Sedekah itu berapa persen dari penghasilan

Suara.com - Selain zakat fitrah di bulan Ramadhan, seorang muslim yang memiliki penghasilan tetap juga diwajibkan untuk menunaikan sedekah gaji atau yang lazim disebut zakat penghasilan. Lalu sedekah gaji berapa persen? Bagaimana perhitungannya?

Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sedekah gaji adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari gaji atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Lalu, apa saja jenis penghasilan yang sesuai kriteria di atas? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) jenis penghasilan yang dapat dikenai zakat mal adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Misalnya, penghasilan rutin pejabat negara, pegawai, karyawan, ataupun penghasilan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, hingga gaji yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Baca Juga: Pakai Gaji Bulanan, Bagaimana Hitungan Sedekah dalam Islam?

Sebelum menunaikan kewajiban zakat mal yang satu ini maka ada baiknya Anda mencari tahu sedekah gaji  berapa persen sih? Sekaligus kenali cara menghitung sedekah gaji lewat ulasan berikut ini.

Perlu Anda ketahui bahwa dalam penyelenggaraan sedekah gaji, seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila gajinya  telah mencapai nisab. Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Dalam laman resmi BAZNAS disebutkan bahwa untuk sedekah gaji, nisabnya adalah senilai 85 gram emas setahun dengan tarif zakat 2,5 persen. Aturan ini tertuang dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. 

Nishab sedekah gaji tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.292.978 pertahun atau Rp 6.607.748 per bulan. Dalam praktiknya, sedekah gaji apat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan Anda melebihi nilai nishab bulanan, maka Anda wajib menunaikan zakat besar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Baca Juga: Pakai Logika Sedekah Wirda Mansur, Putri Ulama Itu Diminta Iklaskan Mobil Barunya Agar Dapat 10 Mobil Baru

Cara Hitung Sedekah Gaji

Sebelumnya Anda telah mengetahui bahwa besaran sedekah gaji adalah 2,5% x jumlah gaji dalam 1 bulan. Berikut adalah simulasi cara menghitung sedekah gaji.

Jika harga emas saat ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978. Misal, penghasilan Anda sebesar Rp10.000.000/ bulan atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. 

Artinya nilai penghasilan tersebut sudah dikenai wajib zakat. Maka zakat yang perlu Anda keluarkan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Demikian ulasan mengenai sedekah gaji berapa persen dan cara perhitungannya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat. Mari semangat bersedekah!

Kontributor : Ulil Azmi

28 Mei 2020 | Allianz Indonesia

Zakat adalah kelebihan harta yang dikeluarkan untuk golongan penerima apabila telah mencapai syarat yang diatur dalam Islam. Zakat merupakan rukun Islam keempat dan hukumnya wajib dilaksanakan.

Perintah berzakat terdapat pada Quran Surat Al Baqarah ayat 43, yang berbunyi “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menyisihkan harta yang dimiliki untuk diberikan pada orang yang membutuhkan.

Jenis-Jenis Zakat

Pada dasarnya, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (zakat maal).

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, menjelang Idul Fitri. Besar zakat fitrah yaitu 2,5 kg beras (3,5 liter) atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi, atau uang senilai beras tersebut.

Sedangkan zakat maal dikeluarkan ketika syarat zakat terpenuhi, jadi bisa dikeluarkan kapan saja. Zakat maal terdiri dari:

  • Zakat penghasilan (zakat profesi)
  • Zakat pertanian
  • Zakat perniagaan (jual-beli)
  • Zakat ternak
  • Zakat emas dan perak

Artikel ini akan secara khusus membahas mengenai perhitungan zakat penghasilan.

                    Baca juga: Tips Menabung untuk Biaya Haji di Masa Depan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Umat Islam yang telah balig, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan. Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan.

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Berikut simulasi perhitungannya:

Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%

Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).

Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).

                Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

Cara Pembayaran Zakat Penghasilan

Seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat.

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
  3. Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Budak atau hamba sahaya: Zaman dahulu, di mana praktik perbudakan masih umum, uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.

Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kelebihan membayar zakat penghasilan melalui lembaga amil di antaranya sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, lebih praktis, dan kamu juga bisa mendapatkan laporan bulanan dari setiap transaksi yang dilakukan.

Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.

Saat ini pembayaran zakat penghasilan sangat dimudahkan melalui platform online. Bahkan tersedia pula kalkulator online untuk menghitung zakat penghasilan maupun jenis zakat lainnya.

Nah, sudahkah kamu mengetahui besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan? Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

                Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac, Vaksin COVID-19 Pertama yang Digunakan di Indonesia

Berapa persen wajib sedekah dari gaji?

Zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5% dari total jumlah penghasilan per bulan. Sebagai contoh, Ibu A memiliki pendapatan bulanan dari bekerja sebesar Rp 8 juta dan bekerja sampingan sebesar Rp 1 juta. Jadi, tiap bulan Ibu A wajib mengeluarkan sebesar Rp 225 ribu untuk zakat penghasilan.

Sedekah 2 5 persen dari penghasilan untuk siapa?

Siapa yang berhak menerima 2.5 persen zakat penghasilan? Ialah mereka para amil zakat, fakir, miskin, budak, gharim, mualaf, ibnu sabil, dan fi sabilillah. Pada penerapannya, jika gaji bulanan sekitar 4 juta rupiah.

Hitung sedekah gaji?

Cara hitung sedekah dari gaji (zakat profesi) (Total gaji – Utang/cicilan) x 2,5% = Zakat yang harus dikeluarkan. Jika total gaji setelah dikurangi utang/cicilan kurang dari nisab, maka tidak wajib untuk membayar zakat profesi ini.

Gaji 2 Juta Apakah wajib zakat?

Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta sebulan, dikurangi biaya transportasi dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp. 500.000,00. Maka sisa gaji sebesar Rp. 1.500.000,00 Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari Rp. 1.500.000,00 yaitu Rp. 37.500,00.