Apakah Surat ketetapan Pajak harus diisi oleh Wajib Pajak setiap kali penyetoran Pajak

Indonesia - Hal berkaitan dengan perpajakan seperti yang diketahui bahwa pajak berdasarkan dengan instansi pemungutnya dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat yang dimana nanti dari penerimaan pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai belanja negara atau keperluan negara. Sedangkan untuk pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat yang dimana penerimaan pajaknya akan digunakan untuk membiayai belanja daerah atau keperluan daerah dan sebagai salah satu sumber untuk pendapatan daerah.

Dalam praktiknya mengenai pajak daerah, tidak terlepas dengan kegiatan administrasi perpajakan, yang dimana dapat menyangkut surat-surat yang dikeluarkan atau diajukan baik itu dari pihak Wajib Pajak yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, maupun dari pihak pemerintah daerah sebagai pemungut dan pengelola pajak daerah ini.

Jenis-Jenis Surat yang Berkaitan dengan Pajak Daerah

Pada pajak daerah, diketahui terdapat berbagai macam atau jenis surat yang berkaitan dengan pajak daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan pajak daerah, yaitu diantaranya:

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

Merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

  1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Surat ini digunakan oleh Wajib Pajak untuk dapat melaporkan data subjek dan objek dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

  1. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

Merupakan sebuah bukti yang terkait dengan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau cara lainnya ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang di mana telah ditunjuk oleh Kepala Daerah.

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok atas pajak yang terutang.

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Surat ini digunakan untuk dapat memberitahukan terkait besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terutang kepada Wajib Pajak.

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

Merupakan surat ketetapan pajak yang dapat menentukan besaran atas jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besaran sanksi administratif, dan juga jumlah pajak yang masih harus dibayarkan.

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)

Adalah surat ketetapan pajak yang di mana dapat menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)

Surat ini merupakan surat ketetapan pajak untuk menentukan jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB)

Jenis surat ini merupakan surat ketetapan pajak yang dapat menentukan jumlah dari kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang lebih besar dibandingkan pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

  1. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

Merupakan surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak atau tagihan yang berkaitan dengan sanksi administratif berupa bunga ataupun denda.

Surat ini diterbitkan oleh Pejabat sebagai teguran yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.

Merupakan surat perintah untuk membayarkan utang pajak dan biaya penagihan pajak.

  1. Surat Keputusan Pembetulan

Surat ini merupakan surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu yang sesuai Undang-Undang terkait perpajakan daerah.

  1. Surat Keputusan Keberatan

Merupakan surat keputusan yang berisi informasi apabila Wajib Pajak merasakan keberatan atau tidak rela terhadap pemungutan pajak dari jenis-jenis pajak daerah yang dibebankan.

"Pasal 13

"Pasal 14

"Pasal 15

"Pasal 16

"Pasal 17

"Pasal 17A

Pasal 17B

"Pasal 18

"Pasal 20

"Pasal 21

"Pasal 22

"Pasal 23

"Pasal 25

"Pasal 27

Pasal 27 A

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan Wajib Pajak adalah mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika ditemukan kekeliruan dalam pengisian SPT, maka Ditjen Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) kepada Wajib Pajak bersangkutan. Ada lima jenis SKP yang berhak dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. Berikut ini penjelasannya. 

Surat Tagihan Pajak (STP)

Sesuai namanya, Surat Tagihan Pajak (STP) dikeluarkan untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. STP akan diterbitkan apabila:

  1. Pajak penghasilan di tahun berjalan belum dibayar atau nominal yang dibayar masih kurang.
  2. Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah hitung atau tulis.
  3. Terkena sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  4. Pengusaha yang wajib bayar pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, namun belum melaporkan kegiatan bisnisnya untuk diresmikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  5. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, tetapi membuat faktur pajak.
  6. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak, membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya dengan lengkap.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Surat ketetapan pajak satu ini diterbitkan untuk menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak. Idealnya, Ditjen Pajak mengeluarkan SKPN setelah melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan. Penerbitan SKPN berlaku untuk:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) — nominal kredit pajak setara dengan jumlah pajak terutang atau pajak tidak terutang. Lalu, tidak ada kredit pajak;
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) — nominal kredit pajak setara dengan jumlah pajak terutang atau pajak tidak terutang tanpa adanya kredit pajak;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) — jika jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.

Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak!

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKPLB akan dikeluarkan Ditjen Pajak apabila Wajib Pajak membayar pajak terutang dalam jumlah yang melebihi seharusnya. Namun, SKPLB baru akan dikeluarkan apabila ada permohonan tertulis dari Wajib Pajak. Syaratnya, jumlah kredit pajak pada PPh, PPn, dan PPnBM lebih besar dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

Penerbitan SKPLB dilakukan setelah pemeriksaan atas surat permohonan, maksimal dalam waktu dua belas bulan sejak surat tersebut diterima atau sesuai keputusan Ditjen Pajak. Apabila penerbitan terlambat, Wajib Pajak berhak mendapatkan imbalan bunga 2% sebulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Berbanding terbalik dari SKPKB, surat ketetapan pajak satu ini diterbitkan jika Wajib Pajak kurang atau tidak membayar pajak terutang, telat menyampaikan SPT dari waktu yang ditentukan, adanya salah hitung pada PPN dan PPnBM bertarif 0%, dan besar pajak terutang yang tidak diketahui. 

Pada dasarnya, SKPKB adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok dan jumlah kredit pajak, besarnya sanksi administrasi, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar. SKPKB dikeluarkan dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak berakhirnya masa pajak.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah!

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Setelah Wajib Pajak membayar dan melaporkan pajak terutang sesuai nominal yang tercantum pada SKP, petugas pajak akan kembali memeriksa data tersebut. Apabila masih ditemukan adanya pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar oleh Wajib Pajak, maka Ditjen Pajak berhak mengeluarkan SKPKBT. 

SKPKBT dikeluarkan dalam jangka waktu lima tahun dengan jumlah pajak terutang yang harus dibayar akan ditambah 100% sebagai sanksi administrasi. Jika Wajib Pajak belum juga membayar kekurangan pajak setelah jangka waktu tersebut, maka akan dikenakan tambahan sanksi sebesar 48% dari jumlah pajak terutang yang wajib dibayar.

Itulah kelima jenis surat ketetapan pajak yang berhak diterbitkan Ditjen Pajak jika terjadi kondisi sesuai penjelasan di atas. Walaupun memiliki fungsi berbeda, penerbitan surat dilakukan demi kelancaran aktivitas perpajakan. Nah, agar tidak keliru dalam pelaporan SPT, Anda bisa mengandalkan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA