Bagaimana peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan secara demokratis?

Bagaimana peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan secara demokratis?
©OrnaW/Pixabay

Penyelenggaraan pemilu demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara.

Partai politik merupakan salah satu elemen penting untuk konsolidasi demokrasi yang sehat dan subtantif. Karena kualitas partai politik akan berpengaruh dalam menentukan keterwakilan dan akuntabilitas politik.

Partai politik memiliki peran sentral untuk menyalurkan aspirasi masyarakat guna mencapai kesejahteraan hidup berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, partai politik juga memainkan peran sebagai penghubung yang strategis antara pemerintah dengan warga negara.

Selain itu, peran fundamental lainnya yang dijalankan partai politik adalah karena secara formal hanya partai politik yang diakui dan diatur secara sah sebagai lembaga yang berfungsi menciptakan wakil rakyat di pemerintahan.

Di Indonesia, partai politik menjadi signifikan sejak reformasi 1998 dan sejak diundangkannya paket Undang-Undang Politik 1999. Meskipun reformasi termasuk menyentuh perubahan signifikan dalam sistem perwakilan dan partai politik, namun berbagai kajian menunjukkan kesenjangan antara peran ideal partai politik yang dituntut dalam reformasi dan kondisi empiris partai politik.

Tidak jarang peneliti menunjukkan adanya keberlanjutan karakteristik partai politik dengan era sebelum reformasi. Partai politik tidak memiliki platform ideologi yang jelas. Ia hanya mendasarkan diri pada praktik bagi-bagi kekuasaan demi kepentingannya sendiri. Sehingga partai politik membentuk relasi kartel (Slater, 2004; Ambardi, 2008) ataupun menjadi predator kekuasaan dalam demokrasi (Robison dan Hadiz, 2004).

Kajian yang lebih baru melihat kegagalan partai politik lebih kepada permasalahan internal, terutama dalam hal pendanaan partai (Mietzner, 2013). Mengingat pentingnya peran dari partai politik dan dalam upaya menguatkan momentum konsolidasi demokrasi Indonesia, pemerintah secara konsisten terus berupaya memperkuat.

Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilihan umum (pemilu). Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu.

Ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.

Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif. Dalam artian, peserta pemilu harus bebas dan otonom.

Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala. Dalam artian, pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas.

Ketiga, pemilu harus inklusif. Semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam prosesnya.

Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas.

Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.

Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Pengalaman dalam rangkaian penyelenggaraan seleksi kepemimpinan nasional dan daerah melalui pemilu membuktikan keberhasilan partai politik sebagai pilar demokrasi.

Penyelenggaraan pemilu lalu dinilai cukup berhasil oleh banyak kalangan, termasuk kalangan internasional. Dengan gambaran ini, dapat dikatakan bahwa sistem perpolitikan nasional dipandang mulai sejalan dengan penataan kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya mencakup penataan partai politik.

Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik.

Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya. Agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi.

Terselenggaranya pemilu secara demokratis menjadi dambaan setiap warga negara Indonesia. Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara. Hal ini yang sering disebut dengan prinsip satu orang, satu suara, satu nilai.

Yang dimaksud dengan pemilu yang bersifat langsung adalah rakyat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara. Warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih berhak mengikuti pemilu dan memberikan suaranya secara langsung.

Sedangkan pemilu yang bersifat umum mengandung makna terjaminnya kesempatan yang sama bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi. Pemilu yang bersifat bebas berarti bahwa setiap warga negara yang berhak memilih bebas untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

Pemilu yang bersifat rahasia berarti bahwa dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.

Selanjutnya, pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Ia dilaksanakan secara lebih berkualitas, sistematis, legitimate, dan akuntabel dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan atau perlakuan yang tidak adil dari pihak mana pun. Pemilu demokratis harus dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin kompetisi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Baca juga:

Oleh: Yulizar - Anggota KPU Bangka Barat

DALAM Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan pemilihan umum yang selanjutnya disebut dengan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilihan umum. Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.

Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Penyelenggaraan pemilu 2019 yang lalu dinilai cukup berhasil oleh banyak kalangan, termasuk pihak internasional. Dengan adanya pandangan seperti ini menunjukkan bahwa sistem perpolitikan nasional dirasakan mulai sejalan dengan penataan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di dalamnya adalah penataan partai politik.

Partai politik merupakan sarana warga negara untuk berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Sistem kepartaian dibagi menjadi tiga, yakni sistem partai tunggal, dwi partai, dan multipartai. Di dalam ilmu politik, salah satu unsur yang memiliki peran besar atas kelancaran proses politik dalam suatu sistem demokrasi perwakilan adalah partai politik. Partai politik disebut sebagai agen demokratisasi dalam sebuah sistem politik yang demokratis. Kehadiran dan peran partai politik saat ini menjadi prasyarat penting bagi praktik demokrasi modern, dalam hal ini demokrasi modern adalah demokrasi partai (Richard S. Katz, 1980).

Peran dan fungsi partai politik menentukan kualitas praktik demokrasi perwakilan yang berkualitas dan juga menuntut partai politik untuk memberi kontribusi positif dan konstruktif. Artinya, sepak terjang partai politik merupakan variabel yang memengaruhi kualitas demokrasi. Jika menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, maka kualitas demokrasi akan baik dan sebaliknya (Munafrizal Manan, 2012).

Pengertian Partai Politik

Berdasarkan buku" Dasar-Dasar Ilmu Politik" oleh Miriam Budiarjo, partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara, di mana partai politik adalah suatu kelompok terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik diartikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bagaimana peran parpol dalam pelaksanaan pemilu? Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka tentu akan berpengaruh besar terhadap kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik sehingga bisa mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat serta kualitas demokrasi.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, peran partai politik tidak terlepas dari tujuan dan fungsi partai politik dalam sistem politik demokrasi. Tujuan pembentukan partai politik ada yang bersifat khusus dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 disebutkan bahwa tujuan khusus parpol yaitu; (a) Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan. (b) Memperjuangkan cita-cita parpol dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Adapun fungsi partai politik adalah sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik, dan rekrutmen politik.

Lebih jauh jika diamati dari perspektif aturan (regulasi) maka peran partai politik selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan para calon yang akan duduk di legislatif juga bagaimana mereka berupaya untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemilu dan tentunya menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan tahapan Pemilu demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam hubungannya dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu, maka diharapkan peran partai politik adalah:

* Bersinergi secara positif dan bergandengan tangan dengan KPU, dengan ikut berpartisipasi aktif untuk melakukan sosialisasi terhadap setiap pelaksanaan tahapan pemilu kepada masyarakat, penting dilakukan agar masyarakat bisa memahaminya dan menggunakan hak-haknya dalam pemilu.

* Membantu KPU dalam menyosialisasikan aturan yang ada dalam setiap tahapan pemilu ke internal parpolnya masing-masing terutama kepada para calon anggota legislatifnya.


Page 2

Minggu, 14 Agustus 2022 15:41

Bagaimana peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan secara demokratis?
lihat foto
Bagaimana peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan secara demokratis?

ISTIMEWA

Yulizar - Anggota KPU Bangka Barat 

* Melakukan rekrutmen politik dan peka terhadap aspirasi masyarakat terhadap calon anggota legislatif.

* Memberikan pendidikan politik secara aktif kepada masyarakat dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih dan pemahaman akan pentingnya demokrasi.

* Bersama KPU dalam rangka membantu pencermatan data pemilih agar data pemilih benar-benar termutakhir dengan baik, valid, dan sesuai dengan aturan yang yang berlaku.

* Memberikan pemahaman bagaimana beretika dan berbudaya politik yang santun bagi caleg-calegnya, terkhusus pada saat tahapan kampanye.

* Bersama-sama KPU dan stakeholder terkait lainnya untuk menjaga kondisi yang kondusif , aman, damai, tanpa kegaduhan di tengah masyarakat.

Konteksnya dengan tahapan kampanye diharapkan partai politik membangun komunikasi politik yang sehat antarsesama peserta pemilu. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya konflik antar- para pendukung partai di lapangan. Komunikasi yang sehat dari peserta pemilu akan menciptakan suasana yang bersahabat selama dan sesudah pelaksanaan kampanye, jangan sampai karena melakukan kampanye yang salah, kohesivitas sosial menjadi terganggu, tentu ini tidak sehat untuk membangun budaya politik yang demokratis dan bermartabat.

Diharapkan partai politik dapat memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Apalagi dalam suasana kampanye tentunya harus bersifat mendidik jangan sampai membodohkan masyarakat, dalam aktivitas kampanye harus tetap berpikir dalam kerangka yang lebih besar, yakni menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa dengan melakukan kampanye secara bijak dan beradab. Rentunya harapan kepada partai politik apa yang disampaikan saat kampanye harus bermanfaat bagi masyarakat pemilih, memberikan informasi yang mencerahkan dan mengedepankan edukasi sehingga mampu mendorong masyarakat menjadi lebih cerdas dan objektif dalam mengambil setiap keputusan.

Di sisi lain agar tujuan pemilu maupun dalam hal penyelenggaraannya bisa berjalan dengan baik, persepsi masyarakat maksimal, serta menghasilkan legislator yang andal dan amanah, tentu banyak hal juga yang harus kita benahi yang sekaligus menjadi tantangan besar kedepan yang harus kita hadapi di antaranya:

* Pendidikan politik bagi masyarakat umum terutama pemilih, masih belum terpenuhi dengan baik serta memadai sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pemilu maupun tahapannya.

* Tingkat partisipasi pemilih juga harus terus didongkrak dan mendapat perhatian khusus oleh KPU dan partai politik, termasuk juga pihak-pihak yang terlibat dalam pemilu.

* Terkait data pemilih berkelanjutan (DPB) ataupun data pemilih tetap (DPT) dari pemilu sebelumnya yang harus ditata dan mungkin masih menyisakan kerja perbaikan NIK invalid, kegandaan, TMS, dan seterusnya yang juga memerlukan perhatian serius dari KPU maupun partai politik.

Beberapa peran partai politik yang sudah disampaikan diharapkan bisa terwujud di pemilu maupun pilkada tahun 2024 yang sebentar lagi akan digelar sehingga bisa melahirkan wakil-wakil rakyat dan pemimpin bangsa ini yang berkualitas, berintegritas, amanah serta berkomitmen kepada rakyat.

Di akhir tulisan ini kita semua mengharapkan agar peran partai politik di setiap tahapan pemilu dapat benar-benar terlaksana dengan baik serta aktif dan efektif sehingga paling tidak KPU sebagai penyelenggara pemilu sangat terbantu dengan peran- peran yang diberikan oleh partai politik. (*)