Ketentuan Pajak Impor Barang Kiriman.Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan peraturan baru Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman Show Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea sebagai berikut :
Regulasi Impor Melalui Pos Indonesia 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Prinsip Umum
3. Kiriman yang mendapatkan pembebasan pajak masuk adalah kiriman dengan nilai paling banyak USD 3 (tiga United States Dollar). Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor
Penyerahan Kiriman Impor melalui Pos
Informasi Lartas : http://www.insw.go.id/ Bagaimana jika barang tertahan di Bea Cukai?Solusi Barang Tertahan di Bea Cukai. Melengkapi dokumen yang diminta. Barang yang ditahan di bea cukai seringkali ditahan karena adanya ketidaksesuaian atau alasan lain, seperti: ... . 2. Bayar biaya kepada Bea Cukai. ... . 3. Proses lelang oleh Bea Cukai. ... . 4. Ekspor ulang lalu impor ulang.. Berapa harga barang yang kena Bea Cukai?Sesuai PMK 199/2019 tersebut, maka ketentuannya adalah: Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10% Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10%
Berapa lama paket tertahan di Bea Cukai?Proses pemeriksaan barang, perhitungan pajak maupun verifikasi dokumen memakan waktu kurang lebih 3 hari kerja. Saat barang sudah jelas dan mempunyai dokumen lengkap kadang hanya dalam perkiraan jam saja sudah selesai. Lalu berapa lama barang di Bea Cukai juga dipengaruhi kecepatan jasa kurir dalam pengiriman dokumen.
Bagaimana cara cek barang di Bea Cukai?Lalu bagaimanakah cara mengakses tracking system yang disediakan oleh Bea dan Cukai? Tuan dan Puan dapat mengakses pada laman website http://www.beacukai.go.id/barangkiriman dan memasukkan nomor tracking / Congsignment note / resi / AWB (airway bill) anda, dan memasukkan keycode yang ditampilkan pada layar.
|