SibatakJalanJalan dan teman-teman pembaca ketahui bersama bahwa sejarah pengembangan pariwisata di Negara Indonesia memiliki dan membutuhkan serta memerlukan organisasi atau wadah yang berfungsi sebagai bagian dalam yang mampu membina kepariwisataan untuk menjadi bagian-bagian dari elemen kepariwisataan dapat menjadi lebih baik. Lebih baik dalam taraf sesuai kriteria secara nasional, baik secara regional maupun internasional. Dalam bentuk organisasi kepariwisataan nasional atau pemerintah, maupun organisasi kepariwisataan non pemerintah atau dalam hal ini disebut sebagai pihak swasta yang bukan merupakan bagian instansi pemerintah. Pembentukan organisasi kepariwisataan ini membutuhkan suatu kebijakan atau aturan yang menjadi dasar hukum menjadi aspek legalitas. Sehingga kedepannya bagian-bagian daripada organisasi kepariwisataan Indonesia ini dapat diakui secara nasional, dapat melakukan kegiatan kerjasama secara nasional maupun bersama organisasi kepariwisataan internasional yang berada pada pihak dan Negara asing. Dalam organisasi yang bersifat internasional diharapkan adanya kerjasama antar Negara sehingga dapat memahami kepentingan dari masing-masing pihak terutama dalam bidang kepariwisataan. Untuk itu setiap organisasi diharapkan dapat meningkatkan kegiatan-kegiatan yang bersifat regional, nasional atau lingkup internasional. 5 Organisasi Kepariwisataan Nasional atau dalam hal ini dikenal juga sebagai organisasi kepariwisataan pemerintah. Perubahan nama dan lingkup kegiatan lembaga Organisasi Kepariwisataan Nasional :
2. Organisasi Pariwisata Pemerintah [Regional] Asean Tourism Forum [ATF]
|