Bagaimana mekanisme pajak 21 tentang uang makan yang diuangkan

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, Anda perlu mengetahui siapa saja pemotong, siapa yang dipotong, apa saja hak dan kewajiban pihak pemotong dan yang dipotong, bagaimana mekanisme pemotongan, serta cara pelaporan PPh Pasal 21/26.

Pemotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

  1. Pemberi kerja
  2. Bendahara dan pemegang kas pemerintah
  3. Dana pensiun
  4. Orang pribadi pembayar honorarium
  5. Penyelenggara kegiatan

Adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

  1. Pegawai.
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. 
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
    • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
    • Olahragawan;
    • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    • Agen iklan;
    • Pengawas atau pengelola proyek;
    • Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    • Petugas penjaja barang dagangan;
    • Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
    • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:
  5. Mantan pegawai; dan/atau
  6. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    • Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
    • Peserta kegiatan lainnya. 

Dalam hal Anda merupakan pemberi kerja yang memotong PPh Pasal 21/26, hal-hal yang harus Anda lakukan adalah:

  1. melakukan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku;
  2. membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21;
  3. melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut menggunakan kode billing dengan kode MAP dan kode jenis setoran 411121-100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan April 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 Mei 2020; dan
  4. menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21 secara daring melalui saluran efiling Direktorat Jenderal Pajak di laman pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang ditunjuk.

Jika Anda adalah orang pribadi penerima penghasilan dari pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21/26, Anda perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Meminta dan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 dan 1721-A2) atas penghasilan yang diterima dan dipotong PPh Pasal 21 secara berkala.
  2. Apabila Anda berstatus sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun yang PPh Pasal 21 nya dipotong oleh pemberi kerja maupun dana pensiun, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan setiap awal tahun.
  3. Apabila Anda berstatus sebagai penerima honorarium, bukan pegawai, dan peserta kegiatan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21-nya oleh pemberi penghasilan, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setelah penghasilan dibayarkan.
  4. Apabila Anda menerima penghasilan dari pemberi kerja, namun PPh Pasal 21-nya tidak dipotong, maka penghasilan tersebut wajib diperhitungkan dan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta membayar kekurangan pajaknya menggunakan kode billing dengan kode MAP 411125 dan kode jenis setoran 200.

Tersedia pada: 

Semua paket dan produk.

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 1 masa pajak. Cara perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan PTKP terbaru dapat dilakukan secara otomatis dan akurat dengan OnlinePajak.

Bahkan dengan fitur impor data, pengguna OnlinePajak dapat dengan mudah memindahkan data gaji karyawan dari software HR, e-SPT atau data di komputer lokalnya untuk mendapatkan hasil penghitungan PPh 21 secara otomatis dan seketika.

Namun, sebelum menggunakannya pahami dulu konsep dasar menghitungnya berikut ini. 

Bagaimana mekanisme pajak 21 tentang uang makan yang diuangkan

Aplikasi OnlinePajak menghitung PPh Pasal 21 Anda secara otomatis dan instan

Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Perhitungan PPh 21

  1. Dasar Hukum Perhitungan PPh Pasal 21
    Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan ini terdapat pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang mengatur tarif terbaru Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016 (PTKP terbaru).
  2. Cara Perhitungan PPh 21 : Komponen-komponen Perhitungan PPh Pasal 21
    Untuk memahami detail perhitungan PPh Pasal 21, Anda bisa mempelajari komponen-komponen dan konsep dasar cara perhitungan PPh 21 di bawah ini. Komponen-komponen tersebut terbagi dalam 3 bagian besar yaitu:
    1. Penghasilan Bruto (Penghasilan Kotor) PPh Pasal 21
      Penghasilan bruto atau penghasilan kotor adalah jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Unsur-unsur penambah penghasilan yang termasuk dalam penghasilan bruto, adalah:
      1. Penghasilan Rutin
        Cara perhitungan PPh 21 2016 tidak akan terlepas dari penghasilan rutin wajib pajak orang pribadi, yakni upah atau gaji yang diterima secara teratur dalam jangka waktu tertentu, seperti:
        1. Gaji Pokok
          Gaji pokok adalah gaji dasar yang ditetapkan untuk melaksanakan satu jabatan atau pekerjaan tertentu pada golongan pangkat dan waktu tertentu.
        2. Tunjangan
          Tunjangan adalah penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas dan sebagai insentif. Misalnya adalah tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dll.
      2. Penghasilan Tidak Rutin
        Penghasilan tidak rutin adalah upah atau gaji yang diterima secara tidak teratur oleh seorang pegawai atau penerima penghasilan lainnya, seperti:
        1. Bonus
          Bonus adalah tambahan penghasilan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham.
        2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan ( THR )
          THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan dengan perhitungan proporsional dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
        3. Upah Lembur
          Upah lembur adalah tambahan upah yang dibayarkan perusahaan karena pekerja melakukan perpanjangan jam kerja dari jam kerja normal yang telah ditentukan.
      3. Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan
        BPJS adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan lembaga nirlaba, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap warga negara Indonesia dan asing yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS. Iuran BPJS ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase iuran dari gaji atau upah (tidak dijelaskan dalam peraturan bahwa apakah gaji ini merupakan gaji pokok, gaji bruto, gaji bersih, dsb) yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Iuran BPJS yang termasuk dalam komponen cara perhitungan PPh 21 ini terdiri dari:
        1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
          Jaminan Kecelakaan Kerja adalah kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh perusahaan. Besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha dan risiko:
          • Kelompok I : premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan.
          • Kelompok II : premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan.
          • Kelompok III : premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan.
          • Kelompok IV : premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan.
          • Kelompok V : premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.
        2. Jaminan Kematian (JK)
          Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Pengusaha wajib menanggung iuran program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji atau upah.
        3. Jaminan Kesehatan (JKes / BPJS Kesehatan) berlaku sejak Juli 2015Jaminan Kesehatan adalah program BPJS Kesehatan yang diikuti wajib pajak. Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan adalah 5% dari gaji per bulan yaitu sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pegawai.

          Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Kesehatan terdiri dari gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap. Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah 2 kali PTKP dengan status kawin dengan 1 anak. Untuk keluarga lainnya, yaitu terdiri dari anak keempat dan seterusnya, orang tua dan mertua, besarnya iuran adalah 1% per orang dari gaji/upah.

      4. Tunjangan PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)
        Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan PPh 21 kepada pegawainya, dalam hal ini bisa tunjangan PPh 21 penuh atau sebagian maka jumlah tunjangan PPh 21 ini merupakan komponen penambah penghasilan bruto. Sedangkan metode perhitungan gaji bagi pegawai yang menerima tunjangan PPh 21 adalah metode gaji bersih atau gross-up.
      5. Tunjangan BPJS (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)
        Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan BPJS (JKK, JK, JP, JKes) secara penuh dengan metode perhitungan gaji bersih atau gross up, maka tunjangan ini dijadikan komponen penambah penghasilan bruto.
        Bagaimana mekanisme pajak 21 tentang uang makan yang diuangkan
    2. Pengurang Penghasilan Bruto
      Pengurang penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau kotor. Termasuk di dalamnya adalah:
      1. Biaya Jabatan
        Biaya jabatan adalah biaya yang diasumsikan petugas perpajakan bahwa sebagai pegawai pasti memiliki pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaannya. Karena itu ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 bahwa biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan atau Rp 6 juta setahun. Dari staf biasa sampai direktur berhak mendapatkan pengurang penghasilan bruto ini.
      2. Biaya Pensiun
        Biaya pensiun adalah pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun secara bulanan. Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 200.000,- per bulan atau Rp 2.400.000,- per tahun.
    3. Iuran BPJS yang Dibayarkan Karyawan
      Dalam hal iuran BPJS yang persentasenya dibayarkan karyawan, maka komponen dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Iuran BPJS yang termasuk sebagai pengurang penghasilan bruto tersebut adalah:
      1. Jaminan Hari Tua (JHT)
        Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Jumlah iuran program jaminan hari tua yang ditanggung perusahaan adalah 3,7%, sedangkan yang ditanggung tenaga kerja adalah 2%. Premi JHT yang diberikan pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai komponen penambah penghasilan. Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan menerima JHT. Sedangkan premi JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto.
      2. Jaminan Pensiun (JP)
        Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan memberikan derajat kehidupan yang layak bagi pesertanya dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia. Jaminan Pensiun (JP) ini berlaku sejak Juli 2015. Iuran program JP adalah 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
  3. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang merupakan komponen penting cara perhitungan PPh 21 2018 adalah jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah:
    • Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
    • Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
    • Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
    • Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
    • Tarif PPh 21

Tarif PPh 21 merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu. Tarif ini merupakan salah satu komponen penting dalam cara perhitungan PPh 21 2018 dan ditentukan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, tarif PPh 21 ini.Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- adalah 5%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- adalah 15%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- adalah 25%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,- adalah 30%
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada 3 metode perhitungan pph 21 2018 yang paling umum, yaitu:

  1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)
    Metode gross ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh Pasal 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji bruto atau kotor pegawai tersebut belum dipotong PPh Pasal 21.

    Misalnya Ardi, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji sebulan sebesar Rp 10.000.000,-, maka:Gaji pokok : Rp 10.000.000,-PPh 21 (yang ditanggung sendiri) : Rp 220.883,-

    Gaji bersih (take home pay) : Rp 9.779.167,-

  2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)
    Metode gross-up ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

    Misalnya Ardi, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji sebulan sebesar Rp 10.000.000,-, maka:Gaji pokok : Rp 10.000.000,-Tunjangan pajak (dari perusahaan) : Rp 259.796,-Total gaji bruto : 10.259.796,-Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp 259.796,-

    Gaji bersih (take home pay) : Rp 10.000.000,-

  3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)
    Metode net ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

    Misalnya jika Ardi, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji sebulan sebesar Rp 10.000.000,-, maka:Gaji pokok : Rp 10.000.000,-Total gaji bruto : Rp 10.000.000,-Pajak yang ditanggung perusahaan : Rp 220.883,-Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp 220.883,-

    Gaji bersih (take home pay) : Rp 10.000.000,-

Perhitungan PPh 21 di aplikasi OnlinePajak dilakukan secara otomatis. Pengguna pun dapat melaporkan PPh 21 secara online melalui aplikasi yang sama. Komponen-komponen penting dalam perhitungan PPh 21 2018 tersebut adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan bruto (kotor).
    Termasuk dalam penambah penghasilan bruto adalah penghasilan teratur (gaji pokok, tunjangan tetap), penghasilan tidak teratur (bonus, THR), BPJS yang ditanggung perusahaan, tunjangan PPh 21 yang ditanggung perusahaan.
  • Pengurang penghasilan bruto.
    Termasuk dalam pengurang penghasilan bruto adalah biaya jabatan, biaya pensiun, iuran BPJS yang dibayarkan karyawan (Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kesehatan).
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
    Setiap wajib pajak memiliki jatah penghasilan tidak kena pajak yang dihitung berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungannya. Pemerintah belum lama ini telah memperbarui tarif PTKP melalui peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.