Berapa jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan

Zakat fitraah merupakan zakat wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki – laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal Ramadhan sampai menjelang akhir shalat Idul Fitri. Dalam suatu hadits Rasulullah saw bersabda“ Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk shalat ( Ied ). ( HR Bukhari dan Muslim ).

            Dewasa ini, pelaksanaan zakat fitrah tidak hanya dilaksanakan dengan memberikan makanan pokok saja, akan tetapi menggunakan uang juga yang seharga dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi tiap harinya.  Para ulama mazhab, berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat dengan uang (harga) sebagai ganti dari harta zakat yang harus dikeluarkan. Ulama mazhab juga berbeda pendapat pada memahami ukuran 1 (satu) sha’ yang dijadikan takaran untuk zakat fitrah. Perbedaan juga terjadi pada orang-orang yang berhak menerimanya. Namun tulisan ini hanya menyorot sisi mengeluarkan zakat fitrah dengan uang (harga) berdasarkan dinamika mazhab empat.

Munculnya perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat fitrah dengan harga (uang) ini dikarenakan adanya perbedaan dalam memahami hadis Nabi saw yang berkaitan dengan zakat. Perbedaan orang-orang tertentu seperti Imam mujtahid dalam memahami teks Alquran dan hadis mendatangkan rahmat untuk umat manusia khususnya Islam.

Mazhab Hanafi

Abu Hanifah merupakan imam pertama dari keempat imam mujtahid mutlak dan yang paling dulu lahir dan juga wafatnya, ia dijuluki Imam A’zham (pemimpin terbesar), dan Imam Ar-Ra’y (Imam Aliran Rasional). Beliau dilahirkan di Kuffah pada 80 Hijriyah. Pada masa Abu Hanifah terdapat empat sahabat Nabi, yaitu Anas bin Malik, Abdullah bin Abu Aufa, Sahl bin Sa’ad, dan Abu Thufail. Mereka adalah sahabat-sahabat yang paling akhir wafat.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa jenis makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), dan zabib (anggur). Beliau juga berpendapat boleh pula mengeluarkan daqiq hintah (gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepung). Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, “Tunaikanlah zakat fitrah sebelum kamu keluar untuk shalat hari raya, maka wajib atas setiap orang merdeka mengeluarkan dua mud gandum dan daqiq (tepung dari gandum).” (HR. Sunan Abu Daud, hal. 254).

Hadis di atas menganjurkan kita untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya supaya orang miskin dapat menikmatinya pada hari raya. Namun apabila tidak didapatkan jenis-jenis makanan di atas, maka madzhab Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan harga (uang) yang senilai dengan ukuran yang pasti yaitu 3,8 kg dari jenis bahan makanan tersebut di atas.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki adalah mazhab yang dibangun oleh: Malik bin Anas bin Abi ‘Amir Anshari. Imam Malik lahir di Madinah pada 95 H dan wafat pada 197 H. Masalah Zakat Fitrah, Mazhab Maliki berpendapat bahwa bahan pokok untuk zakat fitrah adalah gandum, syair, salat (sejenis syair), jagung, dakhon (jenis gandum), kurma, kismis, atau keju.

Kalau tidak ada jenis bahan pokok di atas, maka yang wajib dikeluarkan adalah jenis bahan pokok dalam bentuk biji-bijian dan buah-buahan. Mazhab ini berpendapat bahwa kadar zakat fitrah yang pasti dari makanan pokok atau jenis biji-bijian adalah 2,8 kg. Imam Malik tidak membenarkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Sebagaimana dalam kitab Al Mudawwanah, ia berkata, “Tidak mencukupi kriteria zakat fitrah dengan uang (harga)”.

Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i adalah mazhab yang dibangun oleh Muhamamad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’i. Imam Syafi’i lahir di Palestina, pada 150 H dan wafat di Mesir pada 204 H. Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok daerah setempat. Tidak boleh dikeluarkan yang bukan makanan pokok atau harga dari makanan pokok tersebut. Mazhab ini berpendapat bahwa kadar zakat fitrah yang pasti dari makanan pokok atau jenis biji-bijian adalah 2,8 kg.

Menurut Mazhab ini, zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa qut (makanan pokok yang mengenyangkan), akan tetapi golongan yang bermazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang qut yang digunakan dalam menunaikan zakat fitrah. Di antara mereka ada yang berpendapat qut yang digunakan adalah qut balat, yaitu makanan pokok yang dikonsumsi oleh suatu daerah, sekalipun muzakki (penunai zakat fitrah) tidak mengonsumsinya. Sebagian yang lain berpendapat qut yang digunakan adalah qut dirinya, yaitu makanan pokok yang ia konsumsi walaupun daerah tersebut mengonsumsi jenis makanan yang lain.

Mazhab Hambali

Mazhab Hambali didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hilal. Lahir di Baghdad pada 164 H dan wafat pada 241 H. Masalah Zakat Fitrah menurut Mazhab Hambali, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah: gandum bur, gandum syair, kurma, kismis, dan keju. Kalau tidak ada jenis bahan pokok di atas, maka yang wajib dikeluarkan adalah jenis bahan pokok dalam bentuk biji-bijian dan buah-buahan. Mazhab ini berpendapat bahwa kadar zakat fitrah yang pasti dari makanan pokok atau jenis biji-bijian adalah 2,8 kg. Dalam Kitab Al Mughni, karya Imam Ibn Qudaamah al Hanbali (wafat pada 60 H), juz 2 halaman 671, “Barang siapa memberikan qimah (harga) maka tidak memenuhi unsur zakat”.

Berapa zakat fitrah 2022?

Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Berapa jumlah yg harus dikeluarkan zakat fitrah?

Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.

Apakah zakat fitrah boleh lebih dari 2 5 kg?

Jumlah Besaran Zakat Fitrah dengan Beras Tidak boleh lebih jelek kualitasnya, namun diperbolehkan untuk memberikan yang kualitasnya lebih baik. Akan tetapi, jika kamu ingin membayarnya lebih dari 2,5 kilogram beras, juga diperbolehkan. Kamu tidak boleh membayarkan beras kurang dari 2,5 kilogram.