Setiap pengendara tentu ingin mengemudikan kendaraannya dengan aman dan nyaman. Orang yang gugup dan risih saat berkendara di jalan raya dapat kehilangan konsentrasi dan berisiko mengalami kecelakaan. Show Pengetahuan mengenai keamanan berkendara ini amat penting bagi keselamatan pengendara. Sebab, potensi bahaya atau kecelakaan dapat terjadi kapan dan di mana saja. Setiap pengendara seyogyanya membekali diri dengan pengetahuan berkendara untuk menghindari risiko kecelakaan. Jangankan orang awam, pengendara profesional saja masih ada yang mengalami kecelakaan dan belum menerapkan teknik berkendara yang aman. Berikut ini sejumlah tips aman dan nyaman berkendara di jalan raya. Cek kondisi kendaraanCek Kondisi Kendaraan Sebelum BerkendaraSebelum berkendara, periksalah kondisi kendaraan. Pemeriksaan kondisi kendaraan dapat dilakukan dengan mengecek tekanan udara di ban, fungsi sistem pengereman, bahan bakar minyak, keadaan lampu depan, belakang, dan lampu sein kendaraan. Jangan sampai kendaraan mogok di jalan karena belum diperiksa sebelumnya. Kendaraan yang mogok akan merepotkan pengendara, apalagi jika mogok di kawasan yang jauh dari bengkel. Gunakan perlengkapan keamanan dan keselamatanJika Anda mengendarai sepeda motor, gunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, jika mengemudikan mobil, pastikan selalu mengenakan sabuk pengaman. Menggunakan helm ini berguna untuk menjaga keselamatan kepala dari benturan kecelakaan. Data statistik menyebutkan bahwa 75 persen sebab kematian karena kecelakaan terjadi akibat benturan kepala yang tidak mengenakan helm. Sementara itu, sabuk pengaman berfungsi untuk melindungi pengemudi dari benturan. Ketika terjadi kecelakaan, sabuk pengaman akan menahan pengemudi agar tidak terdorong ke depan. Dengan demikian, cedera kecelakaan dapat dihindari. Bawa dokumen kendaraanSelalu bawa dokumen kendaraan ketika bepergian, mulai dari KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen kendaraan itu merupakan bukti legal dan resmi bahwa Anda layak dan diizinkan berkendara oleh kepolisian. Selain itu, jika pengendara lupa membawa dokumen kendaraannya, ia berisiko kena tilang. Dendanya cukup besar, misalnya, denda tilang lupa membawa SIM paling besar adalah Rp250 ribu atau denda lupa membawa STNK maksimal Rp500 ribu. Patuhi aturan lalu lintasKetika berkendara di jalan raya, selalu patuhi aturan lalu lintas. Ketertiban lalu lintas ini berguna untuk menjaga keselamatan pengendara di jalan raya dan mencegah terjadinya kecelakaan. Karena jalan adalah ruang publik, maka kecelakaan yang terjadi tidak hanya membahayakan pengendara saja, melainkan juga pengguna jalan yang lain. Jaga sikap berkendara dengan baikSelalu jaga sikap waspada dan konsentrasi saat berkendara. Selain itu, jaga jarak aman dengan pengendara di depan Anda. Kontrol emosi Anda agar tidak lekas jengkel atau marah saat berkendara di jalan raya. Kewaspadaan saat berkendara merupakan hal penting yang harus dilakukan. Sebab, kerap terjadi insiden mendadak di jalan raya. Dengan demikian, pengendara dapat cepat tanggap merespons keadaan tersebut untuk menghindari kecelakaan. Baca juga: Peraturan Larangan Bermain Ponsel sambil Berkendara
You're Reading a Free Preview
Menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya merupakan tanggung bagi semua pengendara bermotor. Menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya adalah usaha untuk melakukan kegiatan di jalan raya, terutama dalam berkendara, secara hati-hati agar tidak terjadi berbagai hal yang berbahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain di jalan raya. Pembahasan: Keselamatan di jalan raya adalah hal yang utama. Tak ayal lagi, siapapun yang berada di jalan raya bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri maupun orang lain, terlebih bagi pengendara mobil dan motor. Mereka lah yang lebih sering menjadi berbagai penyebab kecelakaan lalu lintas akibat tidak mengutamakan sikap berhati-hati atau mematuhi aturan lalu lintas di jalanan. Beberapa hal yang perlu dilakukan saat berada di jalan raya yaitu
Pelajari lebih lanjut: Sikap dalam berlalu lintas brainly.co.id/tugas/6150072 Detail Jawaban: Kelas: SMP Mapel: Penjaskes Kategori: berlalu lintas Kode: 8.22.18 Kata kunci: keselamatan, jalan raya |