Bagaimana cara menikah dengan orang luar negeri?

Semua orang tentunya boleh memiliki mimpi tentang pernikahan impian mereka. Salah satunya, menikah di luar negeri.

Banyak para selebritis tanah air yang melakukannya. Baik di negara tetangga, atau bahkan yang lebih jauh lagi. Mungkin kamu juga berharap untuk bisa melakukannya. Di manapun negaranya, ada syarat dan tahapan yang perlu dipenuhi.

Bagi kamu dan pasangan yang berencana menikah di luar negeri, berikut syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Terutama, bagi pasangan yang sama-sama merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

1. Meyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Bagaimana cara menikah dengan orang luar negeri?

Dokumen pernikahan

Tentu saja, sebagai WNI yang akan melangsungkan pernikahan di luar negeri, kamu membutuhkan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut beberapa surat-surat yang harus kamu dan pasangan turut sertakan dalam persiapan untuk menggelar pernikahan di luar negeri.   

  • Paspor dan Visa yang telah disetujui
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Akta lahir yang telah diterjemahkan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah 
  • Surat izin dari orang tua/ wali
  • Surat pengantar dari lurah atau kepala desa, yaitu N1 (Surat Keterangan akan Menikah), N2 (Surat Keterangan Asal-Usul), N4 (Surat Keterangan Orang Tua)
  • Surat pengantar dari RT/RW (sesuai KTP)
  • Surat Keterangan Belum Menikah Lagi dengan materai Rp6.000,- dan fotokopi akta cerai (bagi yang berstatus janda atau duda)
  • Membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, KTP orang tua, serta foto berlatar belakang biru dengan ukuran 4×6, 3×4, 2×3 (masing-masing 3 lembar) ke KUA Kecamatan. *Khusus calon yang beragama muslim.

Baca Juga: Mau Nikah Akhir Tahun? Susun dan Rencanakan dengan Matang, Ini Tipsnya!

2. Pendaftaran

Untuk menikah di luar negeri, kamu perlu mendapatkan Surat Keterangan Numpang Nikah. Surat tersebut bisa kamu miliki dengan melakukan pendaftaran di kantor kelurahan. 

Setelah itu, bagi calon pengantin muslim, proses pendaftaran ini akan dilanjutkan ke KUA yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sementara, bagi yang non muslim, syarat atau berkas tersebut akan diproses ke kantor Catatan Sipil.

3. Kedutaan Besar

Usai melakukan pendaftaran, proses selanjutnya adalah mengunjungi kedutaan besar negara tujuan yang akan menjadi tempat kamu dan pasangan  melangsungkan pernikahan. 

Jangan lupa untuk membawa seluruh berkas yang diperlukan dari KUA atau catatan sipil. Semua dokumen yang menjadi syarat untuk menikah di negara tujuan akan dialihbahasakan. Tujuannya, agar kamu dan pasangan bisa mengantongi izin nikah di negara tersebut dari kedubes. 

Setelah izin didapatkan, pihak kedubes akan memprosesnya ke pihak instansi pernikahan di negara yang menjadi tujuan. Jangan lupa, melaporkan diri ke perwakilan Republik Indonesia di lokasi kamu dan pasangan akan menggelar pernikahan tersebut.

Baca Juga: Calon Pengantin, Begini Cara Mengurus Surat Nikah Tanpa Akta Kelahiran

4. Pencatatan

Selanjutnya, pencatatan pernikahan yang dilakukan setelah kamu resmi menikah di negara tujuan. Sebagai WNI, kamu dan pasangan mesti mencatatkan pernikahan kalian pada instansi berwenang di negara tempat berlangsungnya pernikahan.

Jika negara tersebut tidak memiliki lembaga berwenang yang mengurusi pencatatan perkawinan, maka kamu harus melakukan pencatatan pada perwakilan negara Indonesia yang ada di negara tersebut.

Hal ini berkaitan dengan UU Adminduk No. 12 Tahun 2006 pasal 37 ayat 1. Dalam UU ini disebutkan: bahwa pasangan WNI yang menggelar pernikahan di luar negeri wajib mencatatkan pernikahan pada instansi berwenang di negara tempat pernikahan berlangsung. 

5. Daftar Surat Bukti Perkawinan


Sertifikat perkawinan

Jangan lupa, setelah kamu dan pasangan melangsungkan pernikahan kemudian kembali ke tanah air, wajib mendaftarkan surat bukti perkawinan. Hal ini telah diatur dalam UU Perkawinan, tepatnya pasal 56 ayat 2. Tujuannya adalah, agar pernikahan di luar negeri tersebut sah, dan diakui berdasarkan hukum Indonesia.

Aturan ini juga diperkuat dalam pasal 37 ayat 4 dari UU Adminduk. Di mana kamu perlu melakukan pencatatan pernikahan pada Instansi Pelaksana di tempat tinggal kamu paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Dokumen yang dibutuhkan adalah surat bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat, paspor Republik Indonesia, juga KTP suami istri yang berpenduduk Indonesia. Pendaftaran ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil domisili kamu dan pasangan.

Jangan lupa, pada saat melapor, bawa berkas-berkas sebagai berikut:

  • Akta Perkawinan/Marriage Certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan di super legalisasi oleh perwakilan negara RI di negara tujuan 
  • Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut
  • Fotokopi akta lahir suami dan istri, KTP, KK, dan Paspor Suami
  • 3 lembar pas foto berdampingan berlatar belakang merah dengan ukuran 4×6 

Lakukan Persiapan dari Jauh Hari

Setelah melihat syarat-syarat di atas, mungkin kamu dan pasangan akan menyadari bahwa menggelar pernikahan di luar negeri bagi WNI tentu saja tidak semudah melakukan pernikahan di dalam negeri. Cukup banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Oleh karena itu, jika bermaksud melangsungkan di luar negeri, sebaiknya kamu dan pasangan mulai mengurus segala sesuatunya sejak jauh-jauh hari agar semuanya dapat berjalan baik dan lancar tanpa kendala.

Baca Juga: Lebih Hemat, Ini 7 Biaya Nikah di Era New Normal

Bagaimana cara menikah dengan orang luar negeri?
Bagaimana cara menikah dengan orang luar negeri?

  • #RencanaNikah
  • #Pernikahan
  • #LuarNegeri
  • #SyaratdanCara
  • #Menikah

Apakah Anda mencari informasi lain?

Syarat menikah dengan orang luar negeri?

Dokumen persyaratan nikah untuk Warga Negara Asing (WNA) – Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon mempelai WNA. – Fotokopi paspor. – Fotokopi akta kelahiran diperlukan sebagai syarat nikah. – Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.

Tata Cara Menikah di luar negeri?

Berikut dokumen wajibnya untuk menikah di luar negeri:.
Surat izin dari orang tua atau wali..
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polres..
Surat pernyataan belum pernah menikah. ... .
Surat pengantar dari RT/RW sesuai dengan domisili pada KTP..

Bisakah WNI menikah di luar negeri?

Maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan untuk WNI tidak melanggar ketentuan UUP.