Bagaimana peraturan daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan DPRD?

Bagaimana peraturan daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan DPRD?

Bagaimana peraturan daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan DPRD?
Lihat Foto

KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani rancangan peraturan daerah (raperda) APBD 2020, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019)

KOMPAS.com - Peraturan daerah (perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi, kabupaten, atau kota.

Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Dalam buku Panduan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (2020) karya La Ode Bariun, Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pembentukan peraturan daerah

Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat boleh memberikan masukan baik lisan atau tulisan untuk membahas rancangan Perda.

Baca juga: Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya

Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah, kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.

Perda dapat diberlakukan, jika kepala daerah sudah membuat peraturan untuk kepala daerah itu sendiri.

Peraturan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah, sedangkan peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam berita daerah.

Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat, maka dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Kedudukan peraturan daerah

Peraturan daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila.

Baca juga: Otonomi Daerah: Definisi, Asas, Tujuan, Hak dan Kewajibannya