Bagaimanakah peran warga masyarakat terhadap usaha pertahanan dan keamanan negara

Tesis ini adalah hasil penelitian tentang peran serta masyarakat untuk bela negara dalam meningkatkan ketahanan nasional, dengan masalah pokok ”Bagaimana peran serta masyarakat dalam bela negara di Kelurahan Pasir Jaya Kota Tangerang?”. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai bela negara, peran serta masyarakat dalam bela negara, serta komitmen masyarakat dalam semangat bela negara. Pengumpulan data dilakukan dengan penyebaran kuesioner dan wawancara kepada 100 orang responden. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yaitu dimaksudkan untuk mendeskripsikan dan mengukur secara cermat fenomena sosial tertentu, dalam hal ini peran serta masyarakat Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang. Berdasarkan hasil penelitian, terungkap bahwa, pertama, pemahaman masyarakat Kelurahan Pasir Jaya Kota Tangerang tentang nilai-nilai bela negara dapat dikatakan tinggi. Hal ini tercermin dari kecintaan masyarakat terhadap tanah airnya, yang dapat mengenali dan memahami dengan baik wilayah Indonesia, bangga menjadi warga negara Indonesia, memiliki keyakinan yang kuat terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, mempatenkan hasil cipta, rasa dan karsa budaya bangsa. Kesadaran berbangsa dan bernegara masyarakat Kelurahan Pasir Jaya Kota Tangerang sudah demikian baik, hal ini tercermin dari keterlibatan dirinya secara langsung dalam berbagai kegiatan sosial guna menciptakan kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, walaupun peran serta masyarakat Kelurahan Pasir Jaya Kota Tangerang relatif kecil, terutama dalam penyusunan rencana pembentukan Hansip/Wanra, di mana masyarakat tidak pernah diajak berkomunikasi atau bertukar pendapat dengan aparat terkait. Namun demikian, peran serta masyarakat secara tidak langsung (non-fisik) sudah baik, yang tercermin dari keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial, hidup secara harmonis ditengah perbedaan agama, suku, daerah asal, maupun kebangsaan. Di samping itu, adanya kemauan besar dari masyarakat untuk menjadi teladan bagi masyarakat lainnya, yang diimplementasikan melalui kegiatan pemberantasan perjudian, melaporkan setiap ada tindak kejahatan, dan lain sebagainya. Ketiga, komitmen masyarakat Kelurahan Pasir Jaya Kota Tangerang dalam menyikapi berbagai persoalan, termasuk keterlibatannya dalam bela negara di antaranya menjadi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia secara utuh, siap mengorbankan tenaga, pikiran, harta, dan jiwanya membela negara apabila diperlukan, mengutamakan kebersamaan dan gotong royong dalam melaksanakan pembangunan, menghargai dan menghormati perbedaan agama, suku, bangsa, dan ras, yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku hidup harmonis, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan menghidupkan kembali Siskamling

This paper is about the public role to assist country in increasing national tenacity, with the main subject “How is the role of society in assisting country at Pasir Jaya, subdistrict Jatiuwung, Tangerang?” The purpose of this research to know and analyze the society’s understanding concerning about the country’s nurture, as well as commitment in the spirit of country’s nurture. Data are collected by distributing questionnaire and interview to 100 respondents. Analysis method used in this research is description, used to describe and measure accurately about particular social phenomenon; the role of society at Pasir Jaya, subdistrict Jati Uwung, Tangerang. Based on result of the research found that, first, the understanding of the society at Pasir Jaya, Tangerang dealing with the values of country’s nurture is considered high. This is reflected from the amorousness of society to their homeland, proud as Indonesian society, and has strong belief to Pancasila as state Ideology. The awareness owning state and country from this society is well too, this is reflected from the involvement directly in any social activities in order to create harmony, unity and oneness of the state. Second, Although the role of this society is relatively small, mainly to arrange the plan to establish civilian defense unit (Hansip) / public opposition (Wanra), but, their role indirectly is good, reflected with their involvement to develop public and social facilities, their life in harmony among difference of religion, ethnic, origin, or nation. Third, this society has a commitment to involve in any kinds of problems, including in state nurture, ready to scarify their energy, mind, property and life to defend their state if needed, prioritize the togetherness and mutual help to develop and appreciate the difference of religion, ethnic, and nation, is implemented in harmonious life behavior and attitude to keep security and orderliness of society, and activate in environmental security system (siskamling).

Kata Kunci : Peran serta masyarakat dalam bela negara, The Role of Society in State Nurture

Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.

Hal ini memberikan pemahaman bahwa pertahanan negara adalah bentuk perlawanan rakyat negara terhadap segala bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa.Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi.

pertahanan negara tidak hanya melulu seperti yang disebutkan diatas. sebagai rakyat biasa kita bisa melakukan hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari

Saya setuju dengan pernyataan tersebut Dan berikut adalah contoh hal-hal yang dapat kita lakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan kenegaraan. Lingkungan Keluarga: 1) Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan tertib 2) Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik keluarga 3) Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup Lingkungan Sekolah: 1) Menaati tata tertib sekolah 2) Hidup rukun sesama warga sekolah 3) Menjalin kerjasama antarsiswa tanpa pandang bulu 4) Menyelesaikan tugas dengan baik. Lingkungan Masyarakat: 1) Ikut bergotong royong dalam masyarakat 2) Ikut menjaga keamanan lingkungan 3) Tidak membuang sampah sembarang tempat 4) Menjalin hubungan yang baik sesama anggota masyarakat 5) Tidak membuat keonaran di masyarakat Lingkungan Kenegaraan: 1) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara 2) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 3) Rela berkorban untuk bangsa dan negara 4) Menjaga kelestarian tanah air Indonesia 5) Mempetaruhkan diri untuk kejayaan bangsa dan negara 6) Mencegah adanya terorisme 7) Mencegah sikap radikalisme 8) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku 9) Tidak main hakim sendiri 10) Membela negara sampai titik penghabisan Sumber:

https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/contoh-upaya-pertahanan-dan-keamanan-dalam-kehidupan-sehari-hari-ggTs

Senin, 6 Mei 2019

PERAN SERTA ASN SEBAGAI KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA

Oleh : Dra. Elita Tamami, M.Si

Pembina IV/a NIP. 196105311992032001

Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Komcad

Pendahuluan

Pertahanan negara merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara terluas di dunia dengan total luas negara 5.193.250 km²  (mencakup daratan dan lautan). Hal ini menyebabkan menjadi rentan terhadap ancaman bagi keutuhan wilayah, kedaulatan negara. Menghadapi hal tersebut diperlukan pertahanan negara yang tangguh yang mencakum komponen pertahanan negara. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 komponen pertahan negara terdiri dari Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.

Tujuan penulisan ini memfokuskan kepada komponen cadangan pertahanan negara terutama peran serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah ASN ± 4,5 juta orang menjadi modal dasar untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara. ASN berfungsi pula sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Namun disatu sisi keberadaan ASN sebagai Komponen Cadangan pertahanan negara masih menghadapi permasalahan/kendala diantaranya belum terdapatnya landasan hukum yang memayungi keberadaan ASN sebagai unsur Komponen Cadangan.

Analisis

Unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu unsur Komponen Cadangan pertahanan negara Dalam lingkup ASN, pengaturan mengenai Komponen Cadangan terkait juga dengan UU ASN (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).

Jumlah ASN yang besar menjadi modal untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara, mengingat jumlah komponen utama pertahanan negara (± 438.410 orang jumlah personil TNI) saat ini belum memenuhi kebutuhan standar organisasi, sedangkan pengadaan personil baru hanya mampu untuk memelihara kekuatan yang ada. Oleh karena itu keberadaan komponen cadangan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara diperlukan.

Hal ini dapat dilihat dari perbandingan komponen cadangan pertahanan negara yang ada beberapa negara.

Bagaimanakah peran warga masyarakat terhadap usaha pertahanan dan keamanan negara

Bila melihat jumlah penduduk Indonesia ± 265 juta orang sedangkan jumlah komponen utama (TNI) yang tersedia 438.410 orang, maka satu orang TNI menangani 600 orang. Keadaan ini sangat rentan bagi kedaulatan negara serta keutuhan wilyah.

Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan salah satu dengan komponen cadangan pertahanan negara.. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, keberadaan ASN menjadi modal dasar mengingat ASN mempunyai fungsi pemersatu bangsa

Namun disatu sisi keberadaan ASN sebagai Komponen Cadangan masih menghadapi permasalahan/kendala diantaranya belum terdapatnya landasan hukum yang memayungi keberadaan ASN sebagai unsur Komponen Cadangan.

Permasalahan yang berkaitan dengan pembentukan ASN sebagai Komponen Cadangan antara lain:

a. Belum Selarasnya Landasan Hukum Strategi Pertahanan Negara.

Makin variatifnya potensi ancaman pertahanan negara, maka menuntut diperlukannya pengelolaan pertahanan negara secara lebih integratif, efektif, dan efisien, diantaranya dengan peningkatan kemampuan dan peran lembaga-lembaga terkait. Belum tuntas dan masih terbatasnya kerja sama antar institusi menjadikan pentingnya sebuah kerangka kebijakan yang mampu mengintegrasikan berbagai kebijakan pertahanan negara yang sudah ada. Kerangka kebijakan tersebut bersifat memayungi berbagai kebijakan pertahanan negara yang telah ada sebelumnya dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan diatasnya.

b. Belum disyahkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSUDN (l)

Permasalahan yang dihadapi dalam pembentukan Komponen Cadangan belum disyahkannya Rancangan Undang-Undang yang berkaitan Komponen Cadangan dalam hal ini Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Manusia ( RUU PSDN) sangat mempengaruhi dalam merealisasikan pembentukan Komponen Cadangan.

c. Belum terinventarisir dan terklasifikasinya kebutuhan Komponen Cadangan khususnya yang berkaitan dengan ASN

Yang menjadi pertanyaan apakah seluruh ASN yang berusia maksimal 45 Tahun wajib menjadi Komponen Cadangan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut harus dilihat kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh TNI yang berkaitan dengan SDM/ASN sebagai Komponen Cadangan.

Sampai saat ini sambil menunggu disahkannya RUU PSDN inventarisasi dan klasifikasi kebutuhan akan ASN oleh TNI belum terlaksana.

d. Masih Rendahnya pemahaman dan partisipasi ASN dalam Sistem Pertahanan Negara

Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.3 Tahun 2002 bahwa pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa/warga negara. Namun partisipasi warga negara atau masyarakat dalam hal ini ASN sebagai bagian dari sistem pertahanan dan keamanan belum dapat diterapkan atau berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan fungsi pertahanan belum sepenuhnya mengintegrasikan peran serta atau partisipasi ASN. Sebagaimana tujuan sistem pertahanan negara, masyarakat/ASN dapat berperan serta ikut menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan dari ancaman. Ancaman tersebut bersifat militer dan non-militer, bersifat internal maupun eksternal, fisik dan non-fisik serta berifat multi- dimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.

Solusi

Untuk menerapkan kebijakan yang telah dirumuskan, maka dibutuhkan beberapa strategi yang relevan dengan kebutuhan, sehingga diharapkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai. Untuk melaksanakan pembangunan pertahanan dan keamanan dibutuhkan beberapa strategi yang mencakup :

a. Menyelaraskan Landasan Hukum Strategi Pertahanan Negara.

Upaya pertahanan negara sesuai dengan amanat UUD 1945 dilaksanakan dengan Sishankamrata. Amanat ini telah diupayakan pengembangannya melalui berbagai upaya pembangunan komponen-komponen sistemnya, namun belum menggambarkan perkembangan sistem tersebut sesuai dengan kebutuhan masa depan. Sishankamrata yang sebelumnya telah diupayakan penataannya, sejak amandemen UUD 1945 sampai sekarang belum ditata kembali secara menyeluruh kedalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penataan baru sebatas pada kekuatan utama UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sedangkan tentang rakyat sebagai kekuatan cadangan sama sekali belum dijabarkan. UU No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi yang telah ada perlu disesuaikan kembali karena dasar yang digunakan sudah berbeda.

Dalam rangka rencana pembangunan Sishankamrata, maka perlu dilakukan penyempurnaan perangkat perundang-undangan hankamneg dengan melibatkan berbagai instansi yang terkait, didahului dengan kajian, uji coba dan sosialisasi konsep.

b. Mengesahkan RUU PSUDN ( Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional)

Sejalannya penyelarasan Landasan Hukum strategi Pertahanan Negara maka gagasan untuk mensahkan RancanganUndang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN), yang substansinya dapat menampung setiap upaya pertahanan negara dengan Sishankamrata. Konsep UU tersebut tentunya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya harus segera direalisasikan. Karena hal ini sangat mempengaruhi dalam pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara.

c. Menginventarisir dan mengklasifikasi ASN Komponen Cadangan.

Keberadaan Unsur ASN sebagai Komponen Cadangan untuk memperkuat Komponen Utama harus dilakukan berdasarkan kebutuhan TNI. Sehingga pembentukan ASN Komponen Cadangan memenuhi sasaran dan target yang dibutuhkan berdasarkan matra yang ada. Hal ini mempengaruhi pula dalam dukungan pendanaan untuk penyelenggaraan pembentukan, pembinaan,pemberhentiaan dan pengembalian ASN Komponen Cadangan.

d. Meningkatkan pemahaman dan partisipasi ASN dalam Sistem Pertahanan Negara.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5). Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara khususnya ASN dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di mana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan/organisasi kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai wilayah yang lebih luas.

Adapun bentuk partisipasi ASN dalam pertahanan negara tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan publik, namun juga sebagai pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa dan negara. Ketiga hal inilah harus dimiliki, dipahami dan mengerti serta kita amalkan bersama.

Dampak ASN sebagai Komponen Cadang akan memberikan nilai positip dalam kelangsungan pekerjaannya, setelah mengikuti latihan sebagai komponen cadangan diharapkan kesadaran atas kewajiban dan haknya sebagai warga negara untuk menjaga kedaulatan negara meningkat. Memberikan kontribusi bagi kepentingan negara, diwujudkan diantaranya melalui kedisiplin,tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Kesimpulan

Peran serta ASN sebagai komponen cadangan pertahanan negara sangat diperlukan untuk memperkuat komponen utama. Oleh karena itu merealisasikan ASN sebagai komponen cadangan, maka payung hukum komponen cadangan harus segera direalisasikan. dalam hal ini RUU PSDN harus segera disahkan.