Bagaimana kedudukan hukum Pembukaan UUD 1945 jika dibandingkan dengan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 19457?

Batang Tubuh UUD 1945 sebagai Norma Hukum Dasar Negara

Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.

Batang Tubuh UUD 1945 hasil Amandemen I-IV pada tahun 2002 terdiri atas 21 bab, 74 pasal, serta tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan. Dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 sebagaimana dipraktekkan di berbagai negara tidak ada lagi Penjelasan Pasal-Pasal. Pasal-pasal UUD 1945 dimaksud merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan. Rumusan pasal tersebut merupakan landasan kebijakan yang paling mendasar bagi penyelenggaraan pemerintahan negara. Adapun cakupan pasal demi pasal dalam UUD 1945 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini.

Cakupan Pasal Demi Pasal UUD 1945

Bab I – Pasal 1 – tentang Bentuk dan Kedaulatan (Negara) Bab II – Pasal 2, 3 – tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Bab III – Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 – tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara Bab IV – Dihapus – Dewan Pertimbangan Agung Bab V – Pasal 17 – tentang Kementerian Negara Bab VI – Pasal 18, 18A, 18B – tentang Pemerintahan Daerah Bab VII – Pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B – tentang Dewan Perwakilan Rakyat Bab VIIA – Pasal 22C, 22D – tentang Dewan Perwakilan Daerah Bab VIIB – Pasal 22E – tentang Pemilihan Umum Bab VIII – Pasal 23, 23A, 23B, 23C, 23D – tentang Hal Keuangan Bab VIIIA – Pasal 23E, 23F, 23G – tentang Badan Pemeriksa Keuangan Bab IX – Pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25 – tentang Kekuasaan Kehakiman Bab IXA – Pasal 25A – tentang Wilayah Negara Bab X – Pasal 26, 27, 28 – tentang Warga Negara dan Penduduk Bab XA – Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J – tentang HAM Bab XI – Pasal 29 – tentang Agama Bab XII – Pasal 30 – tentang Pertahanan dan Keamanan Bab XIII – Pasal 31, 32 – tentang Pendidikan dan Kebudayaan Bab XIV – Pasal 33, 34 – tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Bab XV – Pasal 35, 36, 36A, 36B, 36C – tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Bab XVI – Pasal 37 – tentang Perubahan UUD

KEDUDUKAN DAN MAKNA PEMBUKAAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945

Oleh : Dr. A. Rosyid Al Atok, M.Pd, MH

  1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian disebut dengan UUD 1945, adalah Undang-Undang Dasar Proklamasi, artinya sebagai perwujudan dari  tujuan Proklamasi Kemerdekaan  17 Agustus 1945. Pada saat ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 7 Tahun II tanggal 16 Februari 1946, UUD 1945 terdiri dari bagian Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan. Demikian pula Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”

Meskipun Pembukaan merupakan bagian dari UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Kedudukan lebih tinggi ini karena Pembukaan UUD 1945: (a) mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI; (b) memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila; (c) menajdi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945. Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm  atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara, Pokok Kaidah Fundamental Negara, atau Norma Pertama, yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara. Ia merupakan norma dasar (Grundnorm) yang bersifat pre-supposed’ atau  ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat  dan karena itu tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi. Ia juga merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya, termasuk menjadi dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Ia juga merupakan landasan dasar filosofis yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara lebih lanjut. Menurut Hans Kelsen  bahwa norma hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih tinggi itu tidak boleh bertentangan dengan norma lain yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya hingga  rangkaian norma ini diakhiri oleh suatu norma dasar tertinggi (staatsfundamentalnorm). Pendapat Kelsen ini kemudian dikenal dengan Stufentheorie.

Unduh Artikel Lengkap PEMBUKAAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945

Bagaimana kedudukan hukum Pembukaan UUD 1945 jika dibandingkan dengan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 19457?

Pembukaan UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia, sedangkan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD adalah penjabaran dari nilai-nilai pembukaan UUD 1945.

  • Bagaimana kedudukan hukum Pembukaan UUD 1945 jika dibandingkan dengan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 19457?