Apakah UU No 11 Tahun 2008?

PEDOMAN IMPLEMENTASI ATAS PASAL TERTENTU DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Jakarta-Humas , dalam rangka menjaga ruang digital yang bersih , sehat, beretika, produktif dan berkeadilan telah dilakukan pengkajian secara komprehnsif. maka dengan ini kami sampaikan Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021.



Dokumen

HP0059.pdf


Keputusan

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMBERLAKUAN DAN PENGGUNAAN APLIKASI PENERIMA NEGARA BUKAN PAJAK APLIKASI PNBP VERSI 2.0 DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

Kamis, 31 Maret 2022 16:58 WIB

SK KMA NOMOR 239/KMA/SK/XI/2021 TENTANG PEMBERLAKUAN APLIKASI E-BIMA

Kamis, 30 Desember 2021 16:54 WIB

KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI ATAS PASAL TERTENTU DALAM UU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)

Rabu, 1 September 2021 11:25 WIB

PERMA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Senin, 2 Agustus 2021 16:24 WIB

PEDOMAN IMPLEMENTASI ATAS PASAL TERTENTU DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Rabu, 21 Juli 2021 14:11 WIB

SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG LARANGAN PUNGUTAN TERKAIT PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT

Jumat, 12 Maret 2021 10:55 WIB

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN TENGGANG WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016

Selasa, 23 Februari 2021 09:40 WIB

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERALIHAN PEMERIKSAAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KE PENGADILAN NIAGA

Minggu, 7 Februari 2021 18:21 WIB

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN

Senin, 28 Desember 2020 16:41 WIB

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 masih berlaku aktif, namun telah mengalami perubahan.
Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, lihat di sini.

Domain publikDomain publikfalsefalse

  • Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
  • Konsolidasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008

Keterangan

Peraturan terkaitBelum ada peraturan terkaitSejarahBelum ada riwayat sejarah

UU No 11 Tahun 2008 Tentang apa?

(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik. (2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.

Apakah undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 masih berlaku aktif, namun telah mengalami perubahan.

UU No 12 Tahun 2008 Tentang apa?

UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [JDIH BPK RI]

Jelaskan tentang apa UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 28?

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar ...

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA