Bank yang tidak diperbolehkan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran adalah

         BAGAIMANA FUNGSI DAN PERAN BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR ) BAGI MASYARAKAT ?

         BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR )

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR  jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

          KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT

          Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

          Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan 
          Undang - undang Perbankan No.7 tahun 1992, meliputi:
  • Menerima simpanan yang berupa giro dan ikut serta dalam penyediaan lalu lintas pembayaran.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing terkecuali sebagai pedagang valuta asing ( dengan izin OJK ).
  • Melakukan penyertaan modal.
  • melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang asuransi

       Apa fungsi, tugas, dan wewenang OJK?
OJK sebagai Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengawasan Sektor Perbankan mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan    pengawasan yang terintegrasi pada sektor perbankan.

Dalam melaksanakan fungsi Bidang Pengawasan Sektor Perbankan menyelenggarakan tugas


pokok :
  • Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank;
  • Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan;
  • Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank;
  • Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan;
  • Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan;
  • Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal; 
  • Mengembangkan pengawasan perbankan;
  • Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.

Perbedaan antara lembaga keuangan bank dengan lembaga keuangan non  bank! Bagaimanakah mekanisme   transaksi perbankan?

Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang
  • Lembaga Keuangan Non Bank

Badan atau organisasi non bank yang melakukan kegiatan di bidang keuangan namun tidak boleh menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Lembaga keuangan bukan bank dalam menghimpun dana adalah dengan mengeluarkan kertas berharga atau sertifikat deposito sebagai sumber dana dan dapat mendirikan kantor-kantor cabang di daerah untuk menyalurkan dana ke masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.

        Fungsi/kegunaaan perbankan bagi anda & masyarakat?

  • Melakukan pembayaran barang dan jasa yang dilakukan konsumen dengan menggunakan     cek,bilyet,giro,kartu kredit,kartu debet dan lain-lain.
  • Menjadi penjamin nasabah yang malakukan transaksi impor barang dan jasa,seperti latters of kredit
  • Memindahkan tabungan yang diterima dari masyarakat pada sector bisnis (peminjam) untuk pembiyaan pembangunan,perlengkapan dan barang-barang modal lainnya.

         Apa yang dimaksud dengan Bank Indonesia sebagai lender of the last resort ?

  • Memberi pinjaman dalam keadaan darurat kepada bank yang mengalami kesulitan dana dalam jangka pendek
  • Pelaksanaan kebijakan moneter melaui berbagai instrument kebijakan merupakan tugas pokok BI. Kalau dahulu       BI harus minta ijin atau minta petunjuk pada dewan moneter,maka UU NO 23 memeberikan otoritas penuh untuk melaksanakan instrument yang dimiliki sesuai sasaran yang ditetapkan BI sendiri
          Apa yang dimaksud dengan BMPK,LDR.ROA,CAMEL ?

  • BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)

BMPK adalah persentase maksimal realisasi penyediaan dana terhadap modal BPR yang mencakup kredit dan penempatan dana BPR di bank lain, kecuali giro.

  • LDR (Loan to Deposit Ratio)

Loan deposit ratio merupakan perbandingan antara seluruh jumlah kredit atau pembayaran yang diberikan bank dengan dana yang diterima bank. Nilai LDR dapat ditentukan melalui suatu formula yang ditentukan oleh bank Indonesia.

Return on Assets atau dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan Tingkat Pengembalian Aset adalah rasio profitabilitas yang menunjukan persentase keuntungan (laba bersih) yang diperoleh perusahaan sehubungan dengan keseluruhan sumber daya atau rata-rata jumlah aset. Dengan kata lain, Return on Assets atau sering disingkat dengan ROA adalah rasio yang mengukur seberapa efisien suatu perusahaan dalam mengelola asetnya untuk menghasilkan laba selama suatu periode.

Return on Equity Ratio yang biasanya disingkat dengan ROE adalah rasio profitabilitas yang mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dari investasi pemegang saham di perusahaan . Dengan kata lain, ROE ini menunjukkan seberapa banyak keuntungan yang dapat dihasilkan oleh perusahaan dari setiap satu rupiah yang diinvestasikan oleh para pemegang saham.

CAMEL adalah aspek yang paling banyak berpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank dan CAMEL merupakan tolok yang menjadi obyek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank.

CAMEL terdiri atas lima criteria yaitu modal, aktiva, manajemen, pendapatan dan likuiditas.

Bank Pengkreditan Rakyat mempunyai peran lebih penting khususnya membantu golongan ekonomi lemah dan kecil,jelaskan?


Bank perkreditan rakyat (BPR), merupakan salah satu bentuk badan usaha bank yang secara khusus diperuntukkan melayani kebutuhan pembiayaan sektor riil dalam kegiatan ekonomi mikro, kecil dan menengah, yang sampai saat ini masih mendominasi kegiatan ekonomi di seluruh wilayah  Indonesia.


Kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan sektor riil yang menghasilkan produk (barang maupun jasa), yang secara langsung akan menggerakkan roda perekonomian masyarakat di suatu wilayah.

Seluruh  komponen  masyarakat yang terlibat dalam kegiatan perekonomian, khususnya  pelaku kegiatan sektor usaha mikro, kecil dan menengah, memerlukan peran aktif industri jasa  keuangan, yaitu jasa perbankan.

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

BPR tidak dapat melayani kegiatan giro / cek, valuta asing serta perasuransian

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Perbedaan BPR dengan Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berbeda dengan Bank Umum dalam hal sebagai berikut :

  1. BPR tidak diperkenankan melakukan kegiatan dalam valuta asing (hanya mata uang rupiah).
  2. BPR tidak diperkenankan melayani jasa cek/giro (giralisasi).
  3. BPR hanya boleh beroperasi di dalam 1 (satu) propinsi.

Kemajuan bukanlah semata-mata perbaikan dari masa silam, kemajuan adalah bergerak maju menuju masa depan yang lebih baik.

- BPR Trikarya Waranugraha -