Berapakah bab pasal dan ayat dalam sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah diamandemen?

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada KetuhananYang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berapakah bab pasal dan ayat dalam sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah diamandemen?
Ilustrasi sidang MPR. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, JakartaBelakangan ini partai politik ribut membicarakan amandemen terbatas pada Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Salah satu yang paling getol adalah PDIP. Partai yang digawangi Megawati Soekarnoputri ini ingin menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) lewat perubahan tersebut.

Istilah amandemen juga GBHN tentunya hanya dipahami sebagian kalangan. Pasalnya, perubahan UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali pada 1999-2002. Sebelum berubah, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.

Pada Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat, dan 49 ayat berasal dari 21 pasal terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Setelah empat kali mengalami perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Salah satu perubahan yang fundamental adalah pelaksanaan pemilihan umum dan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, pun menjelaskan makna amandemen yang akan lebih mudah dipahami para kaum milenial. "Amandemen itu sebenarnya istilah perubahan konstitusi," kata Bivitri kepada Tempo, Ahad, 11 Agustus 2019.

Dalam Pasal 37 UUD 1945 menyediakan mekanisme untuk melakukan perubahan pada konstitusi. Bivitri mengatakan, setiap konstitusi di dunia memang memungkinkan adanya amandemen. "Namanya kan bukan kitab suci, jadi bisa diamandemen karena situasi politik tertentu," ujarnya.

Untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945, kata Bivtri, harus melalui sejumlah tahapan. Pertama, anggota MPR (terdiri dari anggota DPR dan DPD) mengusulkan agenda amandemennya. Agenda tersebut harus disetujui oleh dua per tiga dari total anggota MPR jika ingin diproses.

Setelah disetujui, agenda pembahasan dimulai. Dalam pembahasan, dua per tiga anggota MPR harus hadir. Kalau hadir semua, persetujuan amandemen harus disetujui lebih dari 50 persen total anggota MPR.

Menurut Bivitri, tahapannya memang rumit dalam melakukan amandemen konstitusi. Tidak seperti mengubah undang-undang yang bisa kapan saja dilakukan jika perlu. Sebab, perubahan UUD 1945 dapat mempengaruhi konteks kenegaraan di Indonesia.

"Karena konstitusi itu fundamental negara. Ini terkait desain kelembagaan, hak asasi manusia. Jadi sengaja dibuat tidak mudah," kata pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini.

Untuk istilah GBHN, Bivitri menerangkan bahwa istilah itu dikenal setelah Presiden Soekarno menyampaikan pidato politik pertama kali menjelang kejatuhan pemerintahannya.

Pidato itu disebut Manipol USDEK, yaitu negara (NKRI) berjuang keras mewujudkan UUD '45, Sosialisme ala Indonesia, Demokrasi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Selanjutnya pidato itu menjadi garis besar haluan negara. Setelah era Soekarno jatuh, Presiden Soeharto melanjutkan GBHN dan menjadi konsesi ketatanegaraan.

Bivitri mengatakan, GBHN itu ada karena presiden dipilih oleh MPR. Lalu MPR memberikan mandat berupa GBHN yang harus dilakukan presiden. Meski begitu, pada prakteknya di era Soekarno dan Soeharto, GBHN dibuat oleh tim presiden lalu diketok oleh MPR. Sebab, MPR dan DPR khususnya era Soeharto tidak efektif karena kekuasaan presiden lebih kuat.

Adapun isi dari GBHN itu sendiri, menurut Bivitri, mengawang-ngawang alias tidak ada alat ukur dan targetnya. "Misalnya target kita GBHN memajukan kesejahteraan. Tapi enggak terlalu jelas target seperti apa, kapan mau dicapai," katanya.

Berapakah bab pasal dan ayat dalam sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah diamandemen?

Pixabay.com

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertinggi negara Indonesia.

GridKids.id - Apakah kamu tahu apa yang dimaksud dengan sistematika Undang-Undang Dasar 1945?

Pada artikel ini kita akan membahas mengenai sistematika Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Amandemen merupakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa perubahan, Kids.

Baca Juga: Mengenal Jenis dan Contoh Hak Masyarakat Indonesia Sesuai dengan UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertinggi di Indonesia. Soalnya, undang-undang ini memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

Tahukah kamu, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali.

Untuk informasi lebih lengkapnya, simak pembahasan berikut ini mengenai sistematika Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan setelah amandemen.

Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Berapakah bab pasal dan ayat dalam sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah diamandemen?

Badjra bagaskara

Sistematika Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pada 1 Juni hingga 18 Agustus 1945.

Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen tersebut enggak menimbulkan perubahan pada bagian sistematika UUD 1945.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 digelar sejak tahun 1999-2002 sebanyak empat kali, yaitu:

1. Perubahan Pertama UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999

2. Perubahan Kedua UUD 1945: Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945

3. Perubahan Ketiga UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-9 November 2001

4. Perubahan Keempat UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002

Pelaksanaan amandemen UUD 1945 enggak mengubah dasar negara, bentuk negara, maupun pemerintahan Indonesia yang sudah ditetapkan sejak dahulu.

Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang tanpa mengubah pasal yang sudah ada.

Pada bagian bab, pasal, dan lainnya tetap sama seperti sebelumnya, namun terdapat perubahan pada bagian isi, Kids.

Nah, berikut ini sistematika Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen, yaitu:

1. Pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 4 alinea dan 4 pokok pikiran.

2. Bagian batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

3. Penjelasan berupa penjelasan umum serta pasal demi pasal.

Sistematika UUD 1945 setelah amandemen, yaitu:

1. Pada bagian pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 4 alinea dan 4 pokok pikiran.

2. Bagian batang UUD 1945 menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.

Nah, itulah pembahasan mengenai sistematikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Baca Juga: Makna Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Penjelasan Per Alinea

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News