Bagaimana cara mengambil barang di Bea Cukai?

Ketentuan Pajak Impor Barang Kiriman.  

Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan peraturan baru Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman

Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea sebagai berikut :

  1. FOB < USD 3 = Dibebaskan dari Bea Masuk dan Dikenakan PPN sebesar 10%
     
  2. FOB USD 3 s.d USD 1.500 = Dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan Dikenakan PPN sebesar 10%
  3. Terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas USD 1,500 = Dikenakan Bea Masuk, Dikenakan PPN dan Dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor. Penerima Barang menyampaikan  PIB (dalam hal penerima barang adalah Badan Usaha) atau PIBK (dalam hal penerima barang bukan Badan Usaha) kepada pejabat Bea Cukai untuk menghitung besaran Pajak yang harus dibayarkan.
  4. Perhitungan Pajak di atas tidak berlaku untuk barang khusus yaitu Tas, Sepatu, Produk Tekstil dan Buku. Perhitungan pajak untuk barang khusus adalah sebagai berikut (melebihi threshold USD 3) :
    1. Tas (HS 4204) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-20%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%
    2. Sepatu (HS 64) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 25%-30%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%
    3. Produk Tekstil (HS 61,63,63) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-25%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%
    4. Buku (HS 49.01 s.d. 49.04) = Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh
  5. Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai dengan jumlah paling banyak :
    1. Sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa :
      1. Dalam bentuk batang = 20 batang
      2. Dalam bentuk kapsul = 5 kapsul
      3. Dalam bentuk cair = 30 mililiter
      4. Dalam bentuk cartridge = 4 cartridge
      5. Dalam bentuk lainnya = 50 gram atau 50 mililiter
    2. 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol
  6. Dalam hal barang kiriman melebihi ketentuan tersebut maka atas kelebihan barang akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos.

Regulasi Impor Melalui Pos Indonesia

1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos

  • Barang kiriman pos baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri diprlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang kepabeanan dan/ atau karantina;
  • Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan dan/ atau karantina wajib didahulukan daripada pemeriksaan lainnya;
  • Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/ atau karantina terhadap pengiriman barang pos, berlaku ketentuan perundang – undangan di bidang kepabeanan dan/ atau karantina.

2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

  • Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman

  • PMK.199/PMK.10/2019

Prinsip Umum

  1. Semua barang dan dokumen yang dikirim melalui Pos hanya dapat diantar kepada penerima setelah melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.
  2. Tujuan pemeriksaan Bea Cukai adalah :
  • Mencegah masuknya kiriman yang dilarang masek ke wilayah Indonesia;
  • Menjamin masuknya kiriman dari Luar Negeri telah memenuhi persyaratan perundang – undangan yang berlaku.
  • Menjamin bahwa hak negara atas bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dipenuhi.

3. Kiriman yang mendapatkan pembebasan pajak masuk adalah kiriman dengan nilai paling banyak USD 3 (tiga United States Dollar).

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor

  1. Semua kiriman yang telah ditetapkan Bea Masuk/ Pajaknya oleh Bea Cukai akan disertai Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan atau Pendapatan Pajak (SPPBMCP) dan Nomor E-billing serta Invoice dari PT Pos Indonesia (Persero) berisi besaran Bea Masuk, Pajak dan Bea Lainnya yang harus dibayar penerima barang.
  2. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak kiriman Impor dapat dilakukan disemua Loket Kantorpos yang melayani Layanan Pospay dengan menyebutkan Nomor E-billing.

Penyerahan Kiriman Impor melalui Pos

  1. Kiriman impor yang melalui pemeriksaan Bea Cukai baik yang dikenkan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor maupun yang hanya dikenakan PPN, akan dikenakan Biaya Pelalubeaan yang besarnya adalah sebagai berikut :
    • *)Untuk kiriman dengan FOB < USD 3, Biaya Pelalubeaan adalah sebesar Rp5.000,00
    • *)Untuk kiriman dengan FOB USD 3 s.d < USD 75, Biaya Pelalubeaan adalah sebesar Rp10.000,00
    • **)Untuk kiriman dengan FOB USD 75 s.d USD 1500, Biaya Pelalubeaan adalah sebesar Rp20.000,00
    • **)Untuk kiriman dengan FOB > USD 1500, Biaya Pelalubeaan adalah sebesar Rp50.000,00
    • Kiriman pada poin *)  akan diantarkan kepada penerima dan bea dipungut dan disetorkan oleh Petugas Pos.
    • Kiriman pada tanda **) di atas , kiriman diambil di loket serah Kantorpos dan penerima ataupun yang dikuasakan menyetorkan bea di Loket bayar Kantorpos
  2. Kiriman impor yang ditetapkan di kenai Bea Masuk/ Pajak Impor, diserahkan di Kantorpos setelah Bea Masuk/ Pajak dan Bea Lainnya diselesaikan di loket Kantorpos.

Informasi Lartas : http://www.insw.go.id/

Bagaimana jika barang tertahan di Bea Cukai?

Solusi Barang Tertahan di Bea Cukai.
Melengkapi dokumen yang diminta. Barang yang ditahan di bea cukai seringkali ditahan karena adanya ketidaksesuaian atau alasan lain, seperti: ... .
2. Bayar biaya kepada Bea Cukai. ... .
3. Proses lelang oleh Bea Cukai. ... .
4. Ekspor ulang lalu impor ulang..

Berapa harga barang yang kena Bea Cukai?

Sesuai PMK 199/2019 tersebut, maka ketentuannya adalah: Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10% Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10%

Berapa lama paket tertahan di Bea Cukai?

Proses pemeriksaan barang, perhitungan pajak maupun verifikasi dokumen memakan waktu kurang lebih 3 hari kerja. Saat barang sudah jelas dan mempunyai dokumen lengkap kadang hanya dalam perkiraan jam saja sudah selesai. Lalu berapa lama barang di Bea Cukai juga dipengaruhi kecepatan jasa kurir dalam pengiriman dokumen.

Bagaimana cara cek barang di Bea Cukai?

Lalu bagaimanakah cara mengakses tracking system yang disediakan oleh Bea dan Cukai? Tuan dan Puan dapat mengakses pada laman website http://www.beacukai.go.id/barangkiriman dan memasukkan nomor tracking / Congsignment note / resi / AWB (airway bill) anda, dan memasukkan keycode yang ditampilkan pada layar.