Dilihat : 716 Show Bengkulu Selatan, Humas - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus bayar oleh setiap muslim ketika telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Setiap kali usai melaksanakan ibadah puasa umat muslim diharuskan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Oleh karena itu Kementerian Agama Bengkulu Selatan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bengkulu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat penetapan zakat fitrah Tahun 1443H/2022M di Aula Pusat Layanan haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (12/4/2022) Peserta rapat terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bengkulu Selatan, Kepala Kemenag Bengkulu Selatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu Selatan, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Bengkulu Selatan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan, Ketua Muhammadiah Bengkulu Selatan serta Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Bengkulu Selatan. Standarisasi yang telah ditetapkan dalam rapat tersebut adalah zakat fitrah yang dibayarkan dengan makanan pokok / beras sebanyak 2,5 Kg atau 10 canting disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari yang telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : B-939/Kk.07.01.6/BA.03.2/04/2022. Apabila diganti dengan uang maka didapatkan ketetapan sebagai berikut :
Penetepan besaran zakat fitrah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 1443 H / 2022 M ini dilakukan setelah tim melaksanakan pantauan yang dilakukan KUA Kecamatan dan Dinas Perindagkop yang melakukan obesrvasi harga beras di pasaran dalam Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemerintah tetap mengingatkan kepada pengumpul zakat dan muzakki untuk tetap menerapkan prokes sebagai upaya pencegahan penularan covid-19. Rabu, 27 April 2022 | 05:42 WIB Ilustrasi zakat. Inilah besaran zakat jika dikonversi uang untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya (Sumber: islamichelp.org.uk) Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus JAKARTA, KOMPAS.TV – Idul Fitri tinggal menunggu hari, artinya zakat fitrah sudah harus ditunaikan. Berikut ini merupakan besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang di beberapa wilayah. Besaran zakat Fitrah jika dibayarkan dalam bentuk zakat uang ini berbeda-beda antar daerah. Zakat fitrah sendiri dalam hukum Islam dibolehkan untuk dikonversi menjadi uang. Dilansir dari Baznaz.org, pembolehan ini berdasarkan fatwa dari ulama seperti Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah ditunaikand alam bentuk uang yang setara dengan dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Untuk nominalnya sendiri disesuaikan dengan harga setempat. Contohnya, di DKI Jakarta sendiri, erdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa Untu waktunya, zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Berikut ini KOMPAS.TV Rangkum untuk besaran zakat fitrah wilayah DKI Jakarta, Jabodetabek dan Wilayah-wilayah di Jawa Barat. DKI JakartaBerdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. JabodetabekBerdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa. Banten dan SekitarnyaBaznas Banten juga telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Apabila diuangkan, besaran zakat fitrah 2022 di Banten setara dengan Rp 30 ribu per jiwa. Rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Keluarga: Arab, Latin dan Terjemahan Jawa BaratSementara itu, di Jawa Barat berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 57 ribu. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 seperti dikutip Baznas Jawa Barat. Berikut rinciannya: Kota Bogor Rp 45 ribu - Kabupaten Subang Rp 30 ribu - Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu - Kota Cimahi Rp 30 ribu - Kota Bandung Rp 32 ribu - Kabupaten Sumedang Rp 32.500 Halaman : Sumber : Kompas TV REKOMENDASI UNTUK ANDAPowered by Video PilihanBERITA LAINNYAZakat fitrah 2022 berapa?Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Berapa kg beras untuk zakat fitrah tahun 2022?"Berdasarkan hasil koordinasi, Kementerian Agama, Pemda dan perwakilan Ormas Islam dalam penetapan keputusan syariah tentang zakat yang diselenggarakan Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah, pada 11 April 2022 lalu telah disepakati bahwa kadar zakat fitrah 3,5 liter atau 2,8 kilogram beras," ujarnya, ...
Berapa jumlah zakat fitrah sekarang?Kembali merujuk pada situs BAZNAS, jumlah zakat fitrah beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, catat juga syarat-syarat wajib melakukan zakat fitrah, di antaranya: Beragama Islam.
Berapa zakat fitrah 2022 Medan?Dilansir dalam laman resmi Baznas, besaran jumlah zakat fitrah 2022 yang dibayarkan pakai uang adalah senilai Rp45.000 per jiwa selama Bulan Ramadhan. Sementara besaran apabila dibayar pakai beras adalah 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.
|