Bagaimana sikapmu ketika kamu tanpa sengaja memakan makanan haram

Sebagai seorang muslim tentu kita paham bahwa makanan yang masuk ke dalam tubuh kita haruslah makanan yang halal dan menghindari yang haram. Mulai dari sumbernya, cara pembuatannya hingga nafkah yang dipakai untuk membeli bahan makanannya. Karena seorang muslim percaya apa yang dimakan akan mempengaruhi kehidupan di dunia maupun akhirat. Meski begitu, ternyata islam memberikan kelonggaran akan hal ini dalam beberapa kondisi, seperti yang disebutkan dalam surah Al’Baqarah 173;

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Baqarah; 173)

Maksud dari kata terpaksa dalam ayat di atas, para ahli hukum islam biasanya membandingkan antara dua keburukan dan mengatakan keburukan yang paling ringan dibolehkan dan keburukan yang lebih besar harus dihindari. Ketika dihadapkan dalam keadaan darurat antara kematian atau mengkonsumsi makanan terlarang, maka mengkonsumsi makanan terlarang menjadi diperbolehkan karena untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar.

Namun Al-Quran tidak memberikan pengecualian selain atas dasar karena kepentingan yang mendesak atau keterpaksaan. Selain itu, tidak boleh ada keinginan sengaja atau niat untuk melakukan perbuatan tersebut. Jikalau dalam keadaan darurat, seorang muslim terpaksa memakan makanan terlarang hanya sebatas mencukupi bagi dirinya untuk bertahan hidup. Apabila ada rasa menyukai atau memakannya sampai kenyang maka hal tersebut dilarang.

1. Seorang muslim boleh memakan bangkai atau daging babi jika tidak menemukan makanan lain untuk dimakan saat kelaparan teramat sangat, seperti saat peperangan atau terjebak di tengah hutan.

2. Seorang muslim boleh mengkonsumsi obat yang mengandung najis jika tidak terdapat obat selainnya. Bahkan betapa banyak yang menempuh jalan berobat tidaklah meraih kesembuhan. Pendapat ini dimonitori oleh ulama dari kalangan mazhab Asy Syafi’iyyah dan sebagian perkataan dari kalangan Hanafiyah. Mencari keselamatan dan keafiatan itu didahulukan dari sekedar menghindari najis. Namun tetap tidak boleh berobat dengan Khamr.

  • Keadaan darurat bukan berlandaskan praduga atau asumsi belaka, tetapi benar-benar terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi.

  • Keadaan darurat yang memaksa seseorang melakukannya karena berakibat kehilangan nyawa atau anggota badan

  • Mengkonsumsinya tanpa melewati batas, cukup sekedar saja demi menghilangkan kemudaratannya

  • Keharamannya tidak menzalimi orang lain

Silahkan berikan komentar kamu tentang hal ini di kolom komentar…

Jakarta -

Dalam Islam sudah diatur dengan jelas soal status makanan haram dan halal. Namun dalam keadaan darurat, umat muslim diperbolehkan menyantap makanan haram.Aturan soal halal dan haram makanan tercatat dalam Al Quran. Salah satunya dalam surat Al Maidah ayat 3 yang menyebukan secara jelas beberapa makanan haram, termasuk daging babi dan bangkai.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (QS. Al Maidah: 3)

Ecological pigs and piglets at the domestic farm, Pigs at factory Foto: Getty Images/iStockphoto/didesign021


Baca juga : Hadits Mengonsumsi Makanan yang Halal dan Bergizi

Status haram dan halal makanan memang mutlak tetapi dalam keadaan darurat, muslim diperbolehkan makan makanan yang statusnya haram. Tentu ada dalil kuat yang menyatakan hal ini.Dalam surat Al Baqarah ayat 173 dan surat Al An'am tertulis jelas kalau umat muslim diperbolehkan makan makanan haram saat kondisi darurat."Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al Baqarah: 173)."Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS. Al An'am: 119).

Para ulama menjelaskan lebih lanjut soal tafsir dari dua ayat tersebut. Ayat ini merujuk pada berbagai hal, bukan hanya terkait makanan dan minuman semata. Meskipun perubahan status haram jadi halal, tetap ada syarat yang harus diperhatikan.

Keadaan darurat yang dimaksud di sini adalah keadaan mendesak dan amat dibutuhkan. Artinya, apabila seseorang tidak melakukan hal tersebut maka akan membahayakan keselamatan dan nyawanya. Contohnya, seseorang merasa sangat haus namun yang bisa diminum hanyalah khamr. Tujuan ia minum khamr adalah untuk menghilangkan rasa haus, maka hal ini diperbolehkan.

Ecological pigs and piglets at the domestic farm, Pigs at factory Foto: Getty Images/iStockphoto/didesign021


Baca juga : Haram! 5 Makanan dan Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi Umat Muslim

Para ulama juga memberikan contoh lain misalnya seorang muslim diperbolehkan makan bangkai atau daging babi jika tidak menemukan makanan lain sementara kondisinya sangat kelaparan, seperti di tengah peperangan atau di tengah hutan. Tentu saja ini diperbolehkan saat sudah berusaha mencari makanan lain namun tidak menemukan.

Keadaan darurat ini juga bukanlah berlandaskan asumsi belaka namun benar-benar terjadi. Saat mengonsumsi makanan haram ini juga harus secukupnya dan tidak melampaui batas.

Simak Video "Menikmati Bakmi Kering Haji Aman di Singkawang"



(dvs/odi)

Assalamualaikum InsanHalal pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai hukum jika tidak sengaja makan daging babi. Seperti yang kita ketahui dalam agama Islam daging babi merupakan salah satu makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi umat islam. Untuk itu sebagai umat islam kita harus menghindari dari memakan daging babi karena bisa menjadikan dosa. Babi diharamkan dalam islam bukan tanpa alasan, daging babi diharamkan karena banyak mengandung bakteri yang bisa mempengaruhi terhadap kesehatan tubuh kita. Untuk mengetahui lebih dalam mengapa babi diharamkan dalam islam, kamu bisa menyimak artikel kami lainnya pada link berikut.

Babi sudah jelas diharamkan untuk dikonsumsi, namun apa hukumnya jika kita mengkonsumsi daging babi secara tidak sengaja. Hal demikian terjadi apabila kita membeli makanan siap santap. Tanpa mengetahui kandungan didalamnya secara tidak sengaja banyak saudara umat muslim lainnya yang memakan daging babi. Nah untuk menemukan jawabannya mengenai hukum tidak sengaja makan babi, simak artikel dibawah ini.

Apa hukumnya jika tidak sengaja makan daging babi

Berdasarkan Al-quran

Memakan daging babi sebenarnya sudah jelas memiliki hukum haram, namun hukum haram yang berlaku tidak demikian jika memang kita secara sengaja atau bahkan terpaksa memakan daging babi. Hal ini dijelaskan pula dalam QS al-Baqarah ayat 173, yakni:

فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Berdasarkan penjelasan ayat Al-Quran diatas maka kita tidak perlu khawatir jika terlanjur memakan daging babi karena tidak sengaja karena itu tidak akan mengakibatkan dosa. Tidak hanya karena secara tidak sengaja, dalam keadaan yang memaksa jika dapat menggugurkan dosa jika kita memakan daging babi. Keadaan memaksa dalam ini merupakan keadaan darurat dimana tidak ada bahan makanan lain selain daging babi yang bisa dikonsumsi. Kondisi darurat adalah kondisi yang mengancam jiwa. Tidak ada makanan lain selain daging babi yang tersedia, sehingga tanpa memakan daging babi tersebut maka kita dapat meninggal. Jika dalam keadaan tersebut daging babi diperbolehkan untuk dimakan dengan syarat memakan secukupnya dan tidak berlebihan. Sesungguhnya Allah Swt. maha pengampun dan maha penyayang. Allah akan mengampuni seluruh dosa jika dilakukan secara tidak sengaja. Seperti yang dijelaskan pada hadist riwayat HR. Muslim no. 126 dibawah ini.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Maka perbuatan yang hukumnya haram ketika dilakukan karena murni tidak tahu, murni tidak sengaja atau murni lupa tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah. Maka untuk hal tersebut ia tidak dituntut untuk bertaubat, karena tuntutan bertaubat itu terkait dengan dosa.

Berdasarkan hadist Rasulullah SAW

Untuk memperkuat pernyataan berdasarkan Ayat Al-quran QS al-Baqarah ayat 173 diatas, Rasulullah SAW pernah bersabda seperti dibawah ini.

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Dengan hadits ini, semakin memperkuat hukum bagi orang yang tidak sengaja memakan daging babi. Jika memang hal itu dilakukan secara tidak sengaja makan kita akan terhindar dari dosa.

Memakan babi secara tidak sengaja memang tidak akan mengakibatkan dosa bagi kita, namun sebaiknya kita selalu senantiasa waspada dalam memiliki makanan yang hendak dikonsumsi. Kita harus lebih teliti dalam memilih makanan, jangan karena Allah Swt. maha pengampun kita dengan lalainya memakan makanan apapun tanpa diteliti terlebih dahulu. Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan kita terhadap makanan yang mengandung babi, kamu bisa simak artikel dibawah ini.

IHATEC: Cara memastikan makanan halal

Dengan selalu berwaspada dan teliti dalam memilih makanan insyaallah kita akan terhindar dari makanan yang mengandung babi atau apapun makanan yang haram dikonsumsi umat islam.

Nah demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai hukum tidak sengaja makan daging babi. Jadi, seorang muslim harus mengupayakan diri terlebih dahulu, jika sudah dalam kondisi mengancam jiwa maka Allah memberikan keringanan untuk memakan daging tersebut. Sekian dan terima kasih telah menyimak tuntas artikel dari IHATEC kali ini selamat berjumpa kembali pada artikel berikutnya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA