Bagaimana bunyi pasal 30 ayat 1 dan ayat 2?

INDOZONE.ID - Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mencantumkan aturan-aturan dalam penyelenggaraan negara Indonesia.

Show

Salah satunya yaitu peraturan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia melakukan bela negara, yang terdapat pada pasal 30 ayat 1.

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 ini menjadi wujud nyata bahwa Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat.

Indozone telah merangkum bunyi dan isi pasal 30 ayat 1 UUD 1945 serta makna dan contoh nyata perilakunya berikut ini.

Pasal 30 Ayat 1

Bagaimana bunyi pasal 30 ayat 1 dan ayat 2?
Ilustrasi UUD 1945 (pixabay/succo)

Pasal 30 ayat 1 adalah pasal yang mengatur tentang landasan hukum bela negara bagi setiap masyarakat Indonesia.

Jika selama ini bela negara selalu dianggap menjadi tugas militer, nyatanya setiap warga negara Indonesia wajib berupaya mempertahankan Republik Indonesia.

Tujuannya tentu untuk melindungi Indonesia dari ancaman luar negeri maupun dari dalam negeri sendiri.

Dengan demikian, keutuhan dan kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga sehingga kelangsungan hidup dapat berjalan dengan baik.

Adapun bunyi pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang perlu diketahui warga Indonesia adalah sebagai berikut:

"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Makna Pasal 30 Ayat 1

Bagaimana bunyi pasal 30 ayat 1 dan ayat 2?
Ilustrasi pengadilan (unsplash/@adijoshi11)

Berdasarkan pasal 30 ayat 1, dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara.

Namun, bukan berarti setiap warga negara Indonesia harus terlibat dalam kemiliteran, melainkan melalui perilaku dan sikap sehari-hari.

Dalam arti, setiap warga negara Indonesia harus wajib menjunjung tinggi rasa cinta tanah air atau nasionalisme dan patriotisme.

Sementara itu, pertahanan negara dalam bidang militer telah diemban secara khusus oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Contoh Penerapan Pasal 30 Ayat 1

Bagaimana bunyi pasal 30 ayat 1 dan ayat 2?
Ilustrasi pengadilan (unsplash/@fotoloredo)

Seperti yang telah disebutkan di atas, setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara.

Beberapa contoh penerapan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari dapat terlihat dalam sikap dan perilaku di bawah ini:

  • Mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Membayar pajak tepat waktu.
  • Menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal.
  • Mempertahankan kerukunan bertetangga.
  • Membentuk keluarga yang sadar hukum.
  • Membantu warga yang mengalami bencana alam.
  • Menghindari bersikap rasis agar tidak terjadi perpecahan.

Demikianlah penjelasan mengenai pasal 30 ayat 1 UUD 1945 lengkap dengan bunyi, isi, makna, dan contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat, ya!

Artikel Menarik Lainnya:

Bagaimana bunyi pasal 30 ayat 1 dan ayat 2?

24 Desember 2021 06:45

Pertanyaan

Bagaimana bunyi pasal 30 ayat 1 dan ayat 2?

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Yogyakarta

16 Maret 2022 14:30

Hallo Missela J. Kakak bantu jawab ya! Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah : "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara" (Pasal 30 ayat 1). "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Berikut ini pembahasannya ya! Bunyi pasal 30 ayat (1) : " Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Bunyi pasal 30 ayat (2) : "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Berdasarkan pembahasan tersebut, maka : Bunyi pasal 30 ayat (1), "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Bunyi pasal 30 ayat (2), " Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan Rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Demikian Missela J. Terima kasih sudah bertanya dan menggunakan Roboguru, semoga membantu ya!

tirto.id - Isi Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur tentang Pertahanan Negara dan Keamanan yang termasuk dalam Bab XII. Bunyi Pasal 30 ini mengalami penambahan ayat sebelum dan setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945, juga terjadi sedikit perubahan nama bab.

UUD 1945 yang disahkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 menjadi konstitusi negara Republik Indonesia yang saat itu baru saja merdeka. Rumusan awal UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum), serta Penjelasan.

Menurut A.M. Fatwa dalam buku berjudul Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.

Selain itu, UUD 1945 tidak hanya berupa dokumen hukum sebagai hukum dasar, tetapi juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.

Baca juga:

  • Bunyi Pasal 21 UUD 1945: Penjelasan Isi Sebelum & Setelah Amandemen
  • Isi Pasal 13 UUD 1945: Bunyi Sebelum dan Setelah Amandemen
  • Bunyi Pasal 18 UUD 1945: Penambahan Isi Sebelum & Setelah Amandemen

Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali

UUD 1945 tidak mengalami perubahan apa pun sejak diresmikan pada 1945 hingga selesainya pemerintahan Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto pada 1998. Memasuki era reformasi, barulah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945.

Secara berturut-turut, Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yakni mulai tahun 1999, 2000, 2001, hingga 2002.

Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori yakni: (1) Pembukaan; dan (2) Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan tambahan.

Ke-4 tahapan Amandemen UUD 1945 tersebut, dinukil dari Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan, adalah sebagai berikut:

  1. Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999
  2. Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
  3. Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001
  4. Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002

Amandemen terhadap Pasal 30 UUD 1945 terjadi pada tahap kedua yang menghasilkan penambahan ayat, dari yang semula berjumlah 2 ayat sebelum amandemen, menjadi 5 ayat setelah amandemen.

Selain itu, dilakukan juga perubahan atau penambahan nama bab, dari yang awalnya tersemat BAB XII tentang Pertahanan Negara sebelum amandemen, menjadi BAB XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.

Baca juga:

  • Pengertian Bela Negara, Konsep dan Dasar Hukumnya di Indonesia
  • Contoh Upaya Pertahanan dan Keamanan dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Bela Negara Tak Harus Militerisasi Lewat Komcad, Pak Jokowi
  • Tugas TNI: Sejarah, Peran, & Fungsinya sebagai Alat Pertahanan RI

Isi Pasal 30 UUD 1945 Sebelum Amandemen

BAB XII PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Isi Pasal 30 1945 Setelah Amandemen

BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga:

  • Isi Pasal 6 dan 6A: Bunyi Sebelum & Setelah Amandemen UUD 1945
  • Bunyi Pasal 8 UUD 1945: Isi Perubahan Sebelum dan Setelah Amandemen
  • Tujuan Amandemen UUD 1945, Hasil, & Urutan Sejarah Perubahannya

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya
(tirto.id - isw/isw)


Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates