Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban di Indonesia saat ini

Jakarta -

Sebagai penduduk di Indonesia, detikers sudah tahu belum hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Sebelum mengetahui hak dan kewajibannya, kenalan dahulu yuk dengan pengertian warga negara.

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pengertian tersebut diambil dari arti kata warga negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kalau dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Jadi, detikers sudah paham kan mengenai pengertian warga negara dan siapa saja yang termasuk dalam warga negara Indonesia.

Nah, sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban yang juga diatur dalam undang-undang, lho. Penasaran apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia?

Simak penjabaran hak dan kewajiban warga negara yang dikutip dari halaman web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang bertajuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45 di bawah ini.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Seluruh hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasa 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

Berikut ini merupakan hak warga negara Indonesia.

1. Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1).

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat (2). Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam pasal 28B ayat (1).

5. Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.

6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hak tersebut termuat dalam Pasal 28C ayat (1).

7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dimuat dalam pasal 28C ayat (2).

8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

9. perlakuan yang sama di depan hukum yang dimuat dalam pasal 28D ayat (1).

10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

11. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat dalam pasal 28I ayat (1).

Contoh hak warga negara Indonesia :

1. Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai

2. Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

3. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan dan pengajaran

4. Setiap warga negara berhak untuk menikah

5. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak

6. Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum

Sementara kewajiban warga negara Indonesia meliputi:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dengan bunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum pada pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tercantum pada pasal 28J ayat (2) berbunyi: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dengan bunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Contoh kewajiban warga negara Indonesia:

1. Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.

2. Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia

3. Kewajiban untuk menghargai orang lain

4. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar

5. Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara

6. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

Nah, itu dia hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Supaya pelaksanaannya seimbang, detikers harus saling menghormati hak dan kewajiban tiap warga negara, nih.

Simak Video "Reaksi Busy Philipps Diamankan Polisi Saat Protes Pencabutan Hak Aborsi"



(pal/pal)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda tahu, di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat dan pemerintah memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Guru Besar Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Ascobat Gani mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali.  Hak masyarakat sebagai penduduk, kata dia, adalah mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah. Adapun, kewajibannya adalah menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan sekitar.  "Penduduk berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kewajiban memelihara kesehatan dan kesehatan lingkungan," kata Ascobat dikutip dari siaran pers, Selasa (28/9/2020).  Sementara itu, kata dia, pemerintah memiliki hak untuk membuat dan melaksanakan peraturan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sedangkan, kewajibannya adalah memperhatikan kesehatan masyarakat dan memberikan bantuan sosial.  Baca Juga: Pemprov DKI: 45% Pasien Covid-19 di DKI Jakarta tanpa gejala Memperhatikan kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam kondisi ini salah satunya dengan memberikan tes sebanyak-banyaknya kepada seluruh masyarakat. "Di sisi lain, pemerintah berhak membuat dan melakukan penegakan peraturan tersebut dengan berkewajiban memperhatikan kesehatan masyarakat dan mengendalikan wabah serta memberikan bantuan sosial akibat kebijakan pencegahan Covid-19 ini," kata Ascobat.  Oleh karena itu, kata dia, dalam menangani situasi wabah saat ini, Indonesia bisa mengacu pada pedoman kapasitas sistem kesehatan International Health Regulation (IHR) 8 Core Capacities milik organisasi kesehatan dunia (WHO).  Baca Juga: BPS: 92% warga patuh pakai masker selama pandemi Covid-19 Pedoman tersebut bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan pembiayaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). "Termasuk penguatan dinas kesehatan, penguatan pelaksanaan pelayanan primer dan rujukan baik darurat maupun intensif dalam menyiapkan kapasitas kesehatan," kata dia.  Ascobat menjelaskan, IHR 8 Core Capacities yang dimaksud meliputi poin legislasi dan kebijakan, koordinasi, surveilans, respons, kesiapsiagaan, komunikasi risiko, sumber daya manusia tenaga kesehatan, dan ketersediaan laboratorium.  Dalam menyiapkan kapasitas sistem kesehatan pun, kata dia, harus dilakukan pendekatan lintas sektor yang menekankan pada sektor kesehatan masyarakat, manajemen kedaruratan, pengendalian perbatasan, pelabuhan, bandara dan imigrasi, serta transportasi. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Hak-Kewajiban Pemerintah dan Warga Negara Saat Pandemi Covid-19" Penulis : Deti Mega Purnamasari Editor : Bayu Galih  

Selanjutnya: Dokter Reisa: Pasien Covid-19 dengan gejala berat bisa sembuh

  Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

  • Virus Corona
  • Virus corona Indonesia

Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban di Indonesia saat ini

Penerapan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sumber: unsplash.com

Setiap masyarakat membuat hak dan kewajiban, baik sebagai individu maupun sebagai warga negara. Agar semua masyarakat mendapatkan hak dan kewajibannya, maka pemerintah berupaya untuk melindungi hak dan kewajiban tersebut bagi setiap anggota masyarakat dengan cara membuat undang-undang dan berbagai peraturan yang mendukungnya. Ada banyak sekali contoh penerapan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang dapat Anda ketahui.

Penerapan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sumber: unsplash.com

Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 karya Mochammad Sudi (2016).

Contoh Penerapan Hak Masyarakat

1. Mendapatkan Persamaan Kedudukan dan Kepastian di Mata Hukum dan Pemerintahan

Hukum diciptakan supaya masyarakat bisa hidup nyaman dan aman. Oleh karena itu, setiap orang harus menghormati dan mematuhi hukum.

Mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga negara yang disampaikan secara bertanggungjawab dan tidak bersifat provokatif.

3. Beragama dan Beribadah

Setiap orang mempunyai hak untuk beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing dan sudah dijamin oleh UUD 1945.

Membela negara bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Salah satunya adalah berjuang di perlombaan tertentu agar mengharumkan nama bangsa.

Contoh Penerapan Kewajiban Masyarakat

1. Menjunjung Hukum dan Pemerintah Indonesia

Setiap orang memiliki kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Contohnya seperti menaati peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

2. Menjaga Kelestarian Lingkungan Sekitar

Menjaga kelestarian lingkungan juga menjadi salah satu kewajiban setiap orang sebagai masyarakat Indonesia. Lingkungan yang terjaga dengan baik tentunya akan berdampak pada kehidupan masyarakat.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang dialokaiskan untuk pembangunan. Sebagai masyarakat Indonesia, kita wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Mengikuti Pendidikan Dasar

Pemerintah sudah menetapkan pendidikan dasar 12 tahun, dimana setiap orang wajib mengikuti pendidikan dasar tersebut dan akan dibiayai oleh pemerintah.