(1) Tamu Negara terdiri atas presiden, raja, kaisar, ratu, yang dipertuan. agung, paus, gubernur jenderal, wakil presiden, perdana menteri, kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. |
(1) Tamu Negara terdiri atas presiden, raja, kaisar, ratu, yang dipertuan. agung, paus, gubernur jenderal, wakil presiden, perdana menteri, kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. |