Bagaimana pendapat yang sepakat untuk isi paragraf tersebut penggunaan kantong plastik

Apa yang belum kamu lakukan dengan baik pada tanamanmu? Jelaska​

REFEREN 48 Uji Kompetensi - 3 A. Pilihian jawaban yang tepat dengan memberi tanda silang (x) huruf a, b, c atau d ! Bacalah teks berikut dengan saksam … a ! Remaja adalah masa transisi dari masa anak-anak ke masa awal dewasa. Usia remaja berada pada kisaran usia 10 tahun sampai dengan 21 tahun. Pada masa itu remaja sedang mencari identitas dirinya. Oleh karena itu, remaja harus mendapat pendidikan karakter agar dapat mengarahkan minatnya pada kegiatan-kegiatan positif. Pendidikan karakter yang dapat diberikan pada remaja, antara lain : berperilaku jujur, kreatif, percaya diri, santun, dan peduli. Pada masa gejolak itu merupakan masa sulit sehingga remaja memerlukan pengendalian diri yang kuat ketika berada di sekolah, di rumah, dan di lingkungan masyarakat. Dalam keadaan seperti ini, remaja membutuhkan orang dewasa untuk mengarahkan dirinya. Untuk itu, agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif, remaja harus mempunyai pendidikan karakter. Pendidikan karakter ini dapat membentuk mereka menjadi remaja berprestasi. Di dalam pendidikan karakter mereka diajari nilai religius yang menguraikan kebaikan agar remaja tumbuh sebagai manusia yang peka pada lingkungan sosial. Di samping itu, mereka diajari juga nilai toleransi dan nilai cinta damai atau nilai-nilai kemanusiaan yang membentuk remaja mempunyai sifat pengasih, berbudi pekerti, dan cinta damai. Dalam pendidikan karakter itu mereka diajari juga nilai suka bekerja keras, kreatif, mandiri, dan mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi yang dapat menjadikan remaja sebagai orang yang berprestasi. Dengan demikian, nilai-nilai positif dalam pendidikan karakter itu dapat membentuk remaja yang unggul. Mereka akan bisa bersaing baik di tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dengan begitu, remaja yang memiliki karakter kuat akan tumbuh sebagai remaja yang unggul dan dibanggakan karena sehat secara fisik, stabil dalam emosi, dan intelektualnya berkembang baik. 1. Pernyataan yang tidak sesuai dengan isi paragraf pertama teks tersebut adalah.... a. Remaja adalah masa transisi. b. Remaja adalah perubahan dari masa anak-anak ke masa awal dewasa. Usia remaja berada pada kisaran usia 10 tahun sampai dengan 21 tahun. Pada masa anak-anak sedang mencari identitas dirinya. C. 2. Gagasan Utama paragraf pertama teks tersebut adalah... a. Remaja dan permasalahannya Tanda-tanda remaja Tanda-tanda masa anak-anak C. d. Remaja harus kreatif 3. Topik paragraf ketiga teks tersebut adalah.... Masa remaja adalah masa penuh gejolak b. Masa remaja adalah masa-masa yang sulit C. Masa remaja perlu pengendalian diri d. Masa remaja membutuhkan orang lain 4. Struktur Teks Eksposisi adalah.... Tesis - Argumentasi - Penegasan Argumentasi - Penegasan - Tesis Penegasan - Tesis - Argumentasi Tesis-Peñegasan - Argumentasi 5. a. b. C. d. Teks Eksposisi tersebut yang merupakan Bagian Argumentasi adalah paragraf .... pertama b. pertama dan kedua C. pertama dan ketiga d. keempat 6. Teks Eksposisi tersebut yang merupakan Bagian Tesis adalah paragraf.. a. pertama b. kedua C. ketiga d. keempat 7. Teks Eksposisi tersebut yang merupakan.. Bagian Penegasan adalah paragraf. a. pertama b. kedua, ketiga, dan keempat pertama dan kempat c. d. keempat Bahasa Indonesia Kelas VIII/ Gasal / SMP (K-13/A) 8. Ba m n m n t​

teks eksposisi tersebut yang merupakan bagian argumentasi adalah....​

apa unsur ekteinsik dari novel hari setelah kita jatuh cinta​

Pengertian teks berita? Ngasal report

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai di tempat perbelanjaan seperti toko, swalayan, dan pasar rakyat mulai kemarin, 1 Juli 2020. Meski telah disahkan, aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan itu tetap memicu pro dan kontra.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Andono Warih menerangkan kebijakan tersebut dilakukan lantaran kantong plastik sekali pakai merupakan sampah yang jumlahnya sangat signifikan. 34 persen dari 39 juta ton sampah di TPST Bantargebang adalah kantong plastik sekali pakai atau kresek.

Sampah plastik, menurutnya, juga merupakan masalah global, dan Indonesia adalah salah satu penyumbang terbesar. Berdasarkan laporan dari Jambeck Research Group berjudul MARINE POLLUTION: plastic waste inputs from land into the ocean, pada tahun 2015 Indonesia berada di peringkat kedua kotributor sampah plastik. Negara ini menghasilkan 1,3 juta ton per tahun. Masalah semakin parah karena sampah plastik membutuhkan waktu yang sangat lama untuk terurai.

"Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami meyakini tidak akan merepotkan masyarakat," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020). Pengganti kantong plastik sekali pakai salah satunya adalah kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). Jika tidak membawa saat berbelanja, pelaku usaha biasanya menjualnya pula.

Bagi pelaku usaha yang mematuhi kebijakan ini, Pemprov DKI akan memberikan insentif fiskal daerah seperti pengurangan atau keringanan pajak. Sementara bagi yang tidak menjalankan, bakal diberikan sanksi teguran sebanyak tiga kali, denda Rp5 juta-25 juta, hingga pencabutan izin usaha.

Bagaimana pendapat yang sepakat untuk isi paragraf tersebut penggunaan kantong plastik

"Kebijakan ini justru mengurangi cost pelaku usaha untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai dan konsumen dapat menggunakan KBRL yang dapat digunakan berulang kali," jelas dia.

Baca juga: Per 1 Juli, Pelanggar Pergub Kantong Plastik Bisa Didenda Rp25 Juta

Mereka telah melakukan sosialisasi bahkan sejak 2017. Sosialisasi dilakukan dengan cara mendatangi langsung 85 pusat perbelanjaan, 2.000 lebih toko swalayan, dan 158 pasar rakyat beserta asosiasi yang menaunginya.

Pemprov juga menyebarluaskan poster dan spanduk tentang pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola. Selain secara langsung, DKI juga sosialisasi kepada masyarakat melalui media pemberitaan, baik cetak, online, dan TV.

Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin membenarkan jika Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi secara formal maupun informal kepada pedagang pasar. "Berbagai sosialisasi dalam bentuk media cetak juga sudah disebar di seluruh area pasar. Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal Juli mendatang," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

Pro dan Kontra

Usul kebijakan ini sebenarnya telah mengemuka sejak lama. Sejak saat itu pula kebijakan ini memicu pro dan kontra.

Wiwiek Yusuf, Managing Director Indomarco Prismatama, perusahaan yang membawahi ritel Indomaret, mengaku tak keberatan dengan aturan itu. Pelarangan kantong plastik sekali pakai pun tak berdampak pada penjualan. Meski demikian dia menegaskan memang perlu penyesuaian. Salah satu yang akan Indomaret lakukan adalah "terus mengedukasi agar menawarkan tas ramah lingkungan dan membiasakan konsumen membawanya dalam berbelanja," katanya kepada reporter Tirto.

Senada dengan Indomaret, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) selaku pengelola gerai ritel Alfamart mendukung kebijakan tersebut. Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin, mengaku selama ini Alfamart telah menjalankan kampanye pengurangan kantong plastik baik di gerai maupun kegiatan luar ruangan. Selain itu, Alfamart juga telah menyediakan kantong plastik berbayar.

"Kita sangat mendukung untuk lingkungan hidup yang bagus tentu penggunaan kantong plastik harus dikurangi. Setuju banget," kata dia saat dihubungi.

Baca juga: Mengapa Ada yang Menolak Kebijakan Anies Melarang Kantong Plastik?

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat juga menyambut baik adanya kebijakan tersebut. Dia mengaku telah melakukan sosialisasi agar retailer dapat menyediakan kantong belanja yang bisa dipakai berulang. "Turut memberikan pengawasan terhadap para tenant dan memberikan teguran bilamana diperlukan," kata dia kepada reporter Tirto.

Dukungan juga datang dari organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam isu lingkungan, Greenpeace Indonesia. Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi menilai kebijakan ini merupakan langkah yang baik untuk mengurangi sampah plastik. Agar maksimal, dia meminta Pemprov DKI gencar sosialisasi terutama kepada para pelaku usaha.

Namun, dia mempertanyakan mengapa tidak dari dulu saja kebijakan ini diterapkan. "Jakarta termasuk lebih lambat jika dibandingkan daerah-daerah lain yang sudah menerapkan ini lebih dulu, seperti Balikpapan, Banjarmasin, dan Bogor," kata dia kepada reporter Tirto).

Salah satu yang tidak sepakat dengan peraturan ini adalah Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo). Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun menyatakan kebijakan ini akan memperberat para pelaku usaha kecil. "Seharusnya ekonomi dulu yang ditingkatkan saat COVID-19, baru lingkungan. Saya minta kebijakan itu ditinjau ulang dan dievaluasi," ujarnya kepada reporter Tirto.

"Jangan karena tidak bisa mengelola sampah plastik sampai membuat kebijakan ini," tambahnya.

Ia juga tidak sepakat karena pemprov tidak menyediakan alternatif, apalagi untuk membungkus produk-produk yang cair atau berkuah. Kalaupun ada, ia ragu tersedia alternatif yang semurah dan semudah plastik. Akhirnya para pedagang akan kesulitan karena terpaksa menjual lebih mahal dan mungkin ditinggalkan para pelanggan.

Senada dengan Ikhsan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto Sadiman mengaku keberatan. Menurutnya, pelarangan ini bakal memukul industri dan berpotensi membuat sekitar 5.000 orang kehilangan pekerjaan. Angka itu ia peroleh dari perhitungan Pemprov DKI kalau per harinya ada sekitar 300 ton sampah yang dibuang, dikali 30 hari untuk jangka waktu sebulan, dan asumsi industri bahwa tiap 2 ton plastik memerlukan satu orang tenaga kerja.

Baca juga: Tak Ada Alternatif, Pedagang Keberatan Pelarangan Kantong Plastik

Jika memperhitungkan jumlah pemulung, setahu Budi akan ada 1 juta orang lagi yang akan berkurang penghasilannya. Pihak lain yang dirugikan adalah industri yang bergerak di bidang pengolahan dan daur ulang.

Dampak kebijakan ini akan meluas sampai ke industri bahan baku. Ia memperkirakan industri bahan baku plastik bisa kehilangan pasar senilai Rp2,1 miliar per tahun untuk DKI Jakarta dan sekitarnya saja. Bila larangan serupa meluas, maka ada potensi kehilangan pasar sampai Rp6 miliar per tahun. Hal ini menurutnya ironis karena di saat yang sama pemerintah justru getol membangun pabrik petrokimia untuk menekan impor bahan baku plastik dari 40 persen ke 30 persen.

Ia bilang pembangunan dan investasi puluhan miliar dolar bisa sia-sia bila salah satu pasar industrinya justru ditutup.

Budi mengatakan asosiasinya sudah pernah mengusulkan konsep yang memungkinkan sampah diolah sampai tak menghasilkan buangan atau zero waste. Hasil olahan itu nantinya bisa dibuat menjadi produk bernilai tambah atau disebut sirkular ekonomi. "Kami mengusulkan seperti itu, tapi Pemprov DKI tidak mau mendengar," katanya.

Pada akhirnya, ia menilai "kebijakan itu tidak pas, apalagi saat ini Indonesia khususnya DKI Jakarta masih mengalami pandemi."

Baca juga artikel terkait LARANGAN KANTONG PLASTIK atau tulisan menarik lainnya Riyan Setiawan
(tirto.id - ryn/may)

Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri

Subscribe for updates Unsubscribe from updates