Berapa lama waktu pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia?

Ketika ingin memiliki sebuah barang yang sulit didapatkan didalam negeri sendiri atau bahkan mungkin tidak dijual di Indonesia, satu-satunya cara yang harus ditempuh adalah dengan cara memesan atau membelinya dari luar negeri. Namun yang jadi masalah adalah estimasi waktu yang tidak pasti kapan barang sampai kepada kita. Apalagi jika membeli sebuah produk atau barang dari luar dengan ongkir gratis, maka hanya doa saja yang bisa menyertai perjalanan panjang barang yang kita beli dari negara lain itu agar bisa sampai ke Indonesia dan terima langsung ke tangan kita. Berapa lama pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia? dari pengalaman saya berbelanja di luar negeri yang rata-rata melalui online shop di China, waktu yang diperlukan untuk bisa sampai ketangan kita biasanya butuh waktu satu bulan dengan ongkos kirim gratis, kadang 3 minggu juga sudah sampai, bahkan kadang parah sekali bisa sampai 3 bulan. Jadi lamanya perngiriman barang dari luar negeri itu membuat kita harus jadi orang yang sabar menanti datangnya pesanan tersebut. Sesungguhnya Yang Maha Kuasa menyayangi orang-orang yang sabar, jadi jangan lupa berdoa setiap hari, jika nasib baik 21 hari barang sudah bisa kita terima, atau paling lama 1 bulan. Jika dalam satu bulan belum juga nyampe, tunggulah hingga 45 hari, jika 45 hari belum juga sampai bersabarlah lagi, kemungkinan 2 bulan dari waktu pengiriman barang akan tiba, jika 2 bulan juga belum tiba, kemungkinan lama pengiriman memakan waktu 3 bulan. Bagaimana jika 3 bulan pesanan belum juga sampai? ya sudahlah, ikhlaskan saja, dan anggap anda belum beruntung. Masih ada kesempatan untuk mencoba lagi melalui situs belanja online luar negeri yang lain.

Berapa lama waktu pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia?

Agar tidak terlalu rugi ketika belanja online diluar negeri dikarenakan barang tidak sampai, coba tes dulu beli barang yang murah dengan ongkir gratis seperti yang pernah saya coba. Sekitar 2 bulan lalu saya membeli alat potong kecil atau gerinda mini yang harganya hanya 0,79 dollar atau sekitar 9000 Rupiah tanpa biaya tambahan ongkir dan lain sebagainya. Saya pikir tidak seberapalah menanggung resikonya jika barang tidak dikirim atau hilang diperjalanan dan tidak sampai dibanding dengan pengalaman yang akan didapatkan nantinya, dari percobaan tersebut alhasil kurang lebih sebulan ternyata barang sampai dirumah sesuai dengan pesanan.

Berapa lama waktu pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia?

Dan sekarang lagi ngincar produk bagus yang harganya diatas $10, tapi saran saya untuk harga yang lumayan mahal tambahkan saja ongkos kirim sekitar $2 agar bisa dilacak secara online keberadaan barang pesanan tersebut.

Posted by: Blogger Berau Updated at: 2:06 PM

Pengiriman barang antar daerah ke daerah lain di dalam negeri mungkin sudah biasa Anda lakukan. Tetapi apabila Anda hendak mengirim barang dari luar negeri ke dalam negeri Indonesia, maka cara dan mekanismenya akan lebih ketat. Proses yang cukup rumit, peraturan yang berubah-ubah, pembayaran pajak yang merepotkan, dll. 

Cukup banyak permasalahan dalam melakukan pengiriman barang dari luar negri ke Indonesia itu sendiri sehingga banyak dari kita yang ingin melakukan pengiriman barang menjadi tersulitkan yang sebetulnya dalam sistem pengiriman barang ke Indonesia dari luar negri, cukup mudah dilakukan. Pengiriman barang di jaman globalisasi saat ini tidak seharusnya menjadi rumit dan pemerintah harusnya dapat mendukung sistem globalisasi pengiriman barang dan konektivitas laju barang dari seluruh dunia ke Indonesia ataupun sebaliknya.

Beberapa hal yang terkadang menjadikan pengiriman barang dari luar negri ke Indonesia menjadi lebih rumit adalah:

  1. Peraturan Pajak yang cukup kurang dapat dimengerti

Jika kita berbicara mengenai pajak impor di Indonesia, cukup merepotkan dalam melakukan penghitungan pajak impor barang yang berlaku. Beberapa informasi pajak yang perlu diketahui sebelum melakukan pengiriman dari luar negri ke Indonesia adalah sebagai berikut

  • Barang kiriman yang mendapatkan pembebasan pajak jika bernilai USD 3.00 (tiga United States Dollar) atau di bawah nilai tersebut atau setara dengan IDR 44,261.70 (Rate 1 USD =IDR 14753.90) per orang per kiriman sedangkan jika di atas USD 3.00 akan dikenakan Bea Masuk (BM). Awal mulanya sebelum tahun 2020, pemerintah memberikan kelonggaran USD 75 per barang kiriman per orang yang di berikan pembebasan pajak. Pemerintah melakukan kebijakan ini karena melihat banyaknya barang impor dari negara Cina yang membanjiri pasar lokal sehingga pemerintah mengecilkan hingga USD 3.00 sehingga banyak barang yang akan diimpor ke Indonesia tidak mendapat keuntungan pembebasan pajak yang merupakan upaya proteksi dari pemerintah Indonesia terhadap pasar domestik.
  • Barang kiriman yang nilainya dari USD 3.00 – USD 1,500 tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor dan hanya dipungut PPN dan jika lebih dari USD 1,500 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations). Tarif PPh Pasal 22 Impor 7.5%-10% (mengikuti tarif MFN), Apa itu MFN? MFN adalah sistem tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor dari negara lain ke suatu negara yang berlaku terhadap seluruh negara yang terdaftar di WTO (World Trade Organization) yang bersifat multilateral kecuali terhadap negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan negara tertentu. Untuk daftar lengkap persentase jenis barang dan daftar PPh Pasal 22 bisa diklik di link berikut https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2017/6~PMK.010~2017Per.pdf
  • Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment. Jika anda mengirimkan barang via Kantor Pos maka anda harus membayar PIB dengan menyebutkan e-billing yang diberikan sewaktu melakukan pengiriman barang. Informasi: https://www.posindonesia.co.id/en/content/aturan-impor
  • Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk. Jika anda ingin menurunkan harga invoice, Petugas Bea dan Cukai memiliki hak untuk mengecek ulang harga bedasarkan harga pasar yang berlaku saat pengecekan dan akan diberlakukan sesuai dengan ketetapan dari petugas Bea dan Cukai yang melakukan pengecekan.
  • PPh dikecualikan dari pemungutan dengan pertimbangan impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir atau tidak di perjualbelikan. Sesuai dengan point no 3, barang yang bernilai lebih dari USD 1,500 di kenakan pajak PPh pasal 22, tetapi jika memang dapat di buktikan bahwa barang yang diimpor akan konsumsi untuk pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan, maka pemerintah akan membebaskan pengirim barang dari pajak PPh tersebut. 
  • Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan sekitar 20-30% dari Invoice
  • Tarif BM barang kiriman sebesar 7.5% dikecualikan barang barang dibawah ini yang mengikuti tarif MFN yaitu:

dikenakan BM 15% – 20%

dikenakan BM 25% – 30%

  • Produk Tekstil Kode Hs: 61,62,63

dikenakan BM 15%-25%

  • Tarif PPN Impor sebesar 10%
  • Barang Kena Cukai (BKC) hanya di izinkan per penerima barang per kiriman, paling banyak :
  • 40 batang sigaret; atau
  • 5 batang cerutu; atau
  • 40 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya berupa :
    • 20 batang apabila dalam bentuk batang;
    • 5 kapsul apabila dalam bentuk kapsul;
    • 30 ml apabila dalam bentuk cair;
    • 4 catridge apabila dalam bentuk catridge;
    • 50 ml atau gram apabila dalam bentuk lainnya;
  • 350 ml minuman mengandung etil alkohol;
  • Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.

Saudara A mendapat barang kiriman impor berupa speaker bluetooth yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar FOB USD 4, biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 18, Asuransi yang dibayarkan USD 2 Saudara A tidak memiliki API namun mempunyai NPWP.

Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran

  • USD 1         = Rp 15,000
  • tarif BM     = 7.5%
  • PPN            = 10%
  • PPh             = 0% (Tidak Dipungut)

Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar          

Berapa lama waktu pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia?

CONTOH SOAL MENDAPAT PEMBEBASAN BEA MASUK

Saudara B mendapat barang kiriman impor berupa USB flashdisk yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar USD 2 , biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 10,dan asuransi yang dibayarkan USD 2 .

Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran

  • USD 1      = Rp 15,000
  • tarif BM  = 0% (Mendapat pembebasan Bea masuk)
  • PPN         =  10%
  • PPh          = 0% (Tidak di pungut)

Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar

Berapa lama waktu pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia?

Pada Saudara B mendapat Pembebasan Bea Masuk karena Harga Barang/cost dibawah USD 3.

Saudara C belanja online sebuah sepatu bowling dari Luar Negeri seharga USD 230 . biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 15, dan asuransi sebesar USD 10

Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran

  • USD 1         = Rp 15,000
  • tarif BM      = 25% (Tarif MFN HS Code 6403.99.20)
  • PPN             = 10%
  • PPh             = 10%

Berapa lama waktu pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia?

Memang cukup banyak yang perlu di perhitungkan dan proses yang perlu dilakukan, untuk itu kami dari SindoShipping bisa membantu anda jika anda memiliki beberapa pertanyaan lebih lanjut mengenai sistem pajak impor untuk barang kiriman dengan menghubungi kami via whatsapp. Pemerintah pun juga menciptakan apps agar customer dapat mengecek penghitungan pajak dengan mendownload aplikasi berikut di https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.beacukai.customer&hl=in .Untuk informasi lebih jelas dari i kementrian bea cukai anda dapat mengunjungi website pajak impor resmi untuk informasi lebih lanjut perihal pengiriman pajak impor ke Indonesia dengan mengklik tautan berikut: https://bctemas.beacukai.go.id/faq/impor-barang-kiriman/

Lalu bagaimana proses impor dan penghitungan pajak nya?

Setiap barang yang masuk dan diimpor ke Indonesia, pejabat bea dan cukai akan mengecek setiap dokumen barang dalam proses impor. Berikut adalah beberapa step by step process dari website bea dan cukai

Penanganan oleh Pejabat Bea dan Cukai

  1. Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment);
  2. Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas Penyelenggara Pos guna :
  • menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman;
  • memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :– Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanismejalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;– Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);– Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;– Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;– Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;– Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;

    – Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;

  1. Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat “Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman” di Peraturan ;
  2. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
  3. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
  4. Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
  5. Pemberitahuan barang kiriman diajukan oleh penyelenggara Pos dengan dokumen daftar barang kiriman, Consigment Note, PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus);
  6. Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh Penyelenggara Pos dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan.
  7. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) jugi berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Penyelesaian Barang Kiriman

  • Pengeluaran barang kiriman hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) setelah dipenuhi kewajiban pabean, yaitu :– Penyelenggara Pos memberitahukan secara tertulis dengan dokumen PIBK atau Consigment Note;

    – Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan menyerahkan kepada Penyelenggara Pos.(jika dibutuhkan)

  • BM dan PDRI atas barang kiriman yang telah dibayar oleh Penyelenggara Pos dianggap telah disetujui;
  • Penerima Barang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( Dalam hal ini Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas) atas penetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai pasal 2.
  • Barang kiriman yang telah berstatus SPPB akan dikirimkan oleh Penyelenggara Pos terkait ke Penerima Barang;
  • Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh Instansi Terkait, Penerima Barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return To Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan Penyelenggara Pos terkait;
  • Barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh Penerima Barang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya akan dianggap sebagai barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5) dan dialihkan ke Gudang TPP (Gudang Pabean)

Apalagi dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, tentu saja membuat masyarakat Indonesia yang cenderung bersifat konsumtif, ikut bertransaksi di pasar online luar negeri, dan juga banyak masyarakat Indonesia yang menjadikan peluang untuk membuka bisnis online untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Walau demikian, saat ini telah hadir banyak jasa pengiriman barang internasional yang menjamin barang Anda aman sampai tujuan dengan tarif yang terbilang murah dan kompetitif. Jasa pengiriman paket dari luar negeri ini tentu mempermudah Anda melakukan pengiriman.

Jika anda ingin melalukan pengiriman barang dari luar negeri seperti Singapore, Malaysia, Jerman, China atau dari negara lain ke Indonesia. Namun sebelum Anda melakukan pengiriman, ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui untuk keamanan barang anda.

Karena penting bagi kita mengetahui tata cara pengiriman barang sebelum kita mengambil tindakan demi memastikan barang yang kita kirim akan sampai ditempat tujuan seperti yang diharapkan.

Adapun cara cara yang dimaksud, yakni diantaranya :

1. Cari Penyedia Jasa pengiriman yang melayani Pengiriman dari luar negeri ke Indonesia

Penting bagi anda untuk memilih  jasa pengiriman yang tepat dan bisa membantu Anda dalam mengurus serta memenuhi semua persyaratan dokumentasi dan tentu yang mudah,cepat dan aman. Jika sembarangan memilih jasa pengiriman barang itu bisa berakibat fatal misalnya kehilangan barang, kerusakan pada barang,dan juga bisa saja barang tidak sampai tujuan. Saat ini tentu terdapat banyak jasa layanan pengiriman barang yang terdapat di masing-masing negara di mana anda tinggal.

2. Pastikan Ada Jaminan Atau Asuransi dari Jasa Pengiriman

Ada baiknya ketika anda memilih jasa pengiriman yang memberikan asuransi atau jaminan pada barang – barang yang Anda kirim dari luar negeri akan lebih baik untuk memilih jasa pengiriman yang menyediakan Jaminan atau Asuransi dari jasa pengiriman itu sendiri. Apalagi bila Anda mengirim jenis barang yang sensitive dan bisa mengalami kerusakan akibat benturan selama pengiriman.

Oleh karena itu, sebelum Anda mengirim, komunikasikan atau pastikan kepada layanan jasa pengiriman bahwa barang Anda harus aman dan tidak rusak ketika sampai tujuan ke Indonesia

3.Dipengaruhi Oleh Sistem Birokrasi Bea Cukai

kendala proses pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia ialah birokrasi dari pihak pemerintah Indonesia yang bisa dibilang cukup ketat menangani proses importasi serta bea cukai barang yang masuk ke Indonesia.

Beberapa pembeli yang berbelanja online di situs luar negeri mengeluhkan sulitnya membeli produk dari luar yang sebenarnya hanya dipakai untuk keperluan pribadi dan bukan komersial walaupun jumlahnya sangat kecil. Mengingat banyak persyaratan yang diperlukan untuk importasi barang dari luar negeri.Impor barang pribadi penumpang dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (jalur merah) dalam hal membawa barang impor:

– Berupa hewan , ikan dan tumbuhan termauk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;

– Berupa narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;

– Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; atau

– Berupa uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.00,- (Seratus juta  rupiah)    atau lebih.

Terhadap penumpang yang tidak memenuhi ketentuan impor barang penumpang wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Jadi pastikan anda tidak mengirim barang yang terlarang, ingatlah bahwa setiap barang yang Anda kirim dari luar negeri ke dalam Indonesia akan melalui berbagai rangkaian pemeriksaan yang ketat dan detail. Jadi pastikan barang Anda legal dan telah melalui mekanisme persyaratan negara terkait. Informasi tentang hal ini dapat Anda ketahui dari pihak Bea Cukai atau Freight Forwarder yang Anda kenal.

4. Pastikan Jasa Memiliki Kerjasama yang Luas Dalam Pengiriman

Pilihlah jasa pengiriman yang memiliki kerjasama yang baik di industri pengiriman ,sehingga bisa memudahkan anda dalam melakukan pengiriman dari mana saja dan kemana saja dan juga bisa mempick-up barang anda dari rumah ke tempat tujuan dengan biaya yang kompetitif,dan juga pengiriman aman dan terpercaya.

Setiap jasa layanan pengiriman baik itu di dalam negeri atau antar negara tentu menawarkan jasa pengiriman dengan berbagai variasi. Apabila Anda ingin paket kiriman Anda tiba dengan cepat, tentu biaya yang perlu dikeluarkan lebih tinggi dibanding jenis pengiriman yang lebih memakan waktu.

5. Nomor Resi Jangan Sampai Lupa

Setelah Anda melakukan pembayaran, maka nomor resi akan tercetak. Nomor resi berfungsi untuk melakukan pelacakan posisi barang Anda. Anda dapat melakukan pengecekan secara daring di web resmi Jasa Pengiriman Barang yang Anda gunakan.

Demikianlah beberapa pengetahuan yang bisa kami berikan kepada kalian, semoga bisa membantu bagi kalian yang ingin melakukan pengiriman barang dari luar negeri ke indonesia.

6. Periksa Barang Kiriman Setelah Tiba

Ketika barang kiriman Anda telah tiba di tempat, Anda harus memeriksanya dengat teliti. Pastikan tidak ada kerusakan atau ada barang yang hilang. Setiap kerusakan harus dicatat secara jelas dan disimpan.

Jika ada barang Anda yang rusak atau kurang, Anda harus langsung memberitahukan kepada layanan pengiriman terkait dan minta pertanggungjawaban mereka. Anda bisa mengajukan klaim pada jaminan atau asuransi yang diberikan jasa pengiriman

Demikianlah beberapa pengetahuan yang bisa kami berikan kepada kalian, semoga bisa membantu bagi kalian yang ingin melakukan pengiriman barang dari luar negeri ke indonesia.

Kami juga menyarankan jika kalian ingin mencari jasa pengiriman barang yang melayani pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia ,kalian bisa menggunakan jasa pengiriman  SINDO SHIPPING karena sindo shipping melayani jasa pengiriman eksport import dan juga sudah bekerja sama dengan DHL sehingga memudahkan kalian untuk mengirim barang dari mana saja dan kemana saja,dan juga sistemnya door to door sehingga bisa mempick-up barang anda dan mengirim barang anda ke tempat tujuan dengan aman,dengan tentunya dengan biaya yang kompetitif. Tidak hanya itu, Sindo Shipping juga menyediakan Asuransi atau Jaminan Barang anda agar tetap dalam keadaan aman saat proses pengiriman, Dengan begitu anda pun tentu akan lebih merasa nyaman saat melakukan pengiriman barang dengan memilih Sindo Shipping sebagai pilihan anda.

Tunggu apalagi segera coba experience menarik dengan Sindo Shipping, tidak perlu ragu atau bingung. Jika anda berminat untuk menggunakan jasa kami, segera hubungi customer service kami di nomor +6281296055142

Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut bisa hubungi Customer Service Sindo shipping yang siap melayani customer 24 Jam, melalui Whatsapp call dan text di nomor berikut :

  1. +62 821-4505-8370
  2. +62 815-4684-0079

Jika anda ingin mengetahui informasi serta promo menarik lebih lanjut bisa klik link untuk kunjungi dan follow seluruh sosial media kami di bawah ini:

Instagram: SINDOSHIPPING

JASTIP: jastipsindo_

Tiktok: SINDOSHIPPING 

Facebook: Sindoshipping 

Pinterest: Sindoshipping

Twitter: SINDOSHIPPING

Youtube: Sindo Shipping

https://www.youtube.com/watch?v=XZs0VP72n1U&t=5s

Jangan lupa cek artikel informasi lainnya mengenai :

https://www.youtube.com/watch?v=9I0tydFdES8

LET’S SHIP WITH US!