Lalu, apa arti kode ST dalam pembelian sepeda motor?
TRIBUN-MEDAN.COM - Sepeda motor tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di wilayah Indonesia.
Bahkan saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.
Untuk jual beli motor tanpa surat-suratini jelas melanggar aturan.
Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.
Melansir MotorPlus.com, biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".
Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.
"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).
Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.
"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.
Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.
"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.
Listing kendaraan ini sudah berusia lebih dari 3 bulan, ada kemungkinan listing ini sudah laku atau sudah dihapus.
Kilometer40000 KM
Transmisi
Bahan BakarBensin
Kapasitas Mesin-
- Warna Kendaraan:
- Tahun Pembuatan: 2012
- Kilometer: 40000 KM
- Transmisi:
- Bahan Bakar: Bensin
- Kapasitas Mesin: -
Listing Serupa Dengan "A.P.C motor company"
- Bensin 50 KM
Rp9,000,000
- - 9700 KM
Rp14,000,000
- - 30 KM
Rp11,000,000
- - 17000 KM
Rp8,000,000
- - 13000 KM
Rp14,000,000
Update terakhir: 20 Jul, 2022 00:12:32