Bagaimana kasus ahok tentang penistaan agama

Bagaimana kasus ahok tentang penistaan agama
Bagaimana kasus ahok tentang penistaan agama

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Pendukung Ahok di luar lokasi sidang, menangis mendengar putusan hakim.

Pengadilan menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah untuk pasal 156a, untuk penistaan agama, dan menghukum dupenjara dua tahun

Dalam sidang terakhir hari ini, setelah 19 persidangan yang menegangkan, hakim menyebutkan tidak sependapat dengan jaksa yang hanya menuntut AHok dengan pasal 156 untuk pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan.

"Saya akan mengajukan banding, yang mulia," kata AHok kepada Majelis Hakim, setelah berunding dengan pengacaranya.

Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto hari Selasa (9/5) menyebut, Ahok terbukti memenuhi unsur niat dan kesengajaan dalam pidatonya di Pulau Pramuka, 27 September 2016.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah can meyakinkan melakukan pidana penodaan agama. Pidana penjara 2 tahun, meminta terdakwa ditahan. Membebankan terdakwa biaya perkara 5.000 rupiah," kata hakim.

Disebutkan, pengadilan tidak sepakat dengan jaksa yang hanya menuntut dengan pasal 156, tentang pernyataan permusuhan terhadap suatu golongan.

Hakim menolak pula pembelaan Tim Ahok yang menyebut bahwa segala keresahan diakibatkan oleh posting video Buni Yani, yang menghilangkan satu kata dari pernyataan Ahok saat pidato yang dipermasalahkan.

"Tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa keresahan akibat unggahan Buni Yani. Keresahan masyarakat justru akibat ucapan terdakwa," kata hakim dalam putusannya.

"Pidana percobaan tidak tepat."

Tentang pembelaan, bahwa semua ini terkait Pilkada Jakarta -yang berbuah kekalahan Ahok dari Anies Baswedan, Majelis Hakim membantah.

Keterangan gambar,

Ahok berunding dengan para pengacaranya setelah dijatuhi hukuman penjara.

Dalam sidang sebelumnya (20/4), jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono menganggap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP, yakni melakukan pidana pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan. Jaksa memutuskan tidak menggunakan pasal 156a tentang penistaan agama.

Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dalam pembelaannya di sidang Selasa (25/4) dua pekan lalu menegaskan lagi bahwa ucapannya yang dipermasalahkan, yang menyebut Al Maidah 51 dimaksudkan pada para politikus yang menyalahgunakan agama.

"Saya ingin menegaskan bahwa selain saya bukan penista/penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun," katanya.

Bagaimana kasus ahok tentang penistaan agama
Bagaimana kasus ahok tentang penistaan agama

Sumber gambar, Bay Ismoyo / Getty Images

Keterangan gambar,

Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan.

Peristiwa yang didakwakan pada Ahok adalah pidatonya pada 27 September 2016, saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.

Ahok saat itu datang untuk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu. Ia mengatakan dalam sambutannya, program itu akan tetap dilanjutkan meski dia nanti tak terpilih lagi menjadi gubernur di Pilkada 2017, sehingga warga tak harus memilihnya hanya semata-mata karena ingin program itu terus dilanjutkan.

"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak- Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu. Kalau Bapak-Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak-Ibu," katanya.

"Program ini (pemberian modal bagi budi daya kerapu) jalan saja. Jadi Bapak Ibu nggak usah merasa nggak enak karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok," tambahnya.

Bagaimana kasus ahok tentang penistaan agama
Bagaimana kasus ahok tentang penistaan agama

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang jadi alat baru bagi kalangan yang sejak awal sudah menolaknya.

Rekaman video ini diunggah di saluran Pemprov DKI Jakarta, dan tak ada masalah soal ini, hingga pada 6 Oktober, Buni Yani, seorang dosen, mengunggah ulang video itu di akun Facebooknya, berjudul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.

Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Tak lama kemudian Front Pembela Islam, FPI, dan Majelis Ulama Indonesia, MUI, Sumatera Selatan melaporkan Ahok kepada polisi.

Sejumlah organisasi lain menyusul melakukan laporan kepada polisi.

Ahok kemudian meminta maaf, namun kasus ini terus berkembang. Pada 14 Oktober 2016, massa berbagai ormas Islam berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Massa menuntut Ahok segera dihukum. Unjuk rasa sempat berlangsung ricuh.

Kasus ini membuat Rizieq Shihab, tokoh FPI, yang selama ini merupakan penentang keras Ahok, mendapatkan momentum.

Ia berhasil menggalang umat dari berbagai kelompok Islam lain dalam aksi 4 November yang dikenal sebagai Aksi 411, yang diikuti ratusan ribu orang.

Polisi lalu menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 Oktober, namun Rizieq Shihab tidak mengendurkan tekanan.

Ia menggalang lagi aksi massa lebih besar, pada 2 Desember 2016, yang dikenal sebagai Aksi 212, yang oleh sebagian orang disebut diikuti lebih dari sejuta orang.

Bagaimana kasus ahok tentang penistaan agama
Bagaimana kasus ahok tentang penistaan agama

Sumber gambar, REFFY MAULANA

Keterangan gambar,

Pendiri FPI Rizieq Shihab dalam unjuk rasa 4 November.

Berbagai unjuk rasa sesudah itu tak berhasil mengumpulkan massa terlalu besar, namun gelombang penentangan terhadap Ahok dan tekanan agar ia dipenjarakan serta diberhentikan sebagai gubernur terus bergulir dalam berbagai bentuk.

Kelompok-kelompok penentang yang ditokohi Rizieq Shihab ini bergabung juga dengan kubu lawan-lawan Ahok di Pilkada 2017.

Calon gubernur Anies Baswedan yang kemudian memenangkan Pilkada, sempat menyambangi Rizieq Shihab di markas FPI, bergabung dalam salat subuh yang digelar dalam rangkaian aksi anti Ahok di Masjid Istiqlal -yang dihadiri juga oleh Sandiaga Uno dan cagub lain waktu itu, Agus Yudhoyono, dan para tokoh penentang Ahok.

Bagaimana kasus ahok tentang penistaan agama
Bagaimana kasus ahok tentang penistaan agama

Sumber gambar, ADEK BERRY / AFP

Keterangan gambar,

Unjuk rasa yang berlangsung tertib pada 4 November berubah menjadi rusuh saat memasuki malam.

Para penentang Ahok berkeras mereka tak ada urusan dengan pilkada, namun berbagai aksi diarahkan pada Pilkada Jakarta. Antara lain Tamasya Al Maidah yang dimaksudkan untuk menggalang umat dari berbagai daerah untuk mendatangi TPS-TPS, kendati dihalang-halangi aparat.

Dan akhirnya, pada Pilkada Rabu (19/4), Ahok kalah dari Anies Baswedan, dengan selisih besar.

Dan di malam kemenangan, sesudah Ahok mengakui kekalahan, Anies Baswedan datang ke Istiqlal, bersama pasangannya di Pilkada, Sandiaga Uno, serta Prabowo, Ketua Umum Gerindra, pendukung utama pasangan Anies-Sandi, untuk melakukan 'sujud syukur' yang dipimpin Rizieq Shihab.

Prabowo sendiri dalam salah satu pidato kemenangan kubu Anies-Sandi, mengucapkan terima kasih khusus pada Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh Islam garis keras penentang Ahok.

Konten tidak tersedia

  • {{promo.headlines.shortHeadline}}