jawabnya dari ketentuan Pasal 199 Ayat (3), JuntoPasal 249 Undang
    Pandu berada dibawah Direktorat Jendral LautKementerian Perhubungan, dimana pelaksanaannya berada dibawah PT.Pelabuhan Indonesia II.Bahwa tugas saksi sebagai Pandu adalah membantu Nahkoda sebagaiadvisor, yang bertugas untuk memberikan saran dan informasi pentingmengenai alur pelayaran di alur Sungai, agar kapal dapat berjalan dengantertib dan aman sesuai dengan Undangundang No. 17 Tahun 2008 TentangPelayaran.Bahwa pada saat melakukan tugas pemanduan diatas Kapal MV.
    Menurut Pasal 249, Nakhodabertanggungjawab terhadap kapalnya, maka untuk daerah wajib Pandu,apabila Nakhoda dapat membuktikan dalam olah gerak kapal Pandumelakukan kesalahan, maka Pandu tersebut harus bertanggung jawabapabila terjadi kecelakaan terhadap kapal yang di Pandunya karena pandudianggap sudah ahli dalam pemanduan dan sesuai dengan profesinya danPandu lebih mengetahui daerah alur pelayaran wajib Pandu.

Putus : 26-07-2017 — Upload : 13-03-2018

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1102 K/Pdt/2017

Tanggal 26 Juli 2017 — NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH cq DIREKTURDIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN (DITPOLAIR) KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH cq KEPALA SUBDIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM KEPOLISIAN PERAIRAN (KASUBDITGAKKUMDITPOLAIR) KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH lawan FANNY YUNARA
5335Berkekuatan Hukum Tetap

  • Nomor 1102 K/Pdt/2017 Your complimentaryuse period has ended.Bee Features Pa(1)(2) Thank you for usingPDF Complete.iouhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal,kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatanlain sesuai dengan kebutuhan;sal 30 PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan:Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan terdiri atas:a. Wilayah daratan;b.
    Wilayah perairan;Wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok danfasilitas penunjang;Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b digunakan untuk kegiatan alurpelayaran, tempatlabuh, tempat alih muat antar kapal, kolam pelabuhan untukkebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan,tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengankebutuhan;23.6.
    Mengawasi kegiatan penundaan kapal;Mengawasi pemanduan;. Mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbahbahan berbahaya dan beracun;. Mengawasi pengisian bahan bakar;Mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;Mengawasi pengerukan dan reklamasi;. Mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;.

Putus : 03-10-2011 — Upload : 12-12-2011

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2445 K/Pid.Sus/2010

Tanggal 3 Oktober 2011 — SULARJONO Bin SADEMIN
161Berkekuatan Hukum Tetap

  • No. 4 tahun 1985 tentangkebijaksanaan kelancaran arus barang untuk menunjang ekonomi ;Foto kopi daerah gelombang tinggi berlaku mulai pada tanggal 23022009 pukul 07.00 wib sampai dengan tanggal 24022009 pukul 07.00wib ;Foto kopi ordonasi Dinas Pemanduan Kapal (Loodsdienstordonantie)S. 192762 ;Foto kopi laporan Pemanduan Kapal ;Foto kopi berita acara benturan ;Foto kopi keputusan menteri perhubungan Nomor : KM 22 tahun 1990tentang penetapan kelas perairan wajib pandu ;Foto kopi keputusan menteri perhubungan
    Safira Nusantara dan Perahu LayarMotor (PLM) ;Foto kopi keputusan Administrator Pelabuhan Tanjung Perak tentangprosedur tetap tentang pemanduan kapal di perairan wajib panduPelabuhan tanjung Perak ;Hal. 26 dari 29 hal. Put. No. 2445 K/Pid.Sus/201015. Foto kopi serah terima tali asih dari PT. Prima Vista kepada keluargaNahkoda KLM. Jaya Mulya (Almarhum KOMARUDIN) sebesarRp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) ;16. Foto kopi serah terima tali asih dari PT. Prima Vista kepada keluargaJurumudi KLM.

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tahun 2009

19093

  • Tentang : Kepelabuhan
  • danDaerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan(1)Pasal 30Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan terdiri atas:a. wilayah daratan;b. wilayah perairan.(2) Wilayah...(2)(3)(1)(2)(1)(2) 20 Wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok danfasilitas penunjang.Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b digunakan untuk kegiatan alurpelayaran,tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolampelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerakkapal, kegiatan pemanduan
    , tempat perbaikan kapal, dankegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.Pasal 31Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan merupakanperairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerjaperairan.Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:alurpelayaran dari dan ke pelabuhan;keperluan keadaan darurat;penempatan kapal mati;percobaan berlayar;kegiatan pemanduan kapal;fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; danpengembangan pelabuhan jangka panjang.RmoBoopPasal
    Menteri untuk pelabuhan utama dan pengumpul;b. gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; danc. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokaldan pelabuhan sungai dan danau.Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus memenuhi persyaratan:a. kesiapan kondisi alur;b. kesiapan pelayanan pemanduan bagi perairanpelabuhan yang sudah ditetapkan sebagai perairanwajib pandu;c. kesiapan fasilitas pelabuhan;d. kesiapan gudang dan/atau fasilitas lain di luarpelabuhan;e. kesiapan keamanan dan ketertiban
    a. adanya peningkatan frekuensi kunjungan kapal,bongkar muat barang, dan naik turun penumpang;danb. tersedianya fasilitas keselamatan pelayaran,kepelabuhanan, dan lalu lintas angkutan laut.Pasal 126Menteri dapat menetapkan peningkatan pelayananoperasional terminal khusus sebagaimana dimaksuddalam Pasal 125 ayat (2) berdasarkan permohonan daripengelola terminal khusus.Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan setelah memenuhi persyaratan:a. kesiapan kondisi alur;b. kesiapan pelayanan pemanduan
    Pemerintah Nomor 56 Tahun1991, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991, PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 1991, dan Peraturan PemerintahNomor 59 Tahun 1991, tetap menyelenggarakan kegiatan usahadi pelabuhan yang meliputi:a. kegiatan yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1), ayat (2), ayat(3), dan ayat (4) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2008tentang Pelayaran;b. penyediaan kolam pelabuhan sesuai dengan peruntukannyaberdasarkan pelimpahan dari Pemerintah dan ketentuanperaturan perundangundangan;c. pelayanan jasa pemanduan

Register : 15-11-2017 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 25-05-2019

Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 619/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst

Tanggal 18 September 2018 — Penggugat:
PT. Trimitra Samudra
Tergugat:
PT. Pasifik Abadi
9481

  • Wihan Sejahtera, dari Saksi Pandu No. 98 Sadr.Sucipto dan Asisten Manager Pemanduan terungkap adanya kecelakaan kapalyang dialami oleh Kapal Keruk Cai Jun 1, berbendera Indonesia dimana salahsatu anchor pile (ukuran panjang 44 meter, diameter 1.7 meter dan berat 107ton) , telah jatuh kelaut pada tg! 14 November 2015 sekitar pukul 08.40 WIBdengan posisi duga (karena anchor pile tidak kelihatan) yang diambil denganmenggunakan VHF KT.
    .(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atauUnit Penyelenggara Pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada BadanUsaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.Dalam bagian penjelasan Pasal 198 UU 17/2008, dijelaskan bahwa yangdimaksud dengan perairan wajib pandu adalah suatu wilayah perairan yangkarena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih.Dengan demikian, cukup beralasan secara hukum untuk menjadikan pihakSyahbandar Utama
    Fotokopi dari asli Keputusan Syahbandar Utama Tanjung Perak SurabayaNo.HK.207/01/19/548TPR13 tentang petunjuk teknis Tata cara pemanduan danperairan wajib pandu pelabuhan tanjung perah Surabaya, selanjutnya padafotokopi bukti Surat tersebut diberi tanda T5a;7. Fotokopi dari asli, Berita Acara pencarian Spoon Frame yang dilakukan PT DiraSalvage, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T6;8.
    Fotokopi dari asli Keputusan Syahbandar Utama Tanjung Perak SurabayaNo.HK.207/01/19/548TPR13 tentang petunjuk teknis Tata cara pemanduan danperairan wajidb pandu pelabuhan tanjung perah Surabaya, selanjutnya padafotokopi bukti Surat tersebut diberi tanda T5b;Hal. 51 dari 75 Putusan Nomor : 619/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.Menimbang, bahwa terhadap bukti surat tersebut telah bermaterai cukup dantelah dicocokan sesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat mengajukan 1 (Satu) orang saksi padatanggal
    Wihan Sejahtera, dari Saksi Pandu No. 98 Sadr.Sucipto dan Asisten Manager Pemanduan terungkap adanya kecelakaan kapalyang dialami oleh Kapal Keruk Cai Jun 1, berbendera Indonesia dimana salahsatu anchor pile (ukuran panjang 44 meter, diameter 1.7 meter dan berat 107ton) , telah jatuh kelaut pada tgl 14 November 2015 sekitar pukul 08.40 WIBHal. 66 dari 75 Putusan Nomor : 619/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.dengan posisi duga (karena anchor pile tidak kelihatan) yang diambil denganmenggunakan VHF KT.

Apa tugas pandu kapal?

BOGOR (9/10) – Petugas pandu memiliki peran penting dalam pemberian bantuan, saran, dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat, agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar sehingga keselamatan pelayaran dapat terwujud.

Apa yang dimaksud dengan kapal pandu?

Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal No 57 Tahun 2015 Pasal 1 (4), pandu adalah pelaut yang memiliki keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

Apa itu pandu di pelabuhan?

Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

Kenapa kapal harus di pandu?

PANDU PELAYARAN BERPERAN TINGKATKAN KESELAMATAN DAN KELANCARAN LOGSITIK. (Jakarta, 3/4/2013) Para pandu mempunyai peranan yang sangat penting dalam menciptakan tingkat keselamatan kapal-kapal yang akan keluar masuk pelabuhan, sekaligus memperlancar distribusi logistik nasional.