SEJARAH ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM Keberadaan kegiatan Perlindungana (konservasi) Alam di Indonesia sangat berkaitan erat dengan nama Dr. Sijfert Hendrik Koorders (1863-1919). Dialah pendiri dan ketua pertama Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda (Netherlandsch Indische Vereenigin tot Natuurbescherming). Perkumpulan ini semacam organisasi pecinta alam yang mempelopori dan mengusulkan kawasan-kawasan dan jenis-jenis flora fauna tertentu, pembuatan peraturan-peraturandan berbagai tulisan dari hasil penelitian tentang perlindungan alam (jenis satwa dan tumbuhan). Cita-cita Koorders untuk mewujudkan perkumpulan ini untuk menggugah Pemerintah Hindia Belanda yang selalu menitikberatkan pengelolaan hutan hanya untuk kepentingan ekonomi belaka. Pada tanggal 22 Juli 1912 berdiri suatu Perkumpulan Perlindungan Alam yang bernama ”Netherlandsh Indische Vereeniging Tot Natuur Bescherming” yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk ”melindungi alam Indonesia dari kerusakan”. Diusulkan 12 lokasi sebagai Cagar Alam yaitu beberapa danau di Banten, Pulau Krakatau, dan Pulau Panaitan, laut Pasir Bromo, Pulau Nusa Barung, Semenanjung Purwo dan Kawah Ijen. Pada Tahun 1937 Pemerintah Hindia Belanda membentuk suatu badan yang bernama ”Natuur Bescherming afseling Ven’s Lands Flantatuin” yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengawasi cagar alam dan suaka margasatwa, mengusahakan anggaran dan penambahan pegawai. Pada Tahun 1940 keluar Peraturan Perburuan Jawa-Madura dan sejak itu, pengelolaan kawasan Ujung Kulon di bawah Kantor Besar Kehutanan di Bogor, sedangkan Kawasan Cagar alam dan suaka Margasatwa lainnya diserahkan kepada Inspektur Kehutanan Provinsi, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap Cagar Alam dan Suaka Margasatwa serta mengurus pelanggaran perburuan. Pada Tahun 1947 Bali Barat ditunjuk sebagai Suaka Alam. Pada tahun 1950 terbentuk Urusan Perlindungan Alam di Djawatan Kehutanan, dengan tugas pokok mengusut perburuan badak di Ujung Kulon. Tahun 1952 Kebun Raya Bogor membentuk Lembaga Pengawetan Alam yang merupakan bagian dan Pusat Penyelidikan Alam Kebun Raya Bogor. Sedangkan di Djawatan Kehutanan, Urusan Perlindungan Alam statusnya berubah menjadi Bagian Perlindungan Alam (BPA) pada tahun 1956 yang mempunyai hak penuh untuk menyelenggarakan organisasi di dalam Djawatan Kehutanan secara vertikal, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
Rentang periode 1950-1959, tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat ditertibkan secara represif oleh Djawatan Kehutanan yang bernaung dibawah Kementerian Pertanian dan Agraria dengan bantuan polisi dan tentara. Selain itu polisi hutan mulai dilengkapi dengan senjata api. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara diterbitkan untuk mengatur kembali penguasaan lahan dan meleburkan kekayaan negara bagian dalam pengelolaan Pemerintahan Republik Indonesia. Pengurusan hutan oleh swapraja diambil alih oleh negara dalam hal ini Djawatan Kehutanan. Selanjutnya menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1957 yang mengatur penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat kepada daerah yang meliputi urusan Perikanan Laut-Kehutanan dan Karet Rakyat kepada daerah-daerah Swatanka Tingkat I. Khusus pengurusan cagar alam dan suaka margasatwa termasuk ordonasi perlindungan alam Tahun 1941 tetap menjadi urusan pemerintah pusat, termasuk pengurusan satwa liar. Pada tahun 1954 muncul beberapa kemajuan dalam bidang perlindungan dan pengawetan alam, misalnya rehabilitasi suaka margasatwa dan kerjasama internasional dengan IUCN. Pada tahun 1956 Bagian Perlindungan Alam menetapkan rencana kerja perlindungan alam yang terkonsentrasi pada perlindungan satwa dan keutuhan habitat agar jangan sampai terjamah manusia. Dekade 1960-an di Bogor, kota pusat penelitian dan perlindungan alam selama masa Hindia Belanda, dibentuk Bagian Pengawetan Alam yang bernaung di bawah Kebun raya Bogor. Pada saat yang sama, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 430/II C E/7899 A/61 Bagian Perlindungan Alam berada di bawah Bagian Teknik Jawatan Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor SK/26/PA/1962 tanggal 30 Mei 1962 Lembaga Penelitian Pengawetan Alam (LPPA) yang berada dibawah Kebun Raya Bogor diserahkan kepada Jawatan Kehutanan dan digabungkan dengan Bagian Perlindungan Alam (BPA) , yang kemudian namanya berubah menjadi Badan Perlindungan dan Pengawetan Alam (BPPA). Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Kabinet Nomor 75/II/Kep/11/1966 terbentuk Direktorat Jenderal Kehutanan yang berada dibawah Departemen Pertanian. Pada tahun yang sama, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep./30/11/1966 tanggal 10 Desember 1966 dan Nomor Kep/18/3/1967 tanggal 9 Maret 1967 terbentuk Struktur Organisasi Departemen Kehutanan. Dalam Struktur Organisasi dimaksud, Dinas Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) berada dibawah Direktorat Pembinaan Hutan. Tahun 1967 lahirlah Undang-undang No. 5 Tahun 1967 yang disebut Undang-Undang Pokok Kehutanan (UUPK). UUPK ini berlaku untuk seluruh Indonesia, namun untuk Pulau Jawa dan Madura masih tetap memberlakukan Ordonansi Hutan Jawa dan Madura tahun 1927 (Staatsblad 1927 No. 221). Undang-undang inni hanya sedikit menyinggung perlindungan alam. Pada tahun 1971 Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (Direktorat PPA) dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 168/Kpts/Org/4/71 tanggal 23 April 1971. Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor 1929/A-2/DD/1971 tanggal 8 Juni 1971, tugas pokok dan fungsi Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 155/Kpts/DD/I/74 tanggal 4 November 1974 telah ditetapkan Struktur Organisasi Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) yang berisi perubahaan dinas-dinas yang ada di lingkup Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam menjadi Sub Direktorat. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 190/Kpts/Org/5/1975 tanggal 2 Mei 1975 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) berada di bawah Direktur Jenderal Kehutanan dan membawahi Bagian tata Usaha, Sub Direktorat Sumber Alam, Sub Direktorat Margasatwa dan Kebun Binatang, Sub Direktorat Suaka Alam, Sub Direktorat Perburuan, Sub Direktorat Pengembangan Taman Wisata. Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Kehutanan di bidang perlindungan dan pengawetan alam, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 428/Kpts/Org/7/1978 tanggal 10 Juni 1978 dibentuk 8 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang perlindungan dan pelestarian alam dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kehutanan. Balai KSDA mempunyai tugas pokok melaksanakan pemangkuan taman pelestarian alam, hutan suaka alam dan hutan wisata serta pemanfaatan pengembangan dan pengamanan sumber daya alam. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 453/Kpts/Org/6/1980 tanggal 23 Juni 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) berada dibawah Direktorat Jenderal Kehutanan. Direktorat PPA tersebut membawahi:
Direktorat PPA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Kehutanan di bidang perlindungan dan pelestarian sumber daya alam yaitu:
Departemen Kehutanan terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4/M/tahun 1983. Pada tahun yang sama melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 20/Kpts-II/1983 tanggal 5 Juli 1983 terbit Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan. Direktorat Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PPA) diubah menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Direktorat Jenderal PHPA mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen di bidang perlindungan hutan dan pelestarian alam berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri. Direktorat Jenderal PHPA membawahi:
Organisasi Direktorat Jenderal PHPA mengalami perubahan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 116/Kpts-II/1989 tanggal 27 Pebruari 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen di bidang perlindungan hutan dan pelestarian alam berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam membawahi:
Organisasi Direktorat Jenderal PHPA mengalami perubahan lagi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 677/Kpts-II/1993 tanggal 25 Oktober 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, yaitu membawahi:
Direktorat Jenderal PHPA berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 138/Kpts-II/1999 tanggal 17 Maret 1999 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 245/Kpts-II/1999 tanggal 27 April 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (PKA) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas departemen di bidang perlindungan dan konservasi alam sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan fungsi sebagai berikut:
Direktorat Jenderal PKA membawahi:
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 002/Kpts-II/2000 tanggal 7 Januari 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen kehutanan dan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (PKA) mengalami perubahan organisasi. Tugasnya yaitu menyelenggarakan sebagian tugas Departemen di bidang perlindungan dan konservasi alam sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan fungsi:
Direktorat Jenderal PKA membawahi:
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001 tanggal 4 April 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam kembali mengalami perubahan struktur organsasi, yaitu mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam, dengan fungsi :
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam membawahi :
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tanggal 6 Mei 2005 Direkorat Jenderal PKA berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 64/Menhut-II/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam, dengan fungsi:
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam membawahi:
Organisasi Ditjen PHKA terakhir mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Konservasi Alam, dengan fungsi:
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam terdiri atas:
Dengan adanya penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan maka Organisasi Ditjen PHKA mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mengalami perubahan nama menjadi Direkotorat Jenderal Konservasi Alam dan Ekosistem yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, dengan fungsi:
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem terdiri atas :
|