Bagaimana wajib pajak jika kesulitan dalam menghitung pajak yang menggunakan self assessment system?

Pajak sudah menjadi hal yang sering terdengar di tengah masyarakat seluruh Indonesia. Pungutan ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Pemerintah pun mengandalkan self assessment system untuk pelaksanaan pajak. Self assessment system adalah sistem pembayaran yang diberlakukan untuk masyarakat Indonesia dalam memenuhi kewajiban pajak.

Bagaimana wajib pajak jika kesulitan dalam menghitung pajak yang menggunakan self assessment system?

Penting bagi masyarakat untuk tahu seperti apa sistem pembayaran pajak yang dipakai di Indonesia. Masih banyak orang yang kurang memahami akan self assessment system tersebut. Hal inilah yang membuat banyak sekali pelanggaran yang muncul terkait perpajakan.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Untuk itu mari simak penjelasan tentang self assessment system tersebut. Mulai dari pengertiannya, kelebihan dan kekurangan sistem, ciri-ciri, hingga contohnya. Berikut informasi selengkapnya.

Self Assessment System Adalah

Bagaimana wajib pajak jika kesulitan dalam menghitung pajak yang menggunakan self assessment system?

Sumber foto : Rusdionoconsulting.com

Self assessment system adalah sebuah sistem yang digunakan untuk melakukan pemungutan pajak dengan membebankan penentuan besaran pajak kepada pihak Wajib Pajak atau WP. Maksud dari pengertian self assessment system adalah Wajib Pajak yang bertugas atau berwenang dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan aturan pajak.

Wajib Pajak dituntut untuk melakukan penghitungan secara mandiri berapa banyak pajak yang harus dibayarkan. Bahkan di sini WP terkait juga harus melakukan penyetoran serta pelaporan pajak secara mandiri.

Dalam sistem pemungutan pajak tersebut, peran dari institusi yang melakukan pemungutan pajak hanya sebagai pengawas serta penegak hukum saja. Self assessment system diterapkan pada jenis pajak yang tergolong dalam kategori Pajak Pusat.

Dalam menentukan sistem pembayaran pajak tentunya pemerintah tidak melakukannya tanpa dasar hukum yang jelas. Dasar hukum yang digunakan untuk menentukan sistem pembayaran pajak sangat jelas dalam UU KUP pasal 12 ayat 1.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Firma Hukum? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam UU terkait disebutkan kalau Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak terutang dengan mengikuti ketentuan dan aturan UU perpajakan tanpa harus menggantungkan pada surat ketetapan pajak.

Sistem ini memang lebih fokus pada peran aktif Wajib Pajak dalam praktek pemungutan pajak. Sementara itu peran dari institusi yang melakukan pemungutan hanya sebatas penegak hukumnya saja.

Namun sebagai pihak yang melakukan pemungutan, Direktorat Jenderal Pajak mempunyai wewenang untuk membuat dan menerbitkan SKPKB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk kasus tertentu. Hal ini pun juga sudah diatur dalam UU KUP pasal 13 ayat 1.

Dalam pasal tersebut dikatakan kalau DJP bisa membuat dan menerbitkan SKPK dengan kondisi seperti berikut:

  • Jika hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak terutang tidak dibayar atau kurang.
  • Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sesuai ketentuan di dalam Surat Teguran.
  • Ketika hasil pemeriksaan atau keterangan lain tentang PPN dan PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih atau dikenai tariff 0%.
  • Jika kewajiban pembukuan serta pencatatan tidak dipenuhi sesuai Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak bisa diketahui besar pajak terutang.
  • Pada WP yang ditetapkan sebagai PKP secara jabatan.

Jadi pada intinya menurut pengertian dan dasar hukum self assessment system ini, pajak di Indonesia pembayarannya diserahkan kepada Wajib Pajak atau masyarakat. Jika ada yang melanggar tentu akan ada pengenaan sanksi atau hukuman dari instansi yang melakukan pemungutan pajak.

Kelebihan dan Kekurangan Self Assessment System

Bagaimana wajib pajak jika kesulitan dalam menghitung pajak yang menggunakan self assessment system?

Dalam sebuah sistem tentu ada kelebihan dan kekurangan yang dimiliki begitu pula pada self assessment system untuk perpajakan. Hal pertama yang perlu dibahas di sini adalah kelemahan self assessment system.

Kelemahan utama dari sistem pembayaran self assessment system adalah waktu yang sangat lama untuk bisa menentukan jumlah pajak terutang. Hal ini karena nominal pajak terutang harus dihitung oleh fiskus atau aparat pajak.

Meski demikian sistem pembayaran ini juga memiliki kelebihan atau keunggulannya sendiri. Kelebihan self assessment system adalah Wajib Pajak yang mendapatkan kepercayaan secara penuh untuk menghitung dan memperhitungkan besar pajaknya sendiri. Di sini aparatur pajak tetap mendapat peran yaitu sebagai penyuluh, pengawas, dan pemeriksa.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Jadi ketika nanti Wajib Pajak terkait ternyata melakukan pelanggaran atau melakukan kesalahan, akan ada ancaman pidana jika hal itu memang terbukti. Jadi meski pelaporan dan penyetoran pajak dilakukan secara mandiri hukum yang mendasari cukup kuat untuk menghindari terjadinya kecurangan atau hal yang tidak diinginkan.

Sayangnya di sini, sangat sedikit Wajib Pajak yang benar-benar memahami akan peraturan perpajakan sehingga sering terjadi kesalahan penghitungan pajak terutang yang memunculkan masalah pajak di tengah masyarakat.

Sistem pembayaran pajak ini juga sangat besar resikonya seperti terjadinya penyimpangan Wajib Pajak misalnya dengan tidak melaporkan kewajiban pajaknya sesuai aturan dan hukum pajak yang berlaku. Besar kemungkinan Wajib Pajak mengalami kekeliruan atau kesalahan secara tidak sengaja terutama dalam penghitungan secara mandiri besaran pajak terutang yang harus dibayarkan.

Ciri-Ciri Self Assessment System

Bagaimana wajib pajak jika kesulitan dalam menghitung pajak yang menggunakan self assessment system?

Sumber foto : Money.kompas.com

Untuk bisa memahami dengan baik seperti apa sistem pembayaran pajak di Indonesia ini, ada ciri-ciri self assessment system yang perlu diketahui. Ciri dari self assessment system adalah :

Baca Juga : Jenis Sanksi Perpajakan di Indonesia Terbaru dan Terlengkap

  • Salah satu ciri self assessment system adalah penentuan atau penetapan besaran dan jumlah pajak terutang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait secara mandiri.
  • Ciri self assessment system adalah Wajib Pajak / WP mempunyai peran aktif dalam memenuhi kewajiban pajak mulai dari melakukan penghitungan, pembayaran pajak, hingga pelaporannya.
  • Pemerintah tidak harus mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dengan pengecualian Wajib Pajak telat lapor.
  • Wajib Pajak memiliki wewenang dalam menetapkan sendiri jumlah pajak terutang setiap tahun pajak sesuai dengan aturan dan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  • Inisiatif dalam melakukan penghitungan dan pemungutan pajak sepenuhnya dilimpahkan pada Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan membuat SPT atau Surat Pemberitahuan.

Itu dia beberapa ciri-ciri self assessment system untuk perpajakan di Indonesia. Jadi disini peran aktif self assessment system adalah Wajib Pajak. Pemerintah hanya bertugas untuk menegakkan hukum pajak jika Wajib Pajak tidak melakukan kewajibannya sesuai aturan dan hukum pajak yang berlaku.

Contoh Self Assessment System

Bagaimana wajib pajak jika kesulitan dalam menghitung pajak yang menggunakan self assessment system?

Dalam penerapan self assessment system tersebut tidak semua jenis pajak yang sesuai. Contoh pajak yang menggunakan sistem pembayaran ini ada dua seperti PPN dan PPh. Dua jenis pajak ini pasti sudah tidak asing di telinga.

Contoh Self Assessment System Adalah PPN dan PPH

Pertama ada PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan pungutan yang dikenakan untuk setiap pertambahan nilai suatu barang atau jasa dalam peredarannya dari pihak produsen ke konsumen. Selain itu pajak yang dikenakan pada penyerahan barang kena pajak dalam daerah Pabean yang dilakukan pengusaha.

PPN juga diterapkan atas kegiatan impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, hingga pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dalam Daerah Pabean. Semua itu menerapkan sistem pembayaran secara mandiri atau self assessment system.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh kedua ada PPh atau Pajak Penghasilan. Ini merupakan pungutan yang dikenakan kepada siapa saja yang telah memiliki pendapatan atau penghasilan dengan nominal tertentu setiap tahun. Syarat lain yang perlu diperhatikan adalah NPWP.

Untuk orang yang memiliki NPWP dan penghasilannya sudah mencapai nominal tertentu maka akan dikenakan PPh setiap tahunnya. Pembayaran ini dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak terkait berikut penghitungan dan pelaporannya. Jadi nanti sebagai tanda bukti telah memenuhi kewajiban pajak tersebut WP akan menerima surat dari pihak DJP.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Bagaimana wajib pajak jika kesulitan dalam menghitung pajak yang menggunakan self assessment system?

Sumber foto : Review.bukalapak.com

Dalam prakteknya sistem pembayaran pajak yang dipilih pemerintah ini memang perlu resiko. Tingkat pelanggaran pajak sangat tinggi karena banyak Wajib Pajak yang berlaku curang serta melakukan kesalahan secara tidak sengaja. Oleh karena itu, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk memahami setiap aturan pajak yang sedang berlaku di Indonesia.

Namun tentu hal itu akan cukup menyulitkan karena aturan dan hukum pajak cukup rumit dan banyak. Ketika ada kesulitan atau masalah pajak yang muncul akibat dari penerapan self assessment system ini baiknya cari bantuan kepada pakar pajak.

Saat ini jasa konsultan pajak sudah banyak tersebar di wilayah Indonesia terutama kota-kota besar. Adanya pakar pajak memang bisa meringankan pihak pemerintah selaku pihak yang memungut pajak untuk bisa menyelesaikan masalah pajak yang terus bermunculan.

Namun untuk bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan kebutuhan dan secara aman, maka Wajib Pajak perlu mencari konsultan pajak yang terpercaya. Berikut ini ada beberapa tips memilih jasa konsultan pajak.

Baca Juga : Apa Itu Pemeriksaan Pajak? Ini Tujuan, Teknik, Cara dan Contohnya

1. Legalitas

Hal pertama yang perlu diperhatikan di sini adalah mencari tahu apakah kantor jasa konsultan yang tersedia sudah legal atau belum. Konsultan pajak yang sudah resmi atau legal biasanya ditandai dengan adanya dokumen yang diterbitkan oleh pihak DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.

Surat izin praktek adalah dokumen yang menjadi bukti kalau kantor jasa konsultan pajak sudah diakui oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Artinya, kantor konsultan pajak terkait ada di bawah pengawasan DJP sehingga kinerjanya nanti tidak perlu diragukan lagi.

2. Sertifikat Profesi

Selain surat izin praktek sebagai konsultan pajak, ada dokumen penting lain yang juga harus dimiliki oleh seorang pakar pajak yaitu sertifikat profesi. Sertifikasi ini baru bisa didapatkan seorang pakar pajak apabila semua proses pendidikan dan pelatihan sebagai pakar pajak telah selesai dan dinyatakan lulus oleh pihak instansi terkait.

Sertifikat ini sendiri ada 3 macam yang dinamai dengan sertifikat A,B, dan C. Setiap jenis sertifikat tersebut nantinya akan menentukan jangkauan layanan pajak yang dapat diberikan oleh pakar pajak terkait. Semakin lengkap jenis sertifikat yang dimiliki maka layanan pajak yang ditawarkan nanti juga akan semakin beragam. Hal ini membuat wajib pajak bisa menyelesaikan masalah pajaknya dengan lebih leluasa.

3. Testimoni

Tips yang ketiga untuk memilih konsultan pajak terpercaya adalah melihat testimoni dari klien yang sudah pernah menggunakan jasa pakar pajak tersebut. Testimoni ini dapat dilihat secara langsung melalui situs resmi jasa konsultan pajak atau media sosialnya.

Semakin banyak komentar atau testimoni positif artinya jasa konsultan pajak tersebut dapat dipertimbangkan sebagai partner dalam menyelesaikan masalah pajak yang ada. Namun tetap cari tahu apakah ada komentar atau testimoni negatif yang menyatakan kekurangan jasa konsultan pajak tersebut.

Pastikan untuk melihat testimoni dengan teliti dan hati-hati. Pikirkan dengan baik apakah testimoni negatif yang muncul merupakan kesalahan pelayanan yang fatal atau sebaliknya. Namun di sini agar lebih aman carilah kantor konsultan pajak yang sudah memiliki nama yang baik di tengah masyarakat.

Bagaimana wajib pajak jika kesulitan dalam menghitung pajak yang menggunakan self assessment system?

4. Cari Rekomendasi

Jika melakukan riset dengan mencari tahu testimoni, review, atau komentar dari klien yang sudah pernah menggunakan jasa konsultan pajak terkait masih ada cara lain. Cobalah untuk mencari rekomendasi dari orang yang sudah pernah menggunakan jasa konsultan pajak.

Rekomendasi ini akan lebih mudah untuk dipertimbangkan karena Anda nanti hanya perlu menyesuaikan beberapa hal saja. Soal kinerja sudah pasti tidak perlu diragukan lagi karena rekomendasi dari rekan atau teman pasti sudah cukup menjamin.

5. Ragam Layanan Pajak yang Tersedia

Untuk tips memilih jasa konsultan yang selanjutnya adalah melihat seberapa lengkap layanan pajak yang tersedia. Konsultan pajak yang baik dan bisa diandalkan biasanya memiliki pelayanan yang beragam atau lengkap.

Lengkapnya pelayanan pajak ini bisa membantu Wajib Pajak dalam menyelesaikan masalah pajak dengan jenis apa saja. Tidak ada batasan pelayanan membuat Wajib Pajak akan merasa lebih leluasa dan nyaman untuk menyelesaikan masalah pajaknya.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Konsultan pajak memang ada banyak namun tidak semuanya memiliki pelayanan lengkap karena biasanya tergantung dari jenis sertifikat profesi yang dimiliki. Paling tidak coba cari konsultan pajak yang memiliki jenis pelayanan pajak seperti berikut ini:

  • Konsultasi pajak: ini adalah pelayanan paling dasar dan umum yang sudah pasti ada di setiap kantor konsultan pajak. Pelayanan ini nanti akan membantu Wajib Pajak untuk memahami situasi dari masalah pajak yang sedang dihadapi dan mencari tahu solusi terbaiknya bersama pakar pajak.
  • Pembuatan laporan pajak: konsultan pajak juga memiliki tugas atau tanggung jawab dalam membantu Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam membuat laporan pajak. Wajib Pajak yang tidak mengetahui cara pembuatan laporan pajak dengan baik dan benar bisa menyerahkan sepenuhnya kepada konsultan pajak terkait.
  • Kepatuhan Pajak: maksud dari layanan ini adalah konsultan pajak yang membantu Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
  • Evaluasi laporan pajak: selain membantu klien dalam membuat laporan pajak, konsultan pajak juga memiliki tugas untuk membantu Wajib Pajak dalam memeriksa laporan pajak yang sudah ada apakah sudah sesuai aturan atau belum.
  • Pendampingan: Pelayanan pajak yang seharusnya ada di kantor konsultan pajak adalah menjadi pendamping Wajib Pajak yang akan melakukan pemeriksaan laporan pajak. Di sini konsultan pajak membantu mulai dari persiapan sampai proses pemeriksaan pajak selesai.
  • Restitusi Pajak: Kesalahan penghitungan atau pembayaran memang biasa terjadi di dunia perpajakan. Oleh karena itu ada layanan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
  • Sengketa Pajak: Pelayanan yang cukup penting adalah penyelesaian sengketa pajak. Ini adalah layanan yang juga menjadi tugas konsultan pajak yang memang harus tersedia agar bisa membantu Wajib Pajak yang terjerat masalah sengketa pajak.

Itu semua merupakan pelayanan pajak yang seharusnya ada pada kantor konsultan pajak. Jika semua jenis layanan tadi ada artinya pakar pajak tersebut sudah memiliki standar pelayanan pajak yang baik dan bisa diandalkan.

Kesimpulan

Pada intinya self assessment system adalah sebuah sistem pembayaran yang dipilih pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak. Sayangnya sistem ini membuat banyak WP yang merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya lantaran kurangnya pengetahuan aturan pajak yang berlaku.

Oleh karena itu sangat penting bagi WP untuk menghubungi Proconsult.id sebagai konsultan pajak terpercaya yang akan membantu masalah kepatuhan pajak. Setiap masalah pajak mulai dari yang sederhana sampai yang rumit dapat selesai lebih cepat dan sesuai aturan perpajakan Indonesia jika dipercayakan kepada Proconsult.id.

Bagaimana wajib pajak jika kesulitan dalam menghitung pajak yang menggunakan self assessment system?