Bagaimana cara mengimplementasikan koperasi dalam fungsi manajemen

Pemahaman yang keliru tentang manajemen koperasi menjadi awal terpuruknya daya saing koperasi. Koperasi selalu digambarkan atau diseragamkan dengan kaum marginal dan tidak mempunyai kemampuan bersaing. Koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan idiologi normatif yang ada. Usaha koperasi merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit), dan akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhan anggota. Dengan demikian, usaha koperasi harus dikelola dengan manajemen koperasi yang baik. Manajemen koperasi yang baik adalah manajemen koperasi yang memperhatikan dua hal pokok, yakni: 1) Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi anggota koperasi, serta 2) Keuntungan (sisa hasil usaha – SHU) koperasi dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang diberikan oleh anggota pada usaha koperasi.

Pelatihan ini berisikan muatan tentang konsep manajemen koperasi, peranan dan tugas koperasi Indonesia, sejarah tumbuh kembangnya koperasi Indonesia, persyaratan pembentukan koperasi, teknik menjalankan koperasi, pasang surutnya peranan pemerintah dalam pembinaan koperasi, undang-undang koperasi, manajemen produksi koperasi, manajemen keuangan koperasi, manajemen pemasaran koperasi, manajemen sumberdaya koperasi. Di samping itu, pelatihan ini membahas mengenai teknik pembukuan koperasi, dan pengawasan koperasi

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta memahami mengenai manajemen koperasi, memahami setiap konsep-konsep berkoperasi secara benar sehingga dapat membantu kelancaran percepatan pertumbuhan perekonomian di Indonesia

Materi

  1. Pendahuluan dan konsep manajemen koperasi
  2. Peranan dan Tugas Koperasi Indonesia
  3. Sejarah Pertumbuhan Koperasi Indonesia
  4. Persyaratan Untuk Pendirian Koperasi
  5. Peranan Pemerintah
  6. Peranan Koperasi Dalam Pembangunan
  7. Manajemen Produksi Koperasi
  8. Manajemen Pemasaran Koperasi
  9. Manajemen Keuangan Koperasi
  10. Manajemen Sumberdaya Koperasi
  11. Langkah-langkah Pengembangan Koperasi.

 Peserta

  • Manajer dan staf Human Resource.
  • Manajer dan staf Bagian Training.
  • Manajer dan staff yang bertanggung jawab menentukan pelatihan yang tepat bagi karyawannya.

Metode

Presentasi, Diskusi , Brainstorming, Case Study,Evaluasi

Investasi dan Fasilitas

Rp.7.900.000 (Non Residential) untuk lokasi di Bali, Batam, Balikpapan, Manaado atau Lombok

Rp. 6.900.000 (Non Residential) untuk lokasi di Bandung, Jakarta  atau Surabaya

Rp 5.900.000 (Non Residential) untuk Lokasi Solo atau Semarang

Rp. 4.900.000 (Non Residential) untuk lokasi di Yogyakarta

Quota minimum 3 peserta

Fasilitas : Certificate,Training kits, USB, Lunch, Coffee Break, Souvenir 

Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel (khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta) 

Instruktur

Drs. Miswanto Muslim, MM

Menyelesaikan S-1 dan S-2 di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan sekarang sedang menyelesaikan kuliah S3 di universitas yang sama. Selain sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi, ia juga aktif sebagai konsultan perusahaan-perusahaan, dan aktif juga dalam kegiatan pemberdayaan  ekonomi rakyat, usaha mikro, kecil, dan menengah

IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI Manajemen Koperasi & UKM Pertemuan 2

Pendahuluan A.   Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat a)  Perangkat Organisasi Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian : 1. Rapat Anggota 2. Pengurus 3. Pengawas

Keterangan Ad. 1) Rapat Anggota Tugas dan wewenang Rapat Anggota : -  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan. -  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya. -  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi. -  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas. -  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Ad. 2) Pengurus Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari : -      Unsur Ketua -      Unsur Sekretaris -      Unsur Bendahara

Keterangan Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus: 1) Secara Kolektif Pengurus bertugas : Memimpin organisasi dan kegiatan usaha Membina dan membimbing anggota Memelihara kekayaan koperasi Menyelenggarakan rapat anggota Mengajukan rencana RK dan RAPB Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Keterangan Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi. Pengurus berwenang dalam : Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD, Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi, Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya. Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

Keterangan 2) Secara Perorangan : a)  Ketua : -      Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan, -      Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan, -      Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,, -      Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

Keterangan b)  Sekretaris : -      Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan. -      Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris. -      Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua. c)   Bendahara : -      Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan. -      Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara. -      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat- surat berharga bersama unsur Ketua. -      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

Keterangan Ad. 3) Pengawas a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. b)    Unsur Pengawas terdiri dari : -      Ketua merangkap anggota, -      Sekretaris merangkap anggota dan -      Anggota

Keterangan Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas : (a)        Secara Kolektif -      Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus. -      Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. -      Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi. -      Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Keterangan B.   Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas a)   Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada: 1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992, 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, 3. Keputusan Rapat Anggota, 4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

Keterangan b)   Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing- masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan. c)   Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka. d)   Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan. e)   Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

Keterangan f)    Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis. g)   Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.

Keterangan C.   Badan Penasehat Tugas dan fungsi Badan Penasehat : 1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi, 2. Berfungsi sebagai penasehat, 3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER) a.   Manajer ; Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER) b.   Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ; 1)   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas, 2)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi : (a)     Sebagai pemimpin tingkat pengelola, (b)     Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan, (c)     Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif 3)   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus 4)   Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER) c. Tata Kerja Manajer 1) Hubungan Kerja Manajer : a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru. b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas. c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER) 2) Tata Kerja Manajer : a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan, b)  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat, c)  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya, d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat, e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus, f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER) 3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari : a) Bagian Sekretariat b) Bagian Keuangan c) Bagian Administrasi d) Unit-Unit Usaha Produktif Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas

TERIMA KASIH Any Question? Pertanyaan sederhana: Apa beda Koperasi dengan perusahaan Terbatas?