Jakarta (ANTARA) - Indonesia telah berpengalaman 11 kali menyelenggarakan Pemilu Legislatif sejak 1955 dan tiga kali Pemilu Presiden sejak 2004. Sementara Pemilu 17 April 2019 merupakan pengalaman pertama bagi bangsa demokratis terbesar pertama di Asia dan terbesar ketiga di dunia ini. Untuk pertama kalinya rakyat secara serentak dalam satu waktu memilih pasangan presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat di pusat dan daerah. Untuk lebih memaknai pesta demokrasi yang telah dijalankan itu, berikut ini adalah sejarah singkat pelaksanaan pemilu dari masa ke masa. Pemilu Orde Lama Pemilu pertama yang dilakukan setelah Indonesia merdeka terjadi pada 29 September 1955. Kampanye terakhir adalah 24 September 1955 pukul 24.00. Kebanyakan dilakukan menggunakan mobil dengan pengeras suara sehingga keadaan di jalan raya sangat ramai. Ada juga kampanye dengan cara rapat umum. Suasana Jakarta pun mulai sepi terutama di kalangan pedangan kecil di pasar seperti tukang sayur, daging dan sebagainya yang pulang mudik ke desanya masing-masing karena mereka terdaftar di sana. Banyak juga pembantu rumah tangga yang mudik karena sebab yang sama sehingga menimbulkan kerepotan sementara rumah tangga baik keluarga Indonesia dan orang asing. Hal yang mencolok dan belum pernah terjadi di Jakarta adalah pasar menjadi "sepi-sunyi" dari pedagang sayur-mayur dan lauk-pauk akibat gelombang mudik. Kaum ibu yang ingin berbelanja untuk bekal dua hari mendapati pasar sudah menjadi “kosong melompong” dan satu-dua pedagang yang masih ada langsung diserbu secara habis-habisan sehingga si tukang dagang jual mahal alias menaikkan harga semaunya sendiri. Sehari sebelum pemilu 29 September 1955, Antara memberitakan bahwa masih ada warga yang belum menerima surat pemberitahuan meski mereka sudah terdaftar sebagai pemilih sehingga banyak yang membanjiri kantor-kantor kelurahan, kecamatan, atau mendatangi petugas PPS guna meminta surat suara. Pemilu ketika itu mengisi 260 kursi DPR sesuai dengan UU Pemilihan Umum bahwa setiap 300 ribu orang penduduk diwakili seorang anggota Parlemen dan tiap 150 ribu orang diwakili seorang anggota Konstituante. Ketua Panitia Pemilihan daerah Jakarta Raya Ny. S Pudjobuntoro mencontohkan, DKI Jakarta yang memiliki 1.664.640 penduduk mendapat 6 kursi perwakilan DPR dan 11 orang anggota Konsituante. Namun banyaknya suara yang dibutuhkan untuk mendapatkan satu kursi bergantung pada jumlah suara yang masuk dibagi enam. Misalnya, bila suara Jakarta yang masuk sebanyak 600 ribu suara maka 600 ribu dibagi enam sehingga partai harus dapat mengumpulkan 100 ribu suara. Tapi bila jumlah suara kurang dari 600 ribu maka "harga" kursi perwakilan diturunkan sesuai UU Pemilu pasal 82 ayat 2. Pemilu perdana itu memang disambut antusiasme masyarakat. Pemilu Orde Baru Pemilu orde reformasi Pemilu 2009 Pemilu 2014 Pemilu 2019 Pada pemilu 2019, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar, sementara sumbangan dari badan hukum atau korporasi paling banyak Rp25 miliar berdasarkan Pasal 327 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Editor: Sapto HP
|