Apakah yang dimaksud dengan perjanjian kawasan bebas nuklir?

Untuk mencegah operasi atau penggelaran senjata nuklir di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir; Serta mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan ataupun bahan-bahan radioaktif lainnya oleh siapapun juga.

Apa itu Perjanjian Bangkok tentang zona bebas senjata nuklir?

“Mereka memiliki komitmen untuk menjalankan zona bebas senjata nuklir di Asia Tenggara melalui perjanjian Bangkok. Perjanjian ASEAN tentang zona bebas senjata nuklir Ini merupakan langkah kongkrit yang dilakukan kawasan ini untuk mendukung CTBTO. Perjanjian ini untuk melarang adanya tes senjata nuklir di kawasan ini,” ujar Sewpersadsingh.

Mengapa ASEAN ditetapkan sebagai kawasan bebas nuklir?

KOMPAS.com – Salah satu tujuan ASEAN yang tercantum dalam Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara adalah mempertahankan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya. Mengapa kawasan asean ditetapkan sebagai kawasan bebas nuklir? Setelah Perang Dunia II berakhir, lahirlah perang dingin.

Siapa yang menandatangani perjanjian nuklir?

Dikutip dari Encyclopaedia Britannica (2015), Perjanjian Nuklir ditandatangani pada 1 Juli 1968 oleh 62 negara. Tiga negara besar yang menandatangani kala itu adalah Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Soviet.

Apakah perjanjian nuklir berlangsung selamanya?

Pada 1995, sebanyak 174 anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan Perjanjian Nuklir berlangsung selamanya dan tanpa pengecualian. Negara-negara lain yang menemukan teknologi nuklir, meratifikasi atau mengikuti perjanjian ini.

Mengapa ASEAN ditetapkan sebagai kawasan bebas nuklir?

Alasan ASEAN ditetapkan sebagai kawasan bebas nuklir sejalan dengan tujuan ASEAN yang ingin memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan ASEAN.

Apa yang terdapat dalam perjanjian kawasan bebas nuklir?

Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

Apa yang dimaksud perjanjian bebas nuklir?

Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (bahasa Inggris: Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons) adalah suatu perjanjian yang ditandatangani pada 1 Juli 1968 yang membatasi kepemilikan senjata nuklir.

Apakah negara ASEAN memiliki nuklir?

Posisi ASEAN sendiri sebenarnya adalah zona bebas nuklir berdasarkan Traktat Bangkok tahun 1995.

Apa tujuan kerjasama politik di kawasan ASEAN?

Adapun, tujuan bentuk kerja sama ASEAN di bidang politik adalah menciptakan perdamaian di kawasan Asia Tenggara untuk menjadi daerah yang damai, merdeka, dan netral.

Di mana perjanjian bebas nuklir ASEAN disetujui?

Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara ditandatangani pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok. Hal ini merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Di mana perjanjian bebas nuklir ASEAN disebut juga?

Kawasan bebas nuklir di ASEAN atau yang dikenal juga dengan nama Traktat Bangkok, yang ditandatangani pada 15 September 1995 dan mulai berlaku pada 28 Maret 1997.

You might be interested:  Mengapa Makanan Khas Daerah Harus Dilestarikan?

Di mana perjanjian bebas nuklir ASEAN disetujui jawab?

Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free Zone/ SEANWFZ) merupakan sebuah traktat yang bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Asia Tenggara yang bebas dari nuklir. Traktat itu ditandatangani pada KTT ASEAN di Bangkok, 15 Desember 1995.

Kenapa Indonesia tidak memiliki senjata nuklir?

Alasan utama kenapa Indonesia tidak punya senjata nuklir adalah karena Indonesia berada di dalam Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN). Di dalam ZOPFAN, salah satu komponen utamanya adalah untuk membuat kawasan bebas senjata nuklir di kawasan ASEAN.

Apa yang dimaksud perjanjian kawasan damai bebas dan netral?

Perjanjian kawasan damai, bebas, dan netral merupakan kerja sama negara-negara di ASEAN untuk saling menjaga negaranya agar tetap damai.

Apakah Amerika Punya nuklir?

Negara Amerika Serikat (AS) merupakan negara yang memiliki hulu ledak nuklir yang banyak. Per 2021, jumlahnya mencapai 5.550 hulu ledak. Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan pengumuman deklasifikasi yang menunjukkan bahwa jumlah total hulu ledak ‘aktif’ dan ‘tidak aktif’ AS adalah 3.750 per September 2020.

KOMPAS.com – Salah satu tujuan ASEAN yang tercantum dalam Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara adalah mempertahankan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya. Mengapa kawasan asean ditetapkan sebagai kawasan bebas nuklir?

Ancaman kemanan internasional

Setelah Perang Dunia II berakhir, lahirlah perang dingin. Di mana beberapa negara memperkuat militer dan mengembangkan banyak senjata nuklir sebagai pemusnah massal.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pengesahan Treaty on the Southeast Asia Nuckleas Weapon Free (Traktat Kawasan bebas Senajata Nuklir di Asia Tenggara), kecenderungan penggunaan dan penyebaran senjata nuklir mengancam perdamaian dan keamanan internasional.

Menurut C. Harry Prasetya dalam jurnal Prospek Perkembangan Gagasan Zona Bebas Nuklir di Asia Tenggara (Sebuah Bahasan terhadap Deklarasi Kuala Lumpur Tahun 1971) (1989) menyebutkan bahwa kebanyakan negara di ASEAN pernah mengalami kekecewaan dan campur tangan negara-negara besar, sehingga ingin membentuk kawasan yang netral, bebas, dan damai.

Kekhawatiran akan ancaman perdamaian dan keamanan internasional, pecahnya perang nuklir, terganggunya stabilitas negara, serta latar belakang yang ingin mandiri, membuat negara-negara ASEAN setuju untuk membuat kawasannya sebagai kawasan ASEAN yang bebas senjata nuklir dan pengaruh asing.

Baca juga: Negara-Negara ASEAN Dengan Bentuk Pemerintahan Kerajaan

Alasan ASEAN ditetapkan sebagai kawasan bebas nuklir sejalan dengan tujuan ASEAN yang ingin memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan ASEAN.

Dari alasan tersebut dibuatlah traktat SEANWFZ pada 15 Desember 1995 yang ditandatangani oleh semua anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan juga Vietnam.

Dilansir dari situs resmi ASEAN, Traktat Zona Bebas Senajata Nuklir Asia Tenggara (Traktat SEANWFZ) adalah komitmen untuk melestarikan kawasan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas nuklir dan senjata pemusnah masal lainnya untuk berkontribusi terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

Traktar SEANWFZ disebut juga sebagai Perjanjian Bangkok. Traktat tersebut juga terbuka untuk ditandatangai oleh negara China, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat sebagai negara di luar kawasan ASEAN.

Tujuan penendatangan traktat oleh pihak luar adalah sebagai usaha untuk menghormati perjanjian, tidak berkontribusi pada pelanggaran perjanjian, juga tidak menggunakan ataupun mengancam untuk menggunakan senjata nuklir pada negara-negara di kawasan ASEAN.

Baca juga: Prinsip ASEAN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Kawasan Bebas Senjata Nuklear Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone; disingkat SEANWFZ) adalah sebuah kawasan bebas senjata nuklir yang meliputi negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Apakah yang dimaksud dengan perjanjian kawasan bebas nuklir?

Negara anggota SEANWFZ meliputi seluruh negara anggota ASEAN.

Apakah yang dimaksud dengan perjanjian kawasan bebas nuklir?

     Negara yang termasuk kawasan bebas senjata nuklir      Negara kekuatan nuklir      Negara yang ikut serta dalam program berbagi senjata nuklir      Negara penandatangan/anggota Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT)

Pemberlakuan kawasan ini diatur oleh Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone Treaty), atau yang dikenal juga dengan nama Traktat Bangkok, yang ditandatangani pada 15 September 1995 dan mulai berlaku pada 28 Maret 1997.[1] Pada tanggal 29 Juli 2007, negara-negara anggota traktat ini sepakat untuk mengadopsi rencana aksi SEANWFZ guna mempercepat pembentukan kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara.[2]

Gagasan pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara ini diawali pada tanggal 27 November 1971, dalam pertemuan negara-negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Kawasan yang Damai, Bebas, dan Netral (bahasa Inggris: Declaration of Zone of Peace, Freedom, and Neutrality), yang mengamanatkan bebasnya wilayah Asia Tenggara dari senjata nuklir.[3] Deklarasi ini bukanlah sebuah traktat yang mengikat, dan baru pada bulan Desember 1995 Traktat SEANWFZ disepakati dan ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN di Bangkok.

Negara-negara anggota berkewajiban untuk:

  1. Tidak mengembangkan, memproduksi, atapun membeli, mempunyai atau menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan senjata nuklir dimanapun juga baik di dalam maupun di luar kawasan Asia Tenggara;
  2. Tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenan dengan nuklir;
  3. Tidak melakukan segala suatu kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan ataupun pengambil alihan peralatan nuklir apapun juga oleh negara manapun juga;
  4. Tidak menyediakan sumber daya atau material khusus ataupun perlengkapan kepada negara persenjataan non nuklir dimanapun juga (non nuclear weapon state-NNWS), atapun negara persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dengan the International Atomic Energy Agency;
  5. Untuk mencegah operasi atau penggelaran senjata nuklir di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir;
  6. Serta mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan ataupun bahan-bahan radioaktif lainnya oleh siapapun juga.

  1. ^ "STATEMENT BY SINGAPORE AT THE THIRD PREPARATORY MEETING TO THE THIRD CONFERENCE OF STATES PARTIES AND SIGNATORIES TO TREATIES ESTABLISHING NUCLEAR WEAPON FREE ZONES AND MONGOLIA 2015, NEW YORK, 7 MAY 2014". Government of Singapore. Diakses tanggal 25 November 2015. 
  2. ^ SINGAPORE, MINISTRY OF FOREIGN AFFAIRS. "MFA Press Statement: The 47th ASEAN Foreign Ministers' Meeting and related meetings, Nay Pyi Taw, Myanmar, 8 August 2014". Government of Singapore. Diakses tanggal 25 November 2015. 
  3. ^ Teks deklarasi ZOPFAN.

  • Treaty text at ASEAN
  • Treaty of Bangkok at WMD411
  • Text of Treaty from OPANAL
  • Bangkok Treaty (in alphabetical order) At UNODA
 

Artikel bertopik dunia internasional ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kawasan_Bebas_Senjata_Nuklir_Asia_Tenggara&oldid=17885658"