Show The preview shows page 1 - 2 out of 3 pages. KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILATujuan Pembelajaran :•Mensyukuri kedudukan, fungsi, dan arti penting Pancasila;•Menghargai arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup;•Mengetahui dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup;•Mengetahui dan melakukan berbagai perilaku yaang sesuai nilai-nilai Pancasila dalamberbagai segi kehidupan.A.Kedudukan , Fungsi dan Arti Pancasila1.Pancasila Sebagai Dasar NegaraPada akhir sidang BPUPKI, pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno untuk pertama kalinya secara resmi menyebut lima dasar negara yang dikemukakannya sebagai Pancasila. Pancasila menjadi norma dasar atau kaidah negara yang fundamental. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 Alinea keempat.2.Pancasila Sebagai Pandangan Hidup BangsaPancasila sebagai pandangan hidup mengandung makna bahwa segala aktivitas sehari-hari bangsa Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Upload your study docs or become a Course Hero member to access this document Upload your study docs or become a Course Hero member to access this document End of preview. Want to read all 3 pages? Upload your study docs or become a Course Hero member to access this document
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
ARTI kedudukan dan fungsi Pancasila akan dibahas pada artikel kali ini. Tentunya kita harus mengetahui apa arti dan juga fungsi dari adanya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Karena Pancasila merupakan pedoman untuk bangsa Indonsia. Pancasila telah ditetapkan menjadi Dasar Negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945 yaitu tepat sehari setelah kemerdekaan Indonesia. Kedudukan Pancasila menempati tempat yang tertinggi yaitu sebagai sumber hukum dasar nasional. Baca Juga: Ini Pengertian Dasar Negara Sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila akan dijadikan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 dan juga peraturan perundang-undangan lainnya. Melansir dari berbagai sumber, berikut Okezone jelaskan mengenai arti kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Sebagai Dasar Negara Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Pancasila menjadi dasar negara berarti semua nilai dan norma yang ada didalamnya berlaku di Indonesia. Maka, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus menanamkan dan berdasarkan Pancasila. Baca Juga: Mahfud MD Sebut Undip sebagai Benteng Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Pandangan hidup dapat diartikan sebagai cita-cita. Sebagai sebuah negara, Indonesia tentunya memiliki cita-cita untuk masa depan bangsanya. Berkaitan dengan poin sebelumnya, pandangan hidup atau cita-cita bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Kepribadian bangsa akan menjadi ciri khas dari suatu negara. Melalui Pancasila, bangsa ini mempunyai ciri yang tentunya berbeda dari negara lainnya. Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Sebagai sumber hukum berarti semua hukum yang berlaku di Indonesia harus belandaskan dari nilai-nilai Pancasila. Sehingga ketika pemerintah akan membuat sebuah hukum, harus melihat kesesuaiannya terlebih dahulu dengan nilai Pancasila. Sebagai Ideologi Nasional Ideologi merupakan cara berpikir atau cara pandang suatu negara. Pancasila sebagai ideologi nasional memiliki fungsi untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Demikian penjelasan Okezone mengenai arti kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Semoga membantu.
Arti kedudukan dan fungsi Pancasila KOMPAS.com - Para pendiri Republik Indonesia sudah menetapkan Dasar Negara adalah Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila dalam bahasa Sansekerta berarti panca (lima) dan sila (sendi atau asas). Artinya pancasila adalah pelaksanaan kesusilaan yang lima. Dalam buku Memahami Pancasila (2019) karya Fais Yonas, pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenal pertama kali oleh Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Baginya, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang sudah turun sekian abad lamanya terpendam oleh kebudayaan Barat. Sehingga, Pancasila tidak hanya falsafah negara, tetapi juga falsafah bangsa Indonesia. Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan mengenai tingkah laku yang penting dan baik. Seperti yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1944, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Baca juga: Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Hal tersebut berarti kedudukan Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial buaya, dan pertahanan keamanan. Fungsi dan peranan PancasilaFungsi dan peranan Pancasila sebelumnya dikenal sebagai berikut: Pancasila sebagai jiwa bangsa IndonesiaFungsi Pancasila sebagai jiwa bangsa artinya agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia.
Masih ingatkah kalian tentang pembelajaran sebelumnya dikelas 7 BAB 1 Perumusan Dan Penetapan Pancasila? Sebelum kita lebih dalam memahami materi kedudukan dan fungsi pancasila, silahkan lihat video sejarah perumusan pancasila berikut ini : Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. Adapun kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut.
Secara umum, fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai sebagai berikut.
Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta. yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasila Krama). Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu: • Tidak boleh melakukan kekerasan • Tidak boleh mencuri • Tidak boleh berwatak dengki • Tidak boleh berbohong • Tidak boleh mabuk minuman keras. Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara dapat diamati dari sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. link video sejarah sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara sebagai berikut: Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Adapun yang dimkasud Pancasila sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang dirintis sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara ini serta disepakati dan ditentukan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam pengertian yang demikian, maka Pancasila selain sebagai pandangan hidup negara, sekaligus juga sebagai ideologi negara. Sebagai pandangan hidup bangsa, di dalam Pancasila terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itulah Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan keanekaragaman yang ada sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka segala daya upaya bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai garis pedoman dari pandangan hidup bangsa Indonesia. Berdasar uraian di atas, manfaat dijadikannya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa antara lain:
Pertanyaan 2Seberapa pentingnya Pancasila sebagai pandangan hidup dewasa ini. Pertanyaan 3Menurut pendapatmu, tantangan apa saja yang dewasa ini mengancam kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Pertanyaan 4Bagaimana solusi untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah-tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini? Pertanyaan 5Menurut pendapatmu, metode pengajaran konsep pancasila seperti apa yang sesuai dengan perkembangan zaman dewasa ini? DAFTAR PUSTAKA Buku Paket PPKn SMP Kelas VIII. 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan https://fajar.co.id/2020/09/07/sadis-tawuran-antar-pelajar-smp-pemuda-tewas-dianiaya/ https://manado.tribunnews.com/2019/08/03/alasan-takut-golongan-muda-culik-soekarno- moh-hatta-sebelum-kemerdekaan-ri https://www.guruspensaka.com/2020/07/semangat-dan-komitmen-para-pendiri.htm https://www.youtube.com/watch?v=aKhnuwT7Z_E https://akuratnews.com/candu-kpop-dalam-dunia-remaja/ https://hai.grid.id/read/07904960/mengapa-pelajar-suka-menyontek-walau-tahu- perbuatannya-salah?page=all Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Buku Guru : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII (Edisi Revisi). Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. . 2017. Buku Siswa : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII (Edisi Revisi). Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kardiman, Yuyus. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta : Erlangga. Kreatif, Tim. 2019. Lembar Kerja Siswa PPKn Kelas VIII |