Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi yang ada pada dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan dengan fungsinya sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Kemudian di dalam standar penilaian ada 12 (dua belas) jenis penilaian yaitu: Acuan Kualitas Perangkat Penilaian Sebaya atau antar teman adalah sebagai berikut:
Teknik pengembangan instrumen observasi adalah sebagai berikut:
Langkah perencanaan penilaian diri adalah sebagai berikut :
Jurnal adalah catatan pendidik didalam dan diluar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik berkaitan dengan sikap dan perilaku. Penilaian sikap dapat dilakukan dengan observasi melalui:
Petunjuk teknis perencanaan penilaian produk adalah sebagai berikut:
Petunjuk teknis dan acuan perencanaan penilaian proyek adalah sebagai berikut:
Petunjuk teknis dan acuan perencanaan penilaian proyek adalah sebagai berikut:
Petunjuk teknis perencanaan penilaian tes tertulis bentuk pilihan
Penilaian proses ( formatif ). Petunjuk perencanaan untuk penilaian proses adalah sebagai berikut:
Petunjuk pelaksanaan penilaian unjuk kerja untuk penilaian proses
Petunjuk teknis perencanaan penilaian portofolio adalah sebagai berikut:
Petunjuk teknis dan acuan perencanaan penilaian lisan
Demikian jenis-jenis penilaian semoga bermanfaat. Amin. |