Bagaimana sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila menurut undang-undang dasar tahun 1945?

Nama : Wisnu Agung Setiaji – 2301971596

Demokrasi menurut Abrahan Lincoln adalah suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, dimana masing-masing dari mereka memiliki hak yang sama dalam upaya mengatur kebijakan pemerintahan. Secara umum demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana semua warga negaranya mempunyai hak dan kesempatan yang sama/ setara untuk berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka. Dari penjelasan arti demokrasi tersebut dapat disimpulkan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam hal pembuatan keputusan yang berdampak bagi kehidupan rakyat secara keseluruhan. Sistem pemerintahan demokrasi memberikan kesempatan penuh kepada warganya untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang, baik itu melalui perwakilan ataupun secara langsung. Secara etimologis, kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos artinya rakyat/ khalayak, dan Kratos artiya pemerintahaan. Sehingga pengertian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

Sedangkan Demokrasi Pancasila secara umum adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia ang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemdian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.

Nilai Musyawarah untuk mufakat terkandung dalam sila ke-4. Bunyi yang terdapat dalam sila ke-4 Pancasila adalah “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Hal ini mengindikasikan bahwa hakekat dasar manusia sebagai mahluk sosial (zoon politicon) tidak bisa hidup sendiri dan memerlukan aturan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan dari serangkaian hubungan sosial. Isi yang terkandung secara keseluruh Sila Ke-4 dalam Pancasila berasal dari naluriah manusia yang dilahirka sebagai makhluk sosial. Atas dasar itupula manusia mempunyai kecenderungan untuk berinteraksi dengan orang lain. Dalam proses berinteraksi biasanya terjadi kesepakatan dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama.

Hal tersebut menunjukkan makna permusyawaratan. Adapun hikmat kebiiaksanaan dalam arti ini adalah kondisí sosial yang menampilkan cara rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tìnggi sebagai bangsa dan membebaskan diri dan belenggu pemikiran berasaskan kelompok dan aliran tententu yang sempit.

Untuk itu sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya saya memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai Pancasila. Berikut beberapa hal yang yang menunjukan refleksi pribadi saya tentang tradisi atau kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat dalam bermasyarakat yang sesuai dengan semangat Demokrasi Pancasila.

Pertama, ikut serta dalam Pemilu merupakan contoh memiliki pribadi berdasarkan nilai pancasila, bahwasanya dalam menentukan pemimpin atau wakil rakyat, ada hak suara kami yang harus diakui karena pada dasarnya demokrasi pemerintahan tertinggi ada pada rakyat;

Kedua, mufakat, seperti yang kita ketahui bahwasanya dalam bermasyarakat pasti ada hal yang menuntut keputusan bersama. Dalam menentukan keputusan tersebut sudah seharusnya saya tidak mementingkan kepentingan pribadi melainkan mementingkan kepentingan bersama;

Ketiga,  dalam bermusyawarah saya sudah seharusnya tidak memaksakan kehendak dalam berpendapat karena hal tersebut tidak sesuai dengan makna demokrasi Pancasila;

Keempat, ketika keputusan bersama yang sudah ditetapkan, saya harus tetap menghargai walaupun hal tersebut tidak sejalan dengan kepentingan pribadi saya. Menghargai keputusan merupakan sikap yang menunjukan pribadi yang sesuai dengan nilai Pancasila;

Kelima, ketika keputusan sudah diambil, saya harus melaksanakan keputusan tersebut dengan rasa penuh tanggung jawab, karena hal tersebut merupakan tujuan bersama; dan

keenam, dalam menjalankan kewajiban, pasti tidak semua meniali baik dengan apa yang sudah saya kerjakan, untuk itu sebagai warga yang baik sudah seharusnya saya menerima kritik dan saran yang debrikan oleh orang lain.

Hal-hal tersebut merupakan prilaku pribadi saya yang dilakukan agar kehidupan bermusyawarah untuk mencapai mufakat di kehidupan bermasyarakat ini sesuai dengan apa nilai yang terkandung dalam semangat demokrasi Pancasila.

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Volume 10 Nomor 1 Tahun 2021 /
  4. Artikel

Acuan demokrasi indonesia
Suatu negara pasti menginginkan pemerintahan kerakyatan yang menjunjung tinggi kemerdekaan rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mana seluruh masyarakat boleh mengumpulkan kesimpulan yang merubah kehidupannya. Demokrasi meliputi kondisi sosial, ekonomi serta budaya menuntut pembebasan politik yang bebas dan sama. Keinginan demokratis ini didasarkan pada kesadaran jika pemerintah yang demokrasi memberikan kesempatan untuk munculnya pendapat penghormatan terhadap adanya orang bagi partisipasi didalam hidup bernegara, dan dihormati oleh masyarakatnya. Setiap negara memiliki khasnya tersendiri didalam menjalankan kekuasaan masyarakat ataupun demokrasi. Ini karena sejarah suatu negara yang menggambarkan budaya, cara hidupnya, dan keinginan yang mau dicapai. Atas ini di seluruh negara ada gaya demokrasi yang unik tergambar dalam pola perilaku, kepercayaan dan kesadaran yang melandasi dan mengarah terhadap perilaku dan suatu proses demokrasi terhadap proses politik. Demikian juga Indonesia, Indonesia mempunyai dasar ataupun pacuan sendiri di dalam sistem demokrasi yakni Pancasila dan UUD 1945. Penjelasan tentang demokrasi di dalam konstitusi Indonesia terdapat pada ide demokrasi begitu juga di dalam UUD 1945. Jurnal ini akan membahas hakikat, instrumental dan nilai-nilai praktis demokrasi di Indonesia yang berpijak terhadap Pancasila dan juga UUD 1945 bagaikan wahana penyelenggara suatu negara yang mampu menciptakan peta konseptual dana atau operasi atas suatu persoalan sebagai wahana bersama bagi negara. administrator yang makmur dan adil. Cara penelitian yang dipakai di dalam penyusunan jurnal ini adalah deskriptif normatif yakni mendeskripsikan, menganalisis dan menafsirkan demokrasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang serta diatur di dalam Pembukaan abad ke-4 UUD 1945. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk Rakyat Indonesia untuk lebih memahami nilai-nilai demokrasi yang mendasarinya. Pancasila dan UUD 1945B, agar nantinya penyelenggaraan demokrasi dapat berjalan dengan baik dan dapat berdampak positif bagi bangsa Indonesia.

JURNAL

Tri Mulyani, Peran Pancasila dan Undang-undang

Dasar Tahun 1945 Di Tengah Perjalanan Intregasi

Dan Demokrasi Di Indonesia, Fakultas Hukum

Universitas

Semarang,

KULTUR DEMOKRASI DALAM

KEPEMIMPINAN

BERDASARKAN

PANCASILA DAN UUD 1945, Satya

Arinanto

MAKALAH

Demokrasi Indonesia, Septian Raha

Sejarah Perkembangan Demokrasi Indonesia

Dan Peran Demokrasi Dalam Berbagai

Bidang Kehidupan Bangsa, PIUS KAREL

RUMLUS, NE1C, FAKULTAS ILMU

SOSIAL DAN ILMU POLITIK,

UNIVERSITAS

TRIBHUWANA

TUNGGADEWI, MALANG, 2016.

BUKU

Buku Pendidikan Kewargtanegaraan untuk

Perguruan Tinggi, Cetakan I, 2006.

INTERNET

https://binus.ac.id/characterbuilding/pancasila/demokrasi-pancasila/

https://www.kompasiana.com/lilidelianaritonga/5

df12228097f367b77193ce2/demokrasi-pancasila

https://arvinonlinecom.wordpress.com/2019/11/1

/bagaimana-hakikat-instrumentasi-dan-praksisdemokrasi-indonesia-berlandaskan-pancasiladan-uud-1945/

http://blog-kumpulanmakalah.blogspot.com/2017/09/makalahdemokrasi-indonesia_27.html

http://fannyrahma22.blogspot.com/2019/05/haki

kat-instrumentasi-dan-praksis.html

https://www.kompasiana.com/lilidelianaritonga/

df12228097f367b77193ce2/demokrasipancasila

Volume 10 Nomor 1 Tahun 2021

Jakarta -

Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demokrasi. Salah satu ciri negara demokrasi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat. Pernyataan tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Abraham Lincoln, presiden Amerika Serikat ke-16 yang dikenal sebagai bapak demokrasi menjelaskan, demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam hal ini, rakyat memiliki kebebasan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk aktivitas politik.

Pada hakikatnya, kekuasaan suatu negara demokrasi berada di tangan rakyat untuk kepentingan bersama. Di Indonesia, penerapan demokrasi didasari oleh Pancasila sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" yang dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Dikutip dari Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Direktorat Pembinaan SMA, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berikut prinsip dasar negara demokrasi:

1. Kedaulatan rakyat2. Pemerintahan berdasarkan dari yang diperintah.3. Kekuasaan mayoritas.4. Hak-hak minoritas.5. Jaminan hak-hak asasi manusia (HAM).6. Pemilihan yang bebas dan jujur.7. Persamaan derajat di depan hukum.8. Proses hukum yang wajar.9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.

11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.

Bukti Negara Demokrasi dalam Pembukaan UUD 1945

Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari bukti normatif dan empirik. Bukti normatif dapat ditemukan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Bukti yang menunjukkan Indonesia adalah negara demokrasi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Pembukaan UUD 1945 menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berbunyi "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...." (Penggalan alinea keempat Pembukaan UUD 1945)

Adapun, bunyi secara utuh adalah sebagai berikut:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Selain Pembukaan UUD 1945, bukti normatif juga terdapat dalam Batang Tubuh. Berikut pasal-pasal yang menyebutkan Indonesia adalah negara demokrasi.

1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

2. Pasal 28 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Bukti normatif juga terdapat dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUDS 1945, sebagai berikut:

1. Konstitusi RIS Pasal 1
- Ayat (1) berbunyi "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi"
- Ayat (2) berbunyi "Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat"

2. Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
- Ayat (1) berbunyi "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan"
- Ayat (2) berbunyi "Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat"

Sementara itu, bukti empirik yang menunjukkan Indonesia adalah negara demokrasi dapat dilihat pada masa pemerintahan yang pernah berjalan di Indonesia. Antara lain masa revolusi, parlementer, demokrasi terpimpin, orde baru, dan reformasi.

Simak Video "La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)