Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi membantu melaksanakan

Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi membantu melaksanakan

raraisyaputri15 raraisyaputri15

Jawaban:

kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. Lajnah yang berfungsi untuk melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus.

Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi membantu melaksanakan

Jawaban:

melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.

Dalam Menjalankan Tugasnya sebagai organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia bahkan Dunia, Nahdlatul Ulama’ mempunyai 3 lembaga yang mempunyai tugas masing masing guna kelancaran program kerja yang telah dibuat dan disepakati.

Berikut adalah 3 perangkat organisasi Nahdlatul Ulama’ :

1. Badan Otonom ( Banom )
Banom adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi melaksanakan segala kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.

Sampai saat ini NU mempunyai 10 Badan Otonom, yaitu : a. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyin ( JATMN )

JATMN bertugas membantu melaksanakan kebijakan pada pengikut Tarekat yang Mu’tabar ( diakui ) di lingkungan NU, serta bertugas untuk mengembangkan seni Hadrah.

b. Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh ( JHQ )
JHQ bertugas melaksanakan kebijakan pada kelompok qori’/qori’ah ( Pembaca Tilawah Al-Qur’an ) dan Hafizh/Hafizhah ( Penghafal Al-Qur’an )

c. Muslimat
Muslimat bertugas untuk menjalankan kebijakan program perempuan NU, biasanya anggotanya ibu-ibu.

d. Fatayat
Fatayat bertugas menjalankan kebijakan program anggota perempuan, jika Muslimat lebih ke ibu ibu untuk Fatayat cenderung ke pemudi NU. Fatayat menaungi FATSER ( Fatayat Banser ) semacam BANSER namun beranggotakan anggota Fatayat.

e. Gerakan Pemuda Ansor ( GP Ansor )
Gp Ansor bertugas untuk menjalankan kebijakan program pemuda NU, Gp Ansor satu rumpun dengan Fatayat NU. GP Anshor menaungi BANSER ( Bantuan Ansor Serbaguna ) salah satu unit garapan dari GP Anshor yang bertugas menjadi pengawal Ulama’ atau hal lain yang telah disepakati.

f. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ( IPNU )
IPNU bertugas untuk menjalankan kebijakan program para pelajar Nahdlatul Ulama’. IPNU sendiri menaungi CBP ( Corp Brigade Pembangunan ) semacam satgas khususnya.

g. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ ( IPPNU )
IPPNU bertugas untuk menjalankan kebijakan program pelajar perempuan NU, jika IPNU untuk pelajar laki-laki maka IPPNU untuk pelajar perempuan. IPPNU menaungi KKP ( Kelompok Kepanduan Putri ) semacam CBP namun KKP di pandegai oleh IPPNU dan beranggotakan perempuan.

h. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama’ ( ISNU )
ISNU bertugas untuk menjalankan kebijakan program dari para sarjana dan kaum intelektual Nahdlatul Ulama’.

i. Serikat Buruh Muslim Nahdlatul Ulama’ ( SARBUMUSI )
SARBUMUSI bertugas melaksanakan kebijakan program di bidang kesejahteraan dan pengembangan ketenagakerjaan.

j. Pagar Nusa
Pagar Nusa bertugas untuk melaksanakan kebijakan program pengembangan seni bela diri.

2. LAJNAH
LAJNAH adalah perangkat organisasi NU yang bertugas untuk  melaksanakan program kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

Nu mempunyai 2 Lajnah, yaitu :

a. Lajnah Falakiyah
Lajnah Falakiyah bertugas untul mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta mengembangkan ilmu Falak ( Astronomi )

b. Lajnah Ta’lif wan Nasyr ( LTN )
LTN bertugas untuk mengembangkan penulisan, penerjemahan juga penerbitan buku/kitab, serta media informasi menurut faham Ahlussunah wal Jama’ah.

3. LEMBAGA
LEMBAGA adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu.

Sampai hari ini NU memiliki sekitar 14 Lembaga, yaitu :

a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama’ ( LDNU )
LDNU bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang dakwah agama Islam yang menganut faham Ahlussunah wal Jama’ah. Saat ini telah berdiri sebuah ikatan dibawah naungan NU yaitu IMNU ( Internet Marketer Nahdlatul Ulama’ )

b. Lembaga Pendidikan Ma’arif NU ( LP Ma’arif NU )
LP Ma’arif NU bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan pengajaran Formal.

c. Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah Nahdlatul Ulama’ ( RMI NU )
RMI NU bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang Pondok Pesantren.

d. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama’ ( LPNU )
LPNU bertugas untuk melaksanakan  kebijakan di bidang pengembangan ekonomi warga anggota.

e. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama’ ( LP2NU )
LP2NU bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pertanian, lingkungan hidup, dan ekplorasi kelautan.

f. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama’ ( LKKNU )
LKKNU bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan lingkungan hidul.

g. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia ( Lakpesdam )
Lakpesdam bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.

h. Lembaga Penyuluhan dan Pemberian Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama’ ( LPBHNU )
LPBHNU bertugas untuk melaksanakan penyuluhan dan memberikan bantuan hukum kepada anggota NU yang membutuhkan.

i. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia ( LESBUMI )
LESBUMI bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan seni dan kebudayaan.

j. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama’ ( LAZIZ NU )
LAZIZNU bertugas untuk menghimpun, mengelola, dan mentasharufkan ( mengalurkan ) zakat, infaq dan shadaqah.

k. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama’ ( LWPNU )
LWPNU bertugas untuk mengurus, mengelola, serta mengembangkan tanah dan bangunan, serta badan waqaf lainnya milik NU.

l. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama’ ( LBMNU)
LBMNU bertugas untuk membahas dan memecahkan masalah masalah yang maudlu’iyah ( tematik ) dan waqi’iyah ( aktual ) yang memerlukan kepastian hukum.

m. Lembaga Ta’mir Masjid Indonesia ( LTMI )
LTMI bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.

n. Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama’ ( LPKNU )
LPKNU bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan.

Berikut telah kami jelaskan 3 Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama’ yang sangat berperan membantu suksesnya ribuan program kerja yang telah dibuat dan disepakati bersama.

Abusyuja.com_Badan Otonom atau Banom adalah perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perseorangan. Dan pada kesempatan kali ini, kami akan sedikit menjelaskan mengenai badan otonom atau Banom Nahdlatul Ulama. Selain Banom, kami juga akan sertakan 3 (Tiga) Lajnah pada Nahdlatul Ulama.

Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi membantu melaksanakan

11 Badan Otonom NU Serta Tugas dan Fungsinya

1. Jami'iyah Ahli Thariqah

Jami'iyah Tariqah atau dengan nama lengkap Jami'iyah Ahli Thariqah Al Mu'tabarah An-Nahdliyah merupakan badan otonom yang membantu melaksanakan kebijakan para pengikut thariqah yang mu'tabar dilingkungan NU, serta membina dan mengembangkan seni hadrah.

2. Jami'iyatul Qura

Jami'iyatul Qura atau dengan nama lengkap Jami'iyatul Qura Wal Hufazh (JQH) merupakan badan otonom yang melaksanakan kebijakan pada kelompok Qori'/Qoriah dan Hafidz/Hafidzah.

3. Muslimat NU

Muslimat NU adalah badan otonom yang melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan NU.

4. Fatayat NU

Fatayat NU adalah badan otonom yang melaksanakan kebijakan pada perempuan muda NU.

Baca juga :

5. Gerakan Pemuda Anshor

Gerakan Pemuda Anshor atau GP Anshor adalah badan otonom yang menaungi Banser (Barisan Anshor Serbaguna) yang menjadi salah satu unit bidang garapannya.

6. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)

IPNU atau singkatan dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama adalah badan otonom yang melaksanakan kebijakan pada pelajar putra dan santri putra. IPNU juga menaungi CBP (Corp Brigade Pembangunan) yang merupakan satgas kusus.

7. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)

Sedangkan IPPNU adalah banom yang melaksanakan kebijakan pada pelajar putri dan santri putri. IPPNU juga didirikan di berbagai lembaga pendidikan guna menggantikan peran OSIS/OSIM.

8. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama

Banom yang ke Delapan adalah ISNU atau singkatan dari Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama. ISNU sendiri merupakan badan otonom yang melaksanakan kebijakan pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.

9. Serikat Buruh Muslimin Indonesia

SARBUMUSI atau singkatan dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia adalah badan otonom yang melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan dan pengembangan ketenagakerjaan.

10. Pagar Nusa

PN atau pagar nusa adalah badan otonom yang melaksanakan kebijakan pada pengembangan seni bela diri.

11. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama

PARGUNU atau singkatan dari Persatuan Guru Nahdlatul Ulama adalah badan otonom yang melaksanakan kebijakan pada guru-guru Nahdlatul Ulama.

3 Lajnah pada NU

Setelah mempelajari Badan Otonom (Banom), kita beralih pembahasan ke bidang Lajnah. Lajnah  merupakan perangkat atau sebuah organisasi yang melaksanakan program-program yang memerlukan penanganan khusus NU. lajnah sendiri mempunyai 3 golongan, yaitu : Lajnah Falakiyah, Lajnah Ta'lif Wan Nasyr dan Lajnah pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.

1. Lajnah Falakiyah

Yaitu Lajnah yang bertugas mengurus masalah hisab dan rukyat, serta pengembangan ilmu Falak

2. Lajnah Ta'lif Wan Nasyr (LTN)

Yaitu Lajnah yang bertugas mengembangkan penulisan, penerjemah dan penerbitan kitab atau buku, serta menjadi media informasi menurut paham Ahlussunnah Wal Jamaah.

3.  Lajnah pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU)

Lajnah pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama adalah Lajnah yang bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.

Itulah pembahasan mengenai 11 Macam Badan Otonom NU Serta Tugas dan Fungsinya. Semoga apa yang kami sampaikan menambah wawasan keilmuan anda.