JAKARTA - Karakteristik pemerintahan Indonesia menjadi acuan dasar bagi negara Indonesia dalam mengatur negaranya. Seperti dengan negara-negara lain, setiap negara memiliki karakteristik pemerintahannya sendiri-sendiri. Show Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Dalam menjalankan pemerintahannya terdapat sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Dengan begitu, apa saja karakteristik pemerintahan Indonesia yang menjalankan sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 1945? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini. Baca juga: LaNyalla: Dibandingkan AS dan India, Amandemen di RI Lebih Brutal dan Massif Dalam pemerintahan Indonesia, terdapat 3 karakteristik yang perlu diketahui, yakni: Presiden Memiliki Kekuasaan Tertinggi Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Baca juga: Kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila, Ketua DPD Minta Pasal 33 UUD Dikoreksi Selain memiliki kekuasaan tertinggi, Presiden bertugas menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 5 ayat 2. Selain itu, Presiden mengangkat dan menghentikan menteri-menteri sesuai pasal 17 ayat 2. Presiden, juga mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang sesuai pasal 20 ayat 4. Bentuk Pemerintahannya Republik Seperti dijelaskan di awal berdasarkan UUD 1945 bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik Konstitusional. Setelah masa jabatan presiden, gubernur, dan lainnya habis, maka dilakukan pemilihan sesuai konstitusi yang berlaku. Sesuai dengan konstitusi UUD 1945 sebagai landasan utama. Negara Indonesia melakukan pemungutan suara melalui pemilihan umum yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baca juga: Apresiasi Kiprah LaNyalla, FKSI Setuju Peran DPD RI Diperkuat Lembaga yang Berkuasa di Indonesia Mengilhami John Locke, Montesquieu mengemukakan bahwa dalam pemerintahan Negara terdapat 3 (tiga) jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Baca juga: LaNyalla Ajak Lembaga Pendidikan Pikirkan Masa Depan Bangsa Lewat Amandemen Konstitusi Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang Dimana, Presiden bertugas melaksanakan undang-undang, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lembaga dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lembaga yang membuat undang-undang. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang. Demikian 3 karakteristik pemerintahan di Indonesia yang harus dipahami. Semoga bermanfaat.
Sistem politik di Indonesia telah mengalami beberapa pergantian, yaitu sebelum dilakukannya amandemen dan setelah mengalami amandemen. Dan telah mengalami beberapa kali pergantian sistem yaitu mulai dari demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Perkembangan Sistem Politik Di IndonesiaPertumbuhan sistem politik demokrasi yang berada di Indonesia dijalani dengan adanya pasang surut semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem politik di negara Indonesia sudah menjalani beberapa kali perubahan, baik itu sebelum Amandemen UUD 1945 ataupun setelah Amandemen UUD 1945. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945Sistem ini dibagi atas tiga periode perkembangan politik yang berada di Indonesia, yaitu: 1. Periode tahun 1945-1959Periode ini memakai Demokrasi Liberal, dengan memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:
2. Periode tahun 1959-1965Pada periode ini memakai Demokrasi Terpimpin, dengan parameter sebagai berikut ini:
3. Periode tahun 1966-1998Periode ini terjadi pada masa Orde Baru yaitu pada pemerintahan Soeharto, yang memiliki parameter sebagai berikut ini:
Sesuai yang telah diuraikan di atas, sistem politik yang dianut di Indonesia bukanlah sistem demokrasi Pancasila, walaupun dasar negara yang di gunakan adalah Pancasila serta termuat di dalam Pembukaan UUD 1945. Demokrasi yang diterapkan pada periode 1945-1959 ialah Demokrasi Liberal atau sering di sebut dengan demokrasi parlementer karena sistem yang digunakan pada zaman itu ialah parlementer. Pada periode ini, konstitusi mengalami tiga kali pergantian, yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, serta UUD 1950.
Pada periode 1959-1965 memakai Demokrasi Terpimpn. Demokrasi terpimpin ini ada disebabkan oleh reaksi penolakan maupun koreksi kepada Demokrasi Parlementer, walaupun tidak terjadi secara lama. Hal ini disebabkan oleh adanya kekacauan politik yang ada sehingga kekuatan Presiden Soekarno mengalami keruntuhan. Dalam rencana melaksanakan UUD 1945 secara murni serta konsekuen, semenjak tahun 1865-1998 yatu masa pemerintahan Orde Baru dikembangkannya demokrasi yang bernama Demokrasi Pancasila. Menurut Karl D. Jackson, Demokrasi Pancasila yang terdapat di negara Indonesia pada masa Orde Baru ialah Indonesia sebagai negara birokratik atau Bureaucratic Polity, ialah adanya segolongan elit politik yang menjadi penguasa sepenuhnya dalam melakukan pengambilan keputusan dalam politik negara, namun rakyat (masyarakat) hanya diikut sertakan dalam proses mengimplementasikan kebijakan tersebt. Menurut Dwight King, Indonesia pada periode Orde Baru sebagai Bureaucratic Authorian with limited plurality, yang berarti pejabat baik yang sipil ataupun militer sangat berpengaruh, bahkan lebih otorian. Namun, rasa pluralisme tetap ada walaupun itu terbatas, ialah dengan mengelola kepentingan secara corporatist misalnya tetang kepentingan guru, buruh, petani, serta yang lain-lainnya yang disusun secara vertikal serta bukan horisontal seperti yang telah diketahui yaitu sistem demokrasi. Sistem politik Demokrasi pancasila sesuai UUD 1945 sebelum mengalami amandemen ialah sebagai berikut:
Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945Berbeda dengan sebelum dilakukannya amandemen, hasil perubahan UUD 1945 tidak terdapatnya lembaga tertinggi negara. Seluruh badan memiliki posisi yang sama atau sebanding antara badan yang atu dengan badan yang lainnya.
Setelah dilakukannya amandemen terdapat beberapa badan yang dihapuskan, ialah DPA (Dewan Pertimbangan Agung). Di sisi lain terdapat beberapa bdan yang telah diakomodasi, ialah DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), serta KY (Komisi Yudisial). Sistem politik Indonesia setelah mengalami amandemen UUD 9145 yaitu sebagai berikut:
Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yaitu tentang perkembangan sistem politik Indonesia, yang membahas perkembangan politik sebelum dan setelah mengalami amandemen UUD 1945. Apabila terdapat kekurangan ataupun pertanyaan, silahkan beri komentar di bawah ini. Semoga Beranfaat. Originally posted 2018-05-11 16:11:39. |