Apakah sleep apnea bisa menyebabkan kematian

Kegawatdaruratan dapat didefinisikan sebagai situasi serius dan kadang kala berbahaya yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga dan membutuhkan tindakan segera guna menyelamtkan jiwa/nyawa (Campbell S, Lee C, 2000).

1.      Pasien Gawat Darurat.

Pasien yang tiba-tiba dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya dan atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapatkan pertolongan secepatnya. Bisanya di lambangkan dengan label merah.

Misalnya AMI (Acut Miocart Infac).

2.      Pasien Gawat Tidak Darurat.

Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat. Bisanya di lambangkan dengan label Biru.

Misalnya pasien dengan Ca stadium akhir.

3.      Pasien Darurat Tidak Gawat.

Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya. Bisanya di lambangkan dengan label kuning.

Misalnya : pasien Vulnus Lateratum tanpa pendarahan.

4.      Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat.

Pasien yang tidak mengalami kegawatan dan kedaruratan. Bisanya di lambangkan dengan label hijau.

Misalnya : pasien batuk, pilek.

5.      Pasien Meninggal.

Label hitam (Pasien sudah meninggal) merupakan prioritas terakhir.

Istilah Kasus Gawat Darurat dibagi menjadi 2 yaitu :

1.      Kasus Gawat Darurat Obstetri adalah kasus obstetri yang apabila tidak segera ditangani akan berakibat kematian ibu dan janinnya. Kasus ini menjadi penyebab utama kematian ibu janin dan bayi baru lahir. (Saifuddin, 2002).

2.      Kasus Gawat Darurat Neonatus ialah kasus bayi baru lahir yang apabila tidak segara ditangani akan berakibat pada kematian bayi.

Dan Istilah Kegawatdaruratan dibagi dibagi 2, yaitu :

1.      Kegawatdaruratan Neonatal adalah situasi yang membutuhkan evaluasi dan manajemen yang tepat pada bayi baru lahir yang sakit kritis ( ≤ usia 28 hari) membutuhkan pengetahuan yang dalam mengenali perubahan psikologis dan kondisi patologis yang mengancam jiwa yang bisa saja timbul sewaktu-waktu (Sharieff, Brousseau, 2006).

2.      Kegawatdaruratan Maternal perdarahan yang mengancam nyawa selama kehamilan dan dekat cukup bulan, meliputi : perdarahan yang terjadi pada minggu awal kehamilan, persalinan, postpartum, hematoma, dan koagulopati obstetric.

B.     Tanda dan Gejala Kegawatdaruratan.

1.      Sianosis sentral.

Sianosis adalah warna kebiru-biruan pada kulit dan selaput lendir yang terjadi akibat peningkatan jumlah absolut Hb tereduksi (Hb yang tidak berkaitan dengan O2).

2.      Apnea.

Menurut American Academy of Sleep Medicine, penentuan periode apnea dikategorikan berdasarkan hasil indeks rata-rata jumlah henti nafas dalam 1 jam atau Apnea Hypopnea Indeks (AHI).

Klasifikasi periode dengan kriteria sebagai berikut :

a.       Ringan, apabila 5-15 kali/jam.

b.      Sedang, apabila 15-30 kali/jam.

c.       Berat, apabila >30 kali/jam.

3.      Kejang.

a.      Kejang umum dengan gejala :

1.      Gerakan wajah dan ekstremitas yg teratur dan berulang.

2.      Ekstensi atau fleksi tonik lengan atau tungkai, baik sinkron maupun tidak sinkron.

3.      Perubahan status kesadaran (bayi mungkin tidak sadar atau tetap bangun tetapi responsif/apatis).

4.      Apnea (napas spontan berhenti lebih 20 detik).

b.      Kejang subtle dengan gejala :

1.      Gerakan mata berkedip berputar dan juling yang berulang.

2.      Gerakan mulut dan lidah berulang.

3.      Gerakan tungkai tidak terkendali, gerakan seperti mengayuh sepeda.

4.      Apnea.

5.      Bayi bisa masih tetap sadar.

4.      Spasme dengan Gejala :

a.      Kontraksi otot tidak terkendali paling tidak beberapa detik sampai beberapa menit.

b.      Dipicu oleh sentuhan, suara maupun cahaya.

c.       Bayi tetap sadar, sering menangis kesakitan.

d.      Trismus (rahang kaku, mulut tidak dapat dibuka, bibir mencucu seperti mulut ikan).

e.       Opistotonus.

5.      Perdarahan.

Setiap perdarahan pada neonatus harus segera dirujuk, perdarahan dapat disebabkan kekurangan faktor pembekuan darah dan faktor fungsi pembekuan darah atau menurun.

6.      Sangat kuning.

7.      Berat badan < 1500 gram.

C.    Penyebab Kasus Kegawatdaruratan.

1.      Neonatus.

a.      Asfiksia.

Perinatal asfiksia (berasal dari bahasa Yunani sphyzein yang artinya "denyut yang berhenti") merupakan kondisi kekurangan oksigen pada pernafasan yang bersifat mengancam jiwa. Keadaan ini bila dibiarkan dapat mengakibatkan hipoksemia dan hiperkapnia yang disertai dengan metabolik asidosis. Asfiksia timbul karena adanya depresi dari susunan saraf pusat (CNS) yang menyebabkan gagalnya paru-paru untuk bernafas.

b.      Hipotermia.

Hipotermia adalah kondisi dimana suhu tubuh < 360C atau kedua kaki dan tangan teraba dingin.

c.       Hipertermia.

Hipertermia adalah kondisi suhu tubuh tinggi karena kegagalan termoregulasi. Hipertermia terjadi ketika tubuh menghasilkan atau menyerap lebih banyak panas dari pada mengeluarkan panas. Ketika suhu tubuh cukup tinggi, hipertermia menjadi keadaan darurat medis dan membutuhkan perawatan segera untuk mencegah kecacatan dan kematian.

d.      Hiperglikemia.

Hiperglikemia atau gula darah tinggi adalah suatu kondisi dimana jumlah glukosa dalam plasma darah berlebihan.

e.       Tetanus Neonaturum.

Tetanus neonaturum adalah penyakit tetanus yang diderita oleh bayi baru lahir yang disebabkan karena basil klostridium tetani.

2.      Maternal.

a.      Perdarahan, disebabkan oleh :

1.      Abortus.

Abortus adalah istilah yang diberikan untuk semua kehamilan yang berakhir sebelum periode viabilitas janin, yaitu yang berakhir sebelum berat janin 500 gram.

Bila berat badan tidak diketahui, maka perkiraan lama kehamilan kurang dari 20 minggu lengkap (139 hari) dihitung dari hari pertama haid terakhir normal yang dapat dipakai.

2.      Molahidatidosa.

Molahidatidosa adalah suatu keadaan patologik dari korion yang ditandai dengan :

a.       Degenerasi kistik dari vili, disertai dengan pembengkakan hidropik.

b.      Avaskularitas, atau tidak adanya pembuluh darah janin.

c.       Proliferasi jaringan trofoblastik.

3.      Kehamilan Ekstrauteri (Ektopik).

Adalah kehamilan dimana sel telur yang dibuahi berimplantasi dan tumbuh diluar endometrium kavum uterus.

Termasuk dalam kehamilan ektopik ialah kehamilan tuba, kehamilan ovarial, kehamilan intraligamenter, kehamilan servikal, dan kehamilan abdominal primer atau sekunder.

4.      Plasenta Previa.

Plasenta previa adalah tertanamnya bagian plasenta dalam segmen bawah uterus.Istilah ini menggambarkan hubungan anatomic antara letak plasenta dengan segmen bawah uuterus.

Suatu plasenta previa telah melewati batas atau menutupi (secara lengkap atau tidak lengkap) ostium uteri internum.

5.      Solusio (Abrupsio) Plasenta.

Solusio plasenta adalah lepasnya sebagian atau seluruh jaringan plasenta yang berimplantasi normal pada kehamilan di atas 22 minggu dan sebelum anak lahir. (Cunningham, Obstetri Williams: 2004).  

6.      Retensio Plasenta (Plasenta Inkompletus).

7.      Ruptur Uteri.

Ruptur uterus adalah robekan pada uterus, dapat meluas ke seluruh dinding uterus dan isi uterus tumpah ke seluruh rongga abdomen (komplet), atau dapat pula ruptur hanya meluas ke endometrium dan miometrium, tetapi peritoneum di sekitar uterus tetap utuh (inkomplet).

b.      Syok Sepsis.

c.       Preeklamsi dan Eklamsi.

d.      Persalinan Macet.

D.    Penilaian Kondisi Klien dengan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal.  

1.      Penilaian awal.

Penilaian awal ialah langkah pertama untuk menentukan dengan cepat kasus obstetrik yang dicurigai dalam keadaan gawat darurat dan membutuhkan pertolongan segera dengan mengidentifikasi penyulit (komplikasi) yang dihadapi. Dalam penilaian awal ini anamnesis lengkap belum dilakukan.

Anamnesis awal dilakukan bersama-sama dengan periksa pandang, periksa raba, dan penilaian tanda vital dan hanya untuk mendapatkan informasi yang sangat penting berkaitan dengan kasus misalnya apakah kasus mengalami perdarahan, deman, tidak sadar, kejang, sudah mengejan atau bersalin berapa lama. Fokus utama penilaian adalah apakah pasien mengalami syok hipovolemik, syok septik, syok jenis lain (syok kardiogenik, syok neurologic, dan sebagainya).

Pemeriksaan yang dilakukan dalam penilaian awal sebagai berikut :

a.      Periksa Pandang :

1.      Menilai kesadaran penderita : pingsan, koma, kejang - kejang, gelisah, tampak kesakitan.

2.      Menilai wajah penderita : pucat, kemerahan, banyak berkeringat.

3.      Menilai pernafasan : cepat, sesak nafas.

4.      Menilai perdarahan dari kemaluan.

b.      Periksa Raba :

1.      Kulit : dingin, demam.

2.      Nadi : lemah / kuat, cepat / normal.

3.      Kaki atau tungkai bawah : bengkak.

c.       Tanda Vital :

1.      Tekanan darah.

2.      Nadi.

3.      Suhu.

4.      Pernafasan.

Hasil penilaian awal ini menjadi dasar pemikiran apakah kasus mengalami penyulit perdarahan, infeksi, hipertensi, preeklamsia / eklamsia, atau syok. Dasar pemikiran ini harus dilengkapi dan diperkuat dengan melakukan pemerikssaan klinik lengkap, tetapi sebelum pemeriksaan klinik lengkap tersebut selesai di lakukan, langkah-langkah untuk melakukan pertolongan pertama sudah dapat dikerjakan sesuai hasil penilaian awal, misalnya ditemukan kondisi syok, pertolongan pertama untuk mengatasi syok harus sudah dilakukan.

2.      Rujukan.

Apabila fasilitas medis ditempat kasus diterima terbatas untuk menyelesaikan kasus dengan tindakan klinik yang adekuat, maka kasus harus dirujuk kefasilitas kesehatan lain yang lebih lengkap. Seharusnya sebelum kasus dirujuk, fasilitas kesehatan yang akan menerima rujukan sudah dihubungi dan diberi tahu terlebih dahulu sehingga persiapan penanganan ataupun perawatan inap telah dilakukan dan diyakini rujukan kasus tidak akan ditolak.

Sesuai SK Menteri Kesehatan No.23/1972 pengertian sistem rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan  yang melaksanakan pelimpahan tanggungjawab timbal balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dalam arti dari unit berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu, atau secara horizontal dalam arti antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.

Sistem rujukan kegawatdaruratan maternal dan neonatal mengacu pada prinsip utama kecepatan dan ketepatan tindakan, efisien, efektif, dan sesuai kemampuan dan kewenangan fasilitas pelayanan.

a.       Puskesmas Non PONED atau bisa juga disebut puskesmas jejaring PONED memberikan pelayanan sesuai kewenangannya dan harus mampu melakukan stabilisasi pasien dengan kegawatdaruratan sebelum melakukan rujukan ke Puskesmas PONED atau RS PONEK.

b.      Puskesmas PONED memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan langsung dan dapat melakukan pengelolaan kasus dengan komplikasi tertentu sesuai tingkat kewenangan dan kemampuannya atau melakukan rujukan pada RS PONEK.

RS PONEK 24 jam memiliki kemampuan memberikan pelayanan PONEK langsung terhadap ibu hamil / ibu bersalin / ibu nifas / BBL baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader / masyarakat, Bides / BPS, Puskesmas, dan Puskesmas PONED.

3.      Alur Rujukan dari Hulu ke Hilir.

a.      Prinsip Pembagian Jenis Kehamilan dan Persalinan serta Bayi Baru Lahir (BBL).

Ibu Hamil dapat memperoleh pelayanan ANC diberbagai Sarana Pelayanan Kesehatan (Bidan, Puskesmas biasa, Puskesmas PONED, RB, RS biasa atau RS PONEK). Sarana Pelayanan Kesehatan mengidentifiksi jenis kehamilan dan perkiraan jenis persalinan dari ibu-ibu yang mendapatkan pelayanan ANC di masing-masing sarana.

Sarana Pelayanan Kesehatan mengelompokan jenis kehamilan dan jenis persalinan menjadi 2 kelompok, yaitu :

1.      Kelompok A.

Merupakan ibu-ibu yang dideteksi mempunyai permasalahan dalam kehamilan dan diprediksi akan mempunyai permasalahan dalam persalinan. Untuk kelompok A, Rujukan bisa dilakukan pada saat ANC dimanaSarana Pelayanan Kesehatan akan merujuk Ibu Hamil Kelompok A ke RS PONEK (kecuali ibu hamil tersebut sudah ditangani di RS PONEK sejak ANC).  

2.      Kelompok B.

Merupakan ibu-ibu yang dalam ANC tidak ditemukan permasalahan. Sarana Pelayanan Kesehatan akan menangani persalinan ibu Hamil Kelompok B.

Pada saat persalinan Sarana Pelayanan Kesehatan akan mengidentifikasi kemungkinan terjadinya penyulit pada persalinan menggunakan proses dan tehnik yang baik (misalnya penggunaan partogram).

Sarana pelayanan kesehatan mengelompokkan jenis persalinan menjadi 3 kelompok :

1.      Kelompok B1.

Ibu-ibu yang mengalami permasalahan di dalam persalinan dan harus dirujuk emergency  (dirujuk dalam keadaan in-partu). Ibu Bersalin Kelompok B1 akan dirujuk ke RS PONEK (kecuali persalinan memang sudah ditangani di RS PONEK.

2.      Kelompok B2.

Ibu-ibu yang mengalami permasalahan di dalam persalinan tapi tidak memerlukan rujukan. Ibu Besalin Kelompok B2 dapat ditangani di Puskesmas PONED.

3.      Kelompok B3.

Ibu-ibu dengan persalinan normal. Ibu Bersalin Kelompok B3 dapat ditangani di seluruh jenis sarana pelayanan kesehatan/persalinan (Puskesmas, RB, RS).

b.      Bayi baru lahir  neonatus berusia antara 0-28 hari.

Bayi baru lahir tanpa komplikasi dapat ditangani di seluruh jenis sarana pelayanan kesehatan termasuk RS PONEK apabila sang ibu bersalin di RS PONEK tersebut (karena masuk kelompok A dan B1).

Bayi baru lahir dengan komplikasi dapat lahir dari ibu dengan komplikasi persalinan maupun dari ibu yang melahirkan normal, baik di Rumah Sakit PONEK atau di sarana pelayanan kesehatan primer. Bayi baru lahir yang telah pulang pasca kelahiran dan kemudian kembali lagi ke fasilitas kesehatan karena menderita sakit juga termasuk dalam manual rujukan ini. Bayi baru lahir kontrol ke sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan surat kontrol yang diberikan oleh fasilitas kesehatan di tempat kelahiran. Pengelompokan tingkat kegawatan bayi baru lahir dilakukan berdasarkan algoritme Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM).

Bayi baru lahir dengan sakit berat dirujuk ke Rumah Sakit PONEK, bayi baru lahir dengan sakit sedang dirujuk ke Puskesmas PONED, sementara bayi baru lahir sakit ringan ditangani di sarana pelayanan kesehatan primer atau di sarana pelayanan kesehatan tempat bayi kontrol.